M. Reza Sulaiman | Wahyu Sukma
Ilustrasi beras fidyah (https://www.freepik.com)
Wahyu Sukma

Puasa di bulan Ramadan adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan sesuai ajaran Islam. Akan tetapi, Islam memberikan kemudahan atau keringanan bagi kelompok tertentu yang tidak mampu melaksanakan ibadah ini, salah satunya adalah orang tua.

Orang tua atau lansia sering kali mengalami penurunan kesehatan fisik yang signifikan sehingga berpuasa bisa mengakibatkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa mereka. Oleh karena itu, penting untuk membahas hukum membayar fidyah bagi lansia agar pelaksanaan ajaran Islam tetap berfokus pada prinsip kebaikan dan kemaslahatan.

Al-Qur'an menyampaikan panduan yang jelas mengenai kewajiban berpuasa. Di dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa mereka yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah. Ayat ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menentukan hukum fidyah untuk lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara fisik.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut secara khusus mencakup lansia yang tidak mampu berpuasa, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain; cukup membayar fidyah saja. Penafsiran ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menghindarkan mereka dari kesulitan yang berlebihan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan dalam Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan bahwa orang tua yang secara medis dan faktual tidak mampu berpuasa secara permanen termasuk kategori yang diharuskan membayar fidyah. Ketidakmampuan ini harus bersifat berkelanjutan dan tanpa harapan untuk bisa berpuasa di masa mendatang.

Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah diuraikan bahwa fidyah untuk lansia dibayarkan dengan makanan sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan. Ukuran fidyah umumnya disamakan dengan satu mud atau makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat, baik dalam bentuk bahan mentah maupun sajian jadi.

Penjelasan mengenai ukuran mud dan sak dalam konteks takaran dan timbangan modern telah dibahas secara mendalam oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Artikel tersebut menyatakan bahwa mud adalah ukuran volume yang dalam praktik saat ini dapat dikonversi menjadi ukuran berat (kilogram) sesuai dengan jenis makanan pokok yang digunakan, sehingga mempermudah umat Islam dalam melaksanakan fidyah dengan tepat dan bertanggung jawab.

Sangat penting untuk membedakan antara lansia yang masih memiliki kemampuan berpuasa meski dengan sedikit kesulitan dan lansia yang benar-benar tidak bisa. Jika seorang lansia masih bisa berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya, maka kewajiban puasa tetap berlaku. Namun, fidyah hanya dapat digunakan sebagai pengganti jika puasa sudah tidak mungkin dilakukan dengan aman.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. Hal ini disebabkan ketidakmampuan tersebut bersifat permanen. Pendapat ini didukung oleh praktik para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang memperbolehkan lansia membayar fidyah tanpa harus melakukan kaza (qada).

Dalam kenyataannya, fidyah dapat dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir bulan Ramadan. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengizinkan kedua metode ini asalkan memenuhi substansi yang dimaksud, yaitu terpenuhinya hak para fakir miskin sebagai penerima fidyah.

Pentingnya Fidyah untuk Lansia

Ilustrasi segelas beras fidyah (unsplash.com/keskinlerinmehmet)

Dari sudut pandang maqasid syariah, diizinkannya fidyah bagi lansia mencerminkan tujuan utama dari syariat Islam yang mengutamakan perlindungan jiwa (hifzun nafs). Memaksa orang tua yang rentan untuk berpuasa justru berlawanan dengan prinsip melindungi jiwa yang merupakan salah satu tujuan mendasar dari hukum Islam. Penelitian kontemporer di bidang kesehatan juga menunjukkan bahwa berpuasa saat sudah lanjut usia dengan kondisi fisik tertentu bisa meningkatkan risiko dehidrasi, hipoglikemia, dan masalah metabolik.

Oleh karena itu, keputusan untuk tidak berpuasa dan memilih untuk membayar fidyah bisa dianggap sejalan dengan pertimbangan syariat dan medis. Beberapa penelitian medis menggarisbawahi risiko berpuasa di bulan Ramadan bagi orang tua yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes mellitus. Sebuah studi yang diterbitkan oleh Journal of Nutrition, Health, and Aging mengungkapkan bahwa lansia yang menderita diabetes berisiko tinggi mengalami hipoglikemia dan komplikasi metabolik apabila tetap berpuasa tanpa pengawasan medis yang ketat.

Penelitian lain oleh Moez Al-Islam dan tim dari Cambridge University yang bersifat tinjauan sistematis menegaskan bahwa dampak puasa Ramadan terhadap kesehatan sangat tergantung pada kondisi fisik masing-masing individu. Pada kelompok lansia, puasa bisa menimbulkan risiko kesehatan jika ada penyakit lain, sehingga rekomendasi medis sering kali menyarankan untuk tidak berpuasa bagi lansia yang rentan.

Dari sudut pandang kajian Islam kontemporer, artikel ilmiah yang membahas fidyah dalam perspektif maqasid syariah menegaskan bahwa keringanan fidyah bagi lansia merupakan penerapan prinsip kemudahan (taysir) dan perlindungan jiwa. Syariat tidak bermaksud untuk memaksakan ibadah jika hal tersebut bisa membahayakan jiwa.

Kajian interdisipliner yang menggabungkan aspek medis dan agama juga menunjukkan bahwa keputusan untuk membayar fidyah bagi lansia sejalan dengan etika Islam dan rekomendasi kesehatan saat ini. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, aturan tentang pembayaran fidyah bagi lansia dalam Islam, terutama menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah, merupakan bentuk keringanan syariat yang berfokus pada kemaslahatan. Lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak mendapatkan beban untuk melakukan kaza, tetapi cukup dengan membayar fidyah sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini mencerminkan wajah Islam yang bersahabat, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.