Sekar Anindyah Lamase | Rahmah Nabilah Susilo
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/purbayayudhi_official)
Rahmah Nabilah Susilo

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal memperketat aturan terhadap para mafia impor pakaian bekas. Menurutnya, selama ini para pelaku impor ilegal hanya dikenakan hukuman penjara tanpa disertai denda yang membuat mereka jera. 

Sistem hukuman yang berjalan saat ini justru dinilai merugikan negara karena tidak memberi dampak signifikan terhadap pelaku dan hanya menambah beban biaya negara.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (mereka) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025), dilansir dari Suara.com. 

Berangkat dari temuan itu, Purbaya berencana menerapkan peraturan baru yang menambahkan sanksi denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Ia menilai, dengan adanya hukuman finansial, negara bisa mendapatkan pemasukan tambahan, sementara pelaku akan berpikir dua kali sebelum mengulangi perbuatannya.

Bendahara negara itu juga mengaku sudah mengantongi nama-nama di balik jaringan mafia impor pakaian bekas ilegal. Mereka yang terlibat akan dikenai sanksi tegas berupa larangan melakukan kegiatan impor di masa mendatang.

“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres (istilah untuk pakaian bekas yang diimpor, dipadatkan, dan dikemas dalam karung besar) enggak boleh impor barang lagi,” jelasnya.

Meski begitu, Purbaya memastikan bahwa kebijakan larangan impor pakaian bekas atau balpres ini tidak akan berimbas pada pedagang kecil di Pasar Senen, Jakarta. 

Ia menegaskan, pasar yang dikenal sebagai pusat thrifting itu tidak akan ditutup, melainkan akan diisi ulang dengan produk buatan dalam negeri. 

“Enggak (tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujarnya.

Diketahui, Pasar Senen selama ini menjadi salah satu lokasi favorit bagi pecinta thrifting, terutama anak muda yang gemar berburu pakaian bekas layak pakai dengan harga terjangkau. 

Pemerintah, kata Purbaya, tidak bermaksud mematikan kegiatan ekonomi di sana, melainkan menata agar ekosistem perdagangan berjalan lebih sehat dan sesuai aturan.

Ia menegaskan, penindakan terhadap impor ilegal ini justru ditujukan untuk menghidupkan kembali UMKM lokal serta produsen tekstil dalam negeri yang selama ini kalah bersaing dengan produk bekas impor.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi, di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” pungkasnya.

Langkah Purbaya ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius menertibkan praktik impor ilegal yang selama ini merugikan ekonomi nasional. 

Namun di sisi lain, ia juga memastikan agar kebijakan tersebut tidak mematikan usaha rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan pakaian. 

Pemerintah berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan dukungan terhadap pelaku usaha legal, tren thrifting di Indonesia bisa bertransformasi menjadi gerakan belanja berkelanjutan yang tetap hemat, stylish, dan sekaligus mendukung produk dalam negeri.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS