Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia menggunakan hukum pidana nasional yang tidak lagi bergantung pada warisan kolonial. Namun, di balik makna simbolis tersebut, muncul persoalan yang lebih substantif: kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan hukum yang begitu luas, terlebih ketika masa transisi penerapannya terbilang sangat singkat.
KUHP baru tidak hanya mengganti pasal-pasal lama, tetapi juga memperluas jangkauan hukum pidana ke berbagai aspek kehidupan sosial. Aturan yang sebelumnya terasa jauh dari keseharian kini hadir lebih dekat, menyentuh ruang privat, relasi sosial, hingga cara berpendapat di ruang publik. Perubahan sebesar ini seharusnya disertai dengan proses adaptasi yang matang, baik dari sisi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Masalahnya, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru dinilai terlalu singkat. Waktu sekitar satu bulan jelas tidak sebanding dengan kompleksitas perubahan yang dibawa. Dalam rentang waktu tersebut, mustahil mengharapkan seluruh lapisan masyarakat memahami substansi KUHP baru secara utuh. Bahkan, bagi aparat penegak hukum sendiri, penyesuaian terhadap norma, pendekatan pemidanaan, dan tafsir pasal membutuhkan proses yang tidak instan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan. Masyarakat yang sebelumnya tidak akrab dengan hukum pidana kini dihadapkan pada aturan baru yang mengatur perilaku sosial secara lebih rinci. Ketidaksiapan ini bukan semata soal kurangnya niat untuk taat hukum, melainkan keterbatasan akses informasi dan pemahaman. Sosialisasi yang dilakukan dalam waktu singkat cenderung bersifat normatif dan tidak menjangkau konteks nyata yang dihadapi masyarakat.
Pendekatan pemidanaan dalam KUHP baru memang membawa sejumlah gagasan progresif, seperti keadilan restoratif dan alternatif hukuman nonpenjara. Namun, gagasan baik tidak akan berjalan efektif tanpa kesiapan sistem pendukung. Dalam masa transisi yang terburu-buru, terdapat risiko bahwa semangat restoratif justru tereduksi oleh praktik penegakan hukum yang belum seragam dan masih mengandalkan pola lama.
Kekhawatiran lain muncul dari perluasan ruang hukum pidana ke wilayah yang sebelumnya dianggap sebagai ranah sosial dan privat. Meskipun beberapa pasal bersifat delik aduan, keberadaannya tetap memengaruhi rasa aman masyarakat. Dalam situasi transisi yang minim persiapan, ketidakjelasan batas antara yang diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar hukum dapat mendorong sikap saling curiga dan kehati-hatian berlebihan dalam berinteraksi.
Di ruang publik, termasuk media sosial, KUHP baru juga menuntut kehati-hatian baru dalam menyampaikan pendapat. Pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap dijamin, namun dalam praktik sehari-hari, batas antara kritik dan penghinaan sering kali tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam. Tanpa pedoman yang jelas dan sosialisasi yang memadai, kondisi ini berisiko menimbulkan efek membungkam secara tidak langsung.
Kebijakan publik, terutama di bidang hukum pidana, idealnya tidak hanya dinilai dari keberanian melakukan pembaruan, tetapi juga dari kehati-hatian dalam penerapannya. Pemberlakuan KUHP baru di tengah masa transisi yang singkat memberi kesan bahwa kecepatan lebih diutamakan daripada kesiapan. Padahal, hukum pidana menyangkut kebebasan, rasa aman, dan keadilan warga negara, sehingga kesalahan dalam penerapan dapat berdampak luas.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak cukup hanya dengan mengesahkan undang-undang. Diperlukan fase transisi yang realistis, dialog yang terbuka, serta evaluasi berkelanjutan agar hukum benar-benar dipahami dan diterima. Tanpa itu, hukum yang dimaksudkan untuk menata kehidupan bersama justru berpotensi menciptakan jarak dan ketidakpercayaan.
Pada akhirnya, KUHP baru memang tidak bisa ditunda selamanya. Namun, cara dan tempo penerapannya patut dikritisi. Hukum yang mendekat ke kehidupan sehari-hari seharusnya hadir dengan kesiapan yang matang, bukan dalam suasana kebingungan kolektif. Tanpa transisi yang memadai, pembaruan hukum berisiko kehilangan legitimasi sosialnya, meski secara formal telah sah berlaku.
Artikel Terkait
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Rilis Teaser, Good Partner 2 Tampilkan Duo Baru Jang Na Ra dan Kim Hye Yoon
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
News
Terkini
-
Ironi Sosial: Ketika Permasalahan Publik Terus Dinormalisasi dan Diabaikan
-
Usung Pesona Kontras, Intip 3 Konsep Unik Album Debut NCT JNJM 'Both Sides'
-
Harga Mulai Rp2 Jutaan, 4 HP Android Ini Punya Desain Mirip iPhone 17
-
Novel Her Own Hero, Perjuangan Perempuan Merebut Ruang Publik
-
4 Padu Padan Daily OOTD ala Yunjin LE SSERAFIM yang Catchy Buat Ditiru!