Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan berlaku efektif secara penuh. Momentum ini bukan sekadar perubahan teks peraturan perundang-undangan dari warisan kolonial Belanda ke hukum nasional, melainkan sebuah transformasi budaya yang menuntut perubahan perilaku mendasar dari setiap warga negara.
Negara kini hadir dengan aturan utama yang lebih ketat dan spesifik. Spektrum pengaturannya meluas, mulai dari percakapan di ruang publik, etika di dunia maya, hingga tanggung jawab di ranah privat. Bagi masyarakat awam, memahami perubahan ini adalah langkah krusial agar tidak "kaget" dan dikenai sanksi pidana yang kini jauh lebih berat secara ekonomi.
Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam KUHP Baru adalah modernisasi sanksi denda. Jika dalam KUHP lama sanksi denda sering kali hanya bernilai ribuan rupiah karena tergerus inflasi, KUHP Baru memperkenalkan sistem kategori yang dinamis.
Masyarakat perlu waspada terhadap pelanggaran umum yang sering dianggap sepele. Perbuatan seperti mabuk di tempat umum yang mengganggu kenyamanan (Pasal 316), kini diancam dengan denda Kategori II yang nilainya mencapai Rp10.000.000,00. Tidak hanya peminum, Pasal 424 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk atau kepada anak-anak, dengan ancaman penjara hingga 1 tahun.
Ketegasan serupa berlaku bagi gangguan lingkungan. Pasal 265 mengatur bahwa membuat ingar-bingar atau kegaduhan pada malam hari yang mengganggu tetangga—seperti memutar musik terlalu keras atau pesta larut malam—juga dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta. Pesan negara jelas: kenyamanan dan ketenangan lingkungan adalah hak yang dilindungi hukum dengan harga mahal.
Isu yang sempat memanaskan ruang publik adalah pengaturan ranah privasi, khususnya terkait perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (Pasal 412). Namun, di balik kekhawatiran akan terjadinya intervensi negara, terdapat mekanisme pengamanan yang justru melindungi privasi warga dari tindakan persekusi.
Undang-undang ini menetapkan kedua perbuatan tersebut sebagai delik aduan mutlak. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika—dan hanya jika—ada laporan resmi dari pihak yang paling dirugikan, yaitu suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat).
Ketentuan ini secara otomatis menutup pintu bagi pihak ketiga—seperti tetangga, ketua RT, atau ormas—untuk melakukan penggerebekan atau main hakim sendiri. Secara filosofis, negara mengembalikan "kunci penjara" kepada unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Hal ini menuntut keluarga Indonesia untuk memperkuat fungsi pengawasan moral dan komunikasi internal karena harmonis atau tidaknya hubungan keluarga akan menentukan apakah hukum pidana perlu campur tangan atau tidak.
Di era interaksi digital dan sosial yang padat, KUHP Baru juga memperketat etika berkomunikasi. Pasal 436 tentang pelanggaran ringan menyatakan bahwa ucapan makian yang menyerang harkat orang lain dapat berakibat pidana. Masyarakat diajak untuk lebih bijak dan menahan diri dalam melontarkan kata-kata, baik di dunia nyata maupun maya.
Selain itu, bagi para pencinta hewan, Pasal 336 dan 337 membawa kabar baik sekaligus peringatan keras. Menganiaya hewan atau kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan—misalnya membiarkan anjing menyerang orang lain—kini diancam dengan pidana penjara hingga 6 bulan atau denda Rp10 juta. Pemilik hewan peliharaan kini memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan hewan tersebut sejahtera dan tidak membahayakan orang lain.
Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 pada Januari 2026 adalah panggilan bagi kita semua untuk berbenah. Struktur hukum ini tidak dirancang semata-mata untuk memenjarakan, tetapi untuk mendorong kesadaran hukum kolektif.
Kita diajak untuk membangun masyarakat yang lebih beradab: tempat tetangga saling menjaga ketenangan malam, pemilik hewan bertanggung jawab penuh, dan setiap individu menjaga lisan serta perilakunya di ruang publik. Benteng terakhir untuk terhindar dari jerat pidana bukanlah pengacara yang hebat, melainkan keluarga yang harmonis dan pribadi yang taat pada norma sosial serta agama.
Menyongsong 2026, mari kita jadikan hukum sebagai pedoman etika bermasyarakat, bukan sekadar ancaman yang menakutkan.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
News
-
Banda Neira 'Tak Apa Akui Lelah': Enak Didengarkan, Lirik Relate Dirasakan
-
Masuk Radar John Herdman, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Jadi WNI?
-
Saat Sekolah 'Pindah' ke Mall: Serunya Open House Mutiara Persada 2026
-
Realita Pahit Dunia Kripto: Mengapa Jutaan Token Akhirnya Mati dan Lenyap?
-
Nara Lahmusi dan Gita FU Spill Rahasia Membuat Cerpen Makin Menarik di Yoursay Writing Class
Terkini
-
Pertama Kalinya, Anime Bertema Wine The Drops of God Umumkan Jadwal Tayang
-
Cuplikan Terbaru Film Supergirl: Jason Momoa Tampil Garang sebagai Lobo
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
4 Pelembab Korea PDRN, Regenerasi Sel Kulit Kering untuk Skin Barrier Sehat
-
Fuji Buka-bukaan soal Rencana Menikah: Maunya Tahun ini?