Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik kembali mencuat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pendidikan.
Kasus-kasus tersebut semakin mengkhawatirkan dan tidak lagi bisa dipandang sebagai fenomena biasa. Data terbaru memperkuat narasi bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi “darurat kekerasan seksual” di lingkungan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan intelektual dan karakter, justru belum sepenuhnya terbebas dari praktik pelecehan.
Rentetan Kasus di Berbagai Kampus
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa setelah munculnya percakapan dalam grup yang mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Pihak kampus telah menonaktifkan sementara para terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus tersebut bukanlah yang pertama. Di Universitas Negeri Jakarta, seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal, termasuk tekanan psikologis dan upaya pemaksaan hubungan seksual terhadap korban dalam rentang waktu berbulan-bulan. Sementara itu, di Universitas Padjadjaran, seorang guru besar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa program pertukaran. Kampus merespons dengan menonaktifkan sementara dosen tersebut sambil melakukan investigasi lebih lanjut.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Budi Luhur, di mana seorang dosen dilaporkan ke kepolisian oleh alumni atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat korban masih menjadi mahasiswa. Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, seorang mahasiswa bahkan terbukti merekam dosen di ruang privat dan langsung dijatuhi sanksi drop out. Tidak hanya itu, di Institut Teknologi Bandung, sebuah pertunjukan musik mahasiswa menuai kritik karena mengandung lirik yang dinilai melecehkan perempuan, menunjukkan bahwa pelecehan juga bisa hadir dalam bentuk budaya dan ekspresi yang dianggap “normal.”
Budaya Diam dan Fenomena Viral Justice
Banyak dari kasus ini baru terungkap setelah korban berani berbicara melalui media sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan, termasuk budaya diam (culture of silence) yang masih kuat. Korban sering kali takut melapor karena khawatir terhadap stigma sosial, tekanan lingkungan, atau ancaman akademik. Hal ini mencerminkan masih lemahnya perspektif perlindungan korban dalam sistem kampus.
Di sisi lain, kemunculan media sosial telah mengubah lanskap pelaporan. Banyak korban kini memilih untuk speak up secara publik meski berisiko. Tekanan publik yang muncul dari viralitas kasus sering kali memaksa institusi untuk bertindak lebih cepat. Namun, hal ini memunculkan istilah viral justice, di mana keadilan seolah bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap suatu kasus.
Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Pemerintah telah merespons melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pembentukan Satgas PPKS di setiap kampus. Namun, penerapannya masih terkendala. Tidak semua kampus memiliki komitmen yang sama. Beberapa Satgas PPKS dinilai belum bekerja optimal karena keterbatasan kewenangan, kurangnya pelatihan, maupun minimnya dukungan institusi. Akibatnya, penanganan kasus sering kali tidak transparan dan tidak berpihak pada korban.
Pendidikan mengenai consent (persetujuan), relasi yang sehat, serta kesetaraan gender perlu menjadi bagian integral dari kehidupan akademik. Tanpa perubahan budaya, regulasi yang ada akan sulit berjalan efektif. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan juga sangat penting melalui kampanye edukasi dan dukungan kolektif terhadap korban.
Kesimpulan
Kondisi darurat kekerasan seksual di kampus adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan generasi muda. Kampus harus mampu menjamin keamanan seluruh civitas akademika. Jika tidak, fungsi utama pendidikan sebagai tempat membentuk manusia yang beradab akan kehilangan maknanya. Kampus harus berani berbenah, membuka ruang transparansi, dan menempatkan korban sebagai prioritas utama agar lingkungan akademik benar-benar menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan
-
Modus Keji Syekh Ahmad Al Misry: Lecehkan Santri Sambil Catut Kisah Nabi
-
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
News
-
Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
-
Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026
-
Kisah Juni Bangun Fun English for Ladies, Bukti Nyata Semangat Women Support Women
-
Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator
Terkini
-
Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho
-
Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan
-
Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk
-
Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?
-
Review Film Get Out: Saat Rasisme Dikemas Menjadi Teror yang Mencekam