Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik kembali mencuat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pendidikan.
Kasus-kasus tersebut semakin mengkhawatirkan dan tidak lagi bisa dipandang sebagai fenomena biasa. Data terbaru memperkuat narasi bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi “darurat kekerasan seksual” di lingkungan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengembangan intelektual dan karakter, justru belum sepenuhnya terbebas dari praktik pelecehan.
Rentetan Kasus di Berbagai Kampus
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa setelah munculnya percakapan dalam grup yang mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Pihak kampus telah menonaktifkan sementara para terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus tersebut bukanlah yang pertama. Di Universitas Negeri Jakarta, seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal, termasuk tekanan psikologis dan upaya pemaksaan hubungan seksual terhadap korban dalam rentang waktu berbulan-bulan. Sementara itu, di Universitas Padjadjaran, seorang guru besar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa program pertukaran. Kampus merespons dengan menonaktifkan sementara dosen tersebut sambil melakukan investigasi lebih lanjut.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Budi Luhur, di mana seorang dosen dilaporkan ke kepolisian oleh alumni atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat korban masih menjadi mahasiswa. Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, seorang mahasiswa bahkan terbukti merekam dosen di ruang privat dan langsung dijatuhi sanksi drop out. Tidak hanya itu, di Institut Teknologi Bandung, sebuah pertunjukan musik mahasiswa menuai kritik karena mengandung lirik yang dinilai melecehkan perempuan, menunjukkan bahwa pelecehan juga bisa hadir dalam bentuk budaya dan ekspresi yang dianggap “normal.”
Budaya Diam dan Fenomena Viral Justice
Banyak dari kasus ini baru terungkap setelah korban berani berbicara melalui media sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan, termasuk budaya diam (culture of silence) yang masih kuat. Korban sering kali takut melapor karena khawatir terhadap stigma sosial, tekanan lingkungan, atau ancaman akademik. Hal ini mencerminkan masih lemahnya perspektif perlindungan korban dalam sistem kampus.
Di sisi lain, kemunculan media sosial telah mengubah lanskap pelaporan. Banyak korban kini memilih untuk speak up secara publik meski berisiko. Tekanan publik yang muncul dari viralitas kasus sering kali memaksa institusi untuk bertindak lebih cepat. Namun, hal ini memunculkan istilah viral justice, di mana keadilan seolah bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap suatu kasus.
Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Pemerintah telah merespons melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pembentukan Satgas PPKS di setiap kampus. Namun, penerapannya masih terkendala. Tidak semua kampus memiliki komitmen yang sama. Beberapa Satgas PPKS dinilai belum bekerja optimal karena keterbatasan kewenangan, kurangnya pelatihan, maupun minimnya dukungan institusi. Akibatnya, penanganan kasus sering kali tidak transparan dan tidak berpihak pada korban.
Pendidikan mengenai consent (persetujuan), relasi yang sehat, serta kesetaraan gender perlu menjadi bagian integral dari kehidupan akademik. Tanpa perubahan budaya, regulasi yang ada akan sulit berjalan efektif. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan juga sangat penting melalui kampanye edukasi dan dukungan kolektif terhadap korban.
Kesimpulan
Kondisi darurat kekerasan seksual di kampus adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan generasi muda. Kampus harus mampu menjamin keamanan seluruh civitas akademika. Jika tidak, fungsi utama pendidikan sebagai tempat membentuk manusia yang beradab akan kehilangan maknanya. Kampus harus berani berbenah, membuka ruang transparansi, dan menempatkan korban sebagai prioritas utama agar lingkungan akademik benar-benar menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan
-
Modus Keji Syekh Ahmad Al Misry: Lecehkan Santri Sambil Catut Kisah Nabi
-
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
News
-
Yoursay Class: Ubah Cerita Pengalaman Jadi Ulasan Jurnalistik yang Kuat
-
River Ranger Jakarta Pilih Tersesat di Pedalaman Demi Solusi Warga, Kenapa?
-
Rahasia The Power of Habit, Mengapa Niat Saja Tidak Cukup untuk Berubah Jadi Lebih Baik?
-
Studi: Perluasan Ruang Hijau Kota Hanya Redam Sebagian Kecil Kenaikan Suhu, Bagaimana Solusinya
-
Harga Beras Bikin Jantungan? Di Penggilingan Turun, Eh di Pasar Malah Melambung!
Terkini
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Melawan Rindu dan Kerasnya Hidup Demi Kenyamanan Tinggal di Perantauan
-
Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?
-
Review Ayahku (Bukan) Pembohong: Menemukan Hakikat Kejujuran dalam Dongeng