Yogyakarta — Forum BEM Se-DIY menggelar aksi demonstrasi di Yogyakarta pada Kamis (27/8/2026) yang melibatkan sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di DIY. Aksi tersebut bergerak dari kawasan eks Parkiran Abu Bakar Ali menuju DPRD DIY, Gedung Agung, hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Setibanya massa di lokasi, puluhan aparat tampak berjajar menjaga area depan Gedung Agung. Rangkaian aksi tersebut diwarnai perdebatan antara mahasiswa dan polisi saat massa hendak memasang spanduk tuntutan di pagar gerbang. Polisi melarang pemasangan tersebut, sementara mahasiswa mempertanyakan dasar hukum pelarangan dan menunjukkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tidak boleh memasang ini (spanduk) di area ini,” ujar salah seorang polisi kepada massa aksi dalam perdebatan yang berlangsung di depan gerbang Gedung Agung.
Mahasiswa kemudian meminta polisi menunjukkan dasar hukum larangan tersebut. Perdebatan semakin memanas ketika salah seorang aparat menyebut Istana Negara sebagai bagian dari simbol negara. Pernyataan itu dipersoalkan mahasiswa yang berpendapat bahwa Istana Kepresidenan bukan merupakan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
“Istana Negara ini termasuk bagian dari simbol negara,” ujar polisi tersebut.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka hanya hendak memasang spanduk tanpa merusak fasilitas dan mempertanyakan apakah terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang tindakan tersebut. Polisi tetap meminta massa tidak memasang spanduk di pagar gerbang.
Perdebatan tersebut kemudian berakhir tanpa mahasiswa diperbolehkan memasang spanduk pada pagar Gedung Agung. Massa selanjutnya melanjutkan rangkaian aksi mereka sambil tetap menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Lantas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 memang memberikan pembatasan terhadap lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 9 ayat (2) menyebut penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali sejumlah lokasi, salah satunya lingkungan Istana Kepresidenan. Dalam penjelasannya, “lingkungan istana kepresidenan” mencakup Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Dengan demikian, polisi memiliki dasar hukum untuk membatasi penyampaian pendapat di lingkungan Gedung Agung apabila kawasan tersebut termasuk lingkungan Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Namun, ketentuan Pasal 9 secara spesifik mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum dan tidak secara eksplisit menyebut tindakan “menempelkan spanduk di pagar” sebagai tindak pidana tersendiri.
Perdebatan Soal “Lambang Negara”
Persoalan mengenai “lambang negara” juga memiliki ketentuan tersendiri. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 mendefinisikan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-undang tersebut membedakan pengaturan mengenai lambang negara dari pengaturan mengenai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
Artinya, terdapat dua persoalan hukum yang berbeda dalam perdebatan tersebut. Pertama, mengenai pembatasan penyampaian pendapat di lingkungan Istana Kepresidenan yang memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Kedua, mengenai penggunaan istilah “simbol negara” dalam perdebatan antara polisi dan mahasiswa, yang secara terminologi hukum perlu dibedakan dari “Lambang Negara” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Di sisi lain, AKP Dani Hasan selaku Kasi Humas Polresta Yogyakarta dalam sesi wawancara resmi dengan tim Suara.com di tengah pengamanan aksi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Ia mengatakan kepolisian tetap berkomitmen mengawal kegiatan penyampaian pendapat selama berlangsung secara tertib dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Silakan menyampaikan pendapat secara tertib, santun, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Dani Hasan.
Perdebatan di depan Gedung Agung tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara massa aksi dan aparat tentang bagaimana aturan mengenai penyampaian pendapat diterapkan di lapangan. Mahasiswa mempertanyakan dasar pembatasan terhadap tindakan memasang spanduk, sementara polisi mempertahankan larangan melakukan aksi di kawasan tersebut.
Di tengah perbedaan tafsir dan penerapan aturan itu, massa Forum BEM Se-DIY tetap melanjutkan penyampaian tuntutan mereka dalam rangkaian aksi yang bergerak dari kawasan DPRD DIY, Gedung Agung, hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?
-
Gengsi di Atas Fungsi, Mengapa Kita Terobsesi dengan iPhone?
Artikel Terkait
News
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
Terkini
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'
-
Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu
-
Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening
-
Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan