Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Siti Nuraida

Lampu lalu lintas di persimpangan jalanan ibu kota berganti merah. Sekelompok pengemudi berjaket hijau dan oranye merapat, menyapu pelipis yang dibasahi keringat di tengah gumpalan asap knalpot. Di tempat terpisah, seorang kreator konten muda duduk di depan layar monitor yang menyala hingga larut malam, menyunting video demi mengejar tenggat algoritma. Selama bertahun-tahun, jutaan jiwa yang menggerakkan roda ekonomi gig Indonesia ini hidup dalam satu benang merah yang sama: ketidakpastian hukum.

Mereka kerap dipuji sebagai 'pahlawan ekonomi digital', namun ketika musibah melanda atau pendapatan merosot drastis, status kemitraan sering kali menjadi tembok tebal yang meluputkan mereka dari jaring pengaman sosial.

Namun, peta jalan itu kini berubah secara mendasar. Keputusan Majelis Musyawarah DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru menandai babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan nasional. Untuk pertama kalinya, payung hukum negara secara tegas menembus batas-batas tradisional hubungan kerja dengan merangkul para pekerja platform digital ke dalam definisi resmi pekerja.

Meruntuhkan Tembok 'Kemitraan' yang Melanggengkan Kerentanan

Langkah terobosan ini langsung mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut hangat keputusan legislatif tersebut. KSPI menegaskan bahwa masuknya pengemudi ojek online (ojol), pengemudi taksi daring, hingga kreator konten digital ke dalam klausul definisi pekerja merupakan kemenangan substansial bagi hak-hak sipil tenaga kerja di era modern.

Selama ini, relasi antara penyedia platform dan mitra berada dalam posisi yang sangat asimetris. Diksi 'mitra' seolah-olah menyejajarkan posisi individu dengan korporasi bernilai triliunan rupiah. Padahal dalam praktiknya, aturan main, penentuan tarif, skema bonus, hingga pemutusan akses akun (suspend) sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma milik penyedia platform. Pekerja tidak memiliki ruang tawar yang seimbang.

Dengan status baru yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR, skema hubungan kerja kini memiliki pijakan normatif yang lebih jelas. Pengakuan sebagai pekerja berarti membawa konsekuensi logis pada terpenuhinya hak-hak dasar: kepastian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembatasan jam kerja yang manusiawi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan kerja yang adil dan transparan.

Dilema dan Respons Asosiasi Industri Digital

Di sisi lain meja perundingan, pengesahan UU ini memicu gelombang diskusi hangat di kalangan pelaku industri. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyikapi regulasi baru ini dengan kecermatan tinggi. idEA menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan turunan agar tidak mengganggu fleksibilitas yang selama ini menjadi mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi digital.

Sektor platform digital tumbuh pesat justru karena model bisnisnya yang adaptif, dinamis, dan memberikan akses kerja tanpa batas birokrasi yang kaku bagi jutaan masyarakat. Jika skema ketenagakerjaan diterapkan secara serampangan layaknya pabrik manufaktur konvensional, ada kekhawatiran hal itu justru dapat memicu efek balik yang tidak diinginkan.

Aplikator mungkin akan membatasi jumlah kuota pengemudi atau kreator yang bisa beroperasi, memperketat proses seleksi, atau merestrukturisasi biaya operasional yang pada akhirnya berpotensi membebani konsumen akhir melalui kenaikan tarif layanan. Oleh karena itu, idEA menekankan perlunya dialog konstruktif antara pemerintah, asosiasi, dan serikat pekerja untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akomodatif.

Tantangan Nyata Kreator Konten dan Pekerja Gig

Mengapa perlindungan bagi kreator konten dan pekerja gig ini begitu mendesak? Bekerja di depan kamera atau memproduksi media digital kerap dikesankan sebagai profesi yang glamor, santai, dan bergelimang materi. Realitas di lapangan sering kali berbicara sebaliknya.

Sebagian besar kreator konten skala menengah dan kecil beroperasi tanpa kepastian pendapatan, tanpa jaminan pensiun, serta terancam burnout akibat tekanan produksi tanpa henti. Ketika terjadi pemutusan kerja sama sepihak dari agensi atau platform tempat mereka mengunggah karya, mereka tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Hal serupa dialami para pengemudi ojol. Jalanan adalah kantor mereka, dengan risiko keselamatan jiwa yang sangat tinggi setiap detiknya. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, beban finansial sering kali menimpa keluarga mereka sendiri jika jaminan perlindungan sosial tidak terintegrasi secara wajib dalam sistem platform.

Pengakuan status dalam UU Ketenagakerjaan baru ini membuka jalan bagi skema perlindungan terpadu. Pemerintah kini memiliki mandat legal untuk mewajibkan setiap platform digital mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program perlindungan sosial negara, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dengan skema kontribusi yang proporsional.

Menuju Keseimbangan Baru di Pasar Kerja Modern

Perubahan undang-undang ini jelas bukan sekadar urusan ubah istilah di atas kertas. Ini adalah pengakuan atas pergeseran struktur ekonomi global, tempat modal fisik pelan-pelan tergeser oleh infrastruktur digital dan algoritma.

Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Utara telah lebih dahulu bergelut dengan isu legalitas pekerja gig ini melalui jurisprudensi pengadilan dan undang-undang khusus. Indonesia kini mengambil langkah berani untuk berdiri sejajar, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak berjalan bergandengan tangan dengan eksploitasi tenaga kerja.

Tentu saja, pekerjaan rumah pemerintah masih sangat menumpuk. Keberhasilan UU ini sangat bergantung pada seberapa lincah peraturan pelaksana diturunkan ke level operasional. Kuncinya terletak pada formulasi 'hubungan kerja khusus'—sebuah bentuk kompromi cerdas yang menjamin hak-hak kesejahteraan pekerja tanpa mematikan fleksibilitas jam kerja yang menjadi daya tarik utama industri gig.

Mengawal Regulasi hingga ke Jalanan dan Layar Monitor

Langkah DPR mengesahkan regulasi ini patut diapresiasi sebagai sinyal positif komitmen negara dalam melindungi warganya. Namun, pengesahan ini barulah peluit pembuka dari babak perjuangan yang sesungguhnya.

Ujian sebenarnya ada pada tingkat pengawasan dan implementasi. Akankah penyedia platform patuh mematuhi koridor hukum baru ini? Bagaimanakah mekanis penentuan hak pensiun atau pesangon bagi pekerja gig yang memiliki lebih dari satu aplikasi?

Jawabannya akan teruji seiring berjalannya waktu. Yang pasti, suara jutaan pengemudi di jalanan dan para pekerja kreatif di balik layar monitor kini tak lagi bisa diabaikan. Ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas pijakan yang rapuh, melainkan di atas fondasi keadilan sosial yang kokoh bagi seluruh pekerjanya.