Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Ryenova
Foto KKN Undip Kegiatan Pembagian Masker Bersama Danramil dan Relawan Covid Watumalang (ist).

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Diponegoro atau UNDIP, yang dilaksanakan sejak 30 Juni 2020 harus mengalami perubahan. Pada awalnya, KKN dilaksanakan secara hybrid alias campuran antara daring dan luring. 

Namun, baru beberapa hari KKN dilaksanakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa-Bali. Hal ini menyebabkan UNDIP mengeluarkan surat edaran, berisi keputusan pelaksanaan KKN Online atau Daring.

Meskipun daring, KKN bertajuk "KKN Pulang Kampung" ini tetap berjalan dan diharapkan menjadi suatu sarana mahasiswa melaksanakan pengabdian masyarakat. Berbekal pengetahuan dan program kerja bagi masyarakat, penulis yang merupakan salah satu mahasiswa KKN di Tim II 2021 Universitas Diponegoro, merangkum beberapa kegiatan yang dilaksanakan selama KKN di tengah PPKM. 

Kegiatan bermula pada tanggal 2 Juli 2021, saat penulis dan satu teman mengunjungi Kantor Kelurahan Wonoroto, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, untuk menyerahkan izin dan surat rekomendasi KKN. 

Setelah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dilakukan diskusi dengan Lurah mengenai kondisi masyarakat dan permasalahannya.

Hasil diskusi yang didapatkan salah satunya berupa pesan dari kelurahan untuk mengangkat permasalahan pernikahan dini atau perkawinan anak yang tengah marak terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Masalah tersebut dikatakan menjadi salah satu kekhawatiran pemerintah, karena semenjak pemusatan kegiatan di rumah dengan pendidikan atau sekolah secara daring, banyak anak-anak di bawah umur yang melangsungkan perkawinan.

Hal tersebut juga diindahkan oleh salah satu pemuka agama setempat yang sempat berdiskusi secara informal. Ia uga mengatakan bahwa angka perkawinan anak memang cukup mengkhawatirkan. 

Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis memutuskan untuk membuat satu program kerja berupa sosialisasi pencegahan perkawinan anak, yang akan dilaksanakan secara daring, sesuai dengan instruksi dari pihak P2KKN UNDIP dan pesan dari kelurahan untuk taat kepada aturan pemerintah. 

Kegiatan KKN di lingkungan tempat penulis tumbuh dan menempuh pendidikan Sekolah Dasar ini berlangsung sangat santai, seperti "liburan ke rumah nenek" pada umumnya, di mana kegiatan-kegiatan yang dilakukan sederhana, namun berkesan.

Sebelum melangsungkan 2 Program Kerja (Proker) yang diajukan dan disetujui oleh kelurahan, yakni "Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak" dan "Edukasi Hukum: Hal Penting Dalam Kontrak atau Perjanjian", penulis banyak mengikuti kegiatan masyarakat. Namun, karena adanya PPKM darurat dan angka positif Covid-19 yang cukup tinggi, penulis memutuskan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. 

Salah satu kegiatan non-agenda adalah pembagian masker kepada masyarakat umum. Kegiatan ini berangkat dari rasa kepedulian penulis terhadap kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan paling dasa,  yaitu memakai masker.

Dalam acara ini, penulis bekerja sama dengan pihak Komando Rayon Militer (KORAMIL) setempat dan dibersamai oleh relawan Satgas Covid. Pembagian masker berjalan lancar dan tertib dengan target masyarakat pengunjung Pasar Welahan, Kelurahan Wonoroto. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (9/7/2021). 

Menghabiskan cukup waktu untuk melakukan observasi dan menikmati keindahan alam, pelaksanaan program pertama yaitu Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan target peserta yaitu anak-anak di bawah usia perkawinan (19 tahun), Jumat (23/7/2021)

Program pertama dilaksanakan melalui grup WhatsApp. Untungnya, sebagian masyarakat sudah cukup melek teknologi, terutama anak-anak dan remaja lokal yang menghendaki sosialisasi dilaksanakan melalui grup WhatsApp dengan media berupa video animasi edukatif yang mudah dimengerti.

Program ini diharapkan menjadi kick start dalam upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak, sebagaimana tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan angka perkawinan anak  turun dari 11,2% di tahun 2018, menjadi 8,74% pada tahun 2024. Tak hanya mengedukasi anak-anak untuk tidak melakukan perkawinan anak, namun juga mengajak mereka menjadi agen dalam upaya mewujudkan upaya ini. 

Program kedua baru terlaksana pada Senin (2/8/2021) setelah penulis cukup sehat untuk melaksanakan program, setelah menjalani Isolasi Mandiri (ISOMAN) dengan gejala ringan.

Program kedua yang bertajuk "Edukasi Hukum: Hal Penting Dalam Perjanjian Yang Perlu Diperhatikan", berisi video edukatif yang untungnya dapat terlaksana meskipun di tengah PPKM hari terakhir untuk Kabupaten Wonosobo.

Dalam video edukatif tersebut, berisi penjelasan mengenai dasar-dasar hukum perjanjian dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam perikatan, mengingat sebagian besar masyarakat bermatapencaharian sebagai pedagang dan petani yang tidak lepas dari perikatan.

Harapan dari dibuatnya program ini adalah, masyarakat yang lebih melek hukum dan teliti terhadap segala perikatan yang mereka lakukan di kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari kemungkinan sengketa dan kerugian di masa mendatang. 

Masih banyak kegiatan menyenangkan lainnya yang sebenarnya ingin dibagikan dalam tulisan ini, seperti memanen sayuran, memanen madu dan sarang lebah, memanen buah-buahan, maupun melihat keindahan alam yang luar biasa dan dapat menjadi potensi pariwisata. Namun, kegiatan KKN yang berlangsung singkat ini telah memasuki minggu terakhirnya dan tentu tidak bisa dituangkan semua dalam tulisan ini.

PPKM dan pembatasan kegiatan di luar bukanlah halangan untuk turut mengabdi dan mengedukasi masyarakat. Sebagai agen perubahan, mahasiswa sejatinya harus bisa fleksibel dan mampu menyalurkan ilmu yang ia dapatkan dalam kondisi apapun. 

Ryenova

Baca Juga