Scroll untuk membaca artikel
Munirah | S Erfan
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Dalam acara halal bihalal sekaligus untuk memutuskan dan mengambil sikap demi berlangsungnya marwah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) bangkit kembali.

Kini AWDI sudah ada perubahan dan menetapkan Ketua Umum DPP AWDI bapak Iwan Setiawan Pane S.E.Bendahara Umum DPP bapak Rusman Nuryadin.SH beliau mengatakan kepada awak media, sekarang ini AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi ) Indonesia yang tercatatnya pada Akta Notaris / AHU-0000844.AH.01.08. Tahun 2021.

Maka diberitahukan segera akan ditetapkan dan dilaksanakan restruktur Susunan pengurus DPP, Wilayah Provinsi, Tingkat Kabupaten untuk diakomodir dan diiventaris.

Mengingat penting hal tersebut yang nantinya kedepan akan dituangkan pada rencana Kerja Program jangka pendek, menengah dan panjang demi kesinambungan dan keberadaan organisasi profesi yang kita jalankan dalam bermitra dengan Pemerintah dan Lembaga lainnya yang tentunya berhubungan dengan organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang disesuaikan dengan dari kebutuhan Buttom Up Wilayah dan Kabupaten Kota tentunya.

Adapun hal perlu disampaikan pada acara silaturahmi ini kelengkapan administrasi antara lain formulir anggota, KTA Baru dan pemberitahuan laporan akan legalitas organisasi serta konsolidasi tentang adanya restruktur pengurus untuk masa baktinya", katanya.

Rusman menambahkan Peran serta perjalanan singkat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) sebagai organisasi profesi yang berdiri sejak tahun 1998, turut andil ambil bagian pada reformasi memperjuangkan kebebasan berpendapat, hak-hak pers berekspresi jurnalis/pers yang bungkam mandul pada masa era orde baru, mendesak bersama organisasi pers lainnya untuk dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai corong kekuasan pada masanya.

AWDI sebagai wadah para wartawan/pers, perusahaan dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat di era reformasi turut bergabung yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam memperjuangkan hak demokrasi khususnya kemerdekaan pers bersama 27 organisasi pers lainnya. Guna mensahkan kerangka dasar aspirasi pers dalam merumuskan untuk jurnalis dari UU Pokok Pers 1996 tentang peralihan baru menjadi UU Nomor 40 tahun 1999. Yang disahkan oleh presiden R.I B. J. Habibie, Mensekneg Muladi, Sekretariat Kabinet Edy Sudibyo pada Lembaran NegaraTahun 1999 Nomor 166 di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 serta Keputusan sidang Pleno Dewan Pers AWDI bersama 27 organisasi lain menetapkan di Jakarta Penguatan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 pada tanggal 24 Maret 2006.

Selanjutnya sesuai ketentuan pemerintah agar organisasi profesi, sosial, massa didaftarkan di Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik dibawah Departemen Dalam Negeri terdaftar Organisasi AWDI Nomor 73/Tahun 2000/01 serta Inventarisasi Nomor 103 DI/VI/2002, bahwa OK Syahyan sebagai ketua umum.

Sejalan dengan berkembangnya pers atas kemerdekaan saat reformasi, Organisasi AWDI yang terdiri dari kalangan profesi pers serta profesi usaha lainnya baik di wilayah provinsi, kabupaten kota maupun daerah tidak sedikit menerbitkan surat kabar, tabloid sebagai karya jurnalis yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Namun seiring kemajuan jaman dan teknologi perkembangan media surut dan beralih mengikuti era digital menjadi media digital yang kita kenal Media News Online saat ini kita ketahui begitu pesat, dasyatnya seakan tidak dapat terbendung begitu bebasnya arus informasi, lambat laun media cetak tersingkirkan sehinggal tak dapat bertahan.

Tentu adanya kebebasan berekspresi dalam menyampaikan informasi tentang kaidah informasi publik media digital mulai diatur dan ditertibkan diatur UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Sejak 2016 informasi publik media digital agar berbentuk badan hukum hingga perubahan UU ITE Nomor 20 Tahun 2021 tentang kriminalisasi pers pencabutan pasal karet.

AWDI sebagai organisasi profesi mengalami perubahan penyesuaian ketentuan ijin sejak awal tahun 2000 beralih mengikuti kebijakan baru, dimana penyesuaian perubahan tentu tidaklah mudah membutuhkan waktu cukup lama Pengurusan penyesuaian perubahan terdaftar, inventarisasi atas Kebijakan Kemendagri hingga Kemenhukum dan Ham pada akhirnya dikeluarkan teregistrasi di pertegas dengan akta Notaris / AHU -0000844.AH.01.08. Tahun 2021 pesan a 2019 Alm. Ok Syahyan :

Namun berkat kesabaran kegigihan para penerima mandatori dari Ketua Umum AWDI Alm. Ok Syahyan berpesan sejak lahirnya AWDI tahun 1998 pada kongres I hinggal menjadi dua dekade agar AWDI tetap memiliki komitmen, loyal mempertahankan marwahnya yang hakiki.

Sebagai pemegang AKTA mandatori peralihan perubahan ditetapkan Ketua Umum DPP AWDI Iwan Setiawan Pane S.E berharap bahwa sejak berdirinya hingga kini AWDI dapat bertahan karena memegang teguh Amanah Jas Merah.

Sekjen DPP AWDI Mandatori B. Wadja SH Perubahan akan segera terlaksana untuk membangun sistem pada organisasi antara lain penguatan aspek legalitas dan pengesahan dengan mengakomodir dan Konsolidasi program kerja.

Kedepannya akan menertibkan bidangnya dengan Kelengkapan administrasi serta pelaporan keuangan dan restruktur mendata ulang organisasi".Tegasnya Rusman.(S ERFAN NURALI)

S Erfan