Di era serba online seperti sekarang ini, hampir semua hal bisa dilakukan. Baik dari kebutuhan pribadi maupun finansial bisa dilakukan secara online. Salah satu tren saat ini adalah pinjaman online (pinjol). Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, marak sekali iklan-iklan pinjaman online baik legal maupun ilegal di platform digital.
Dahulu orang-orang ketika mau pinjaman uang pasti datang ke bank ataupun koperasi sekarang sudah tersedia pinjaman online bisa melalui aplikasi ataupun website. Pinjaman online ini sangat mudah dalam pencairannya yang terpenting ada e-KTP tanpa syarat yang berbelit dan hanya menunggu beberapa menit saja bisa cair uangnya.
Ini jelas godaan besar. Banyak masyarakat yang tergiur dengan adanya pinjol karena prosesnya yang sangat singkat. Tapi bukan hanya godaannya yang besar, risikonya pun tak kalah besar. Pihak platform digital tersebut seringkali menetapkan suku bunga yang tinggi serta untuk dendanya juga rata-rata lumayan tinggi. Denda pinjol biasanya berbeda-beda durasi waktunya. Ada yang bulanan atau mingguan.
"Saya tergiur karena prosesnya itu mudah dan singkat apalagi lagi kepepet butuh uang dalam waktu dekat jadi saya coba pinjam uang di aplikasi pinjol" ucap Putri, salah satu korban pinjol ilegal, pada Minggu (5/12/21).
Putri juga terkejut dengan bunga pinjaman online, bahkan untuk uang yang diterimanya pun tidak penuh. Putri menyatakan bahwa uang yang diterima dipotong biaya administrasi rata-rata sebesar Rp 100.000 sampai Rp 250.000 di luar dari bunga. Untuk jatuh temponya dalam jangka waktu 14 hari sampai 30 hari.
Namun, dengan kemudahan dalam pencairan uang serta uang yang diterima peminjam tidak sepenuhnya. Bahkan untuk jangka waktu yang sangat pendek dengan bunga yang besar tidak sebanding apa yang dipinjam. Banyak korban yang gagal bayar karena bunganya yang sangat tinggi sehingga menyebabkan korban salah pilih jalan dengan cara gali lubang tutup lubang yakni dengan cara meminjam lagi di aplikasi lain untuk menutupi tagihan di aplikasi sebelumnya.
Seperti yang dialami Putri, salah satu korban pinjaman online. Dan ia mengaku mulai resah dengan teror yang diterimanya.
"Pada saat itu, dalam sehari mereka bisa menelepon dan mengirim pesan singkat dari pagi hingga malam hari, kurang lebih mereka bisa menghubungi saya lebih dari 20 kali dalam satu waktu. Saya merasa sangat terganggu karena mereka menghubungi saya tidak mengenal waktu. Yang padahal saya belum telat membayar tagihan tersebut. Biasanya mereka sudah mulai aktif menerror saya dari 3-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo."
Dengan kejadian tersebut, Putri sangat jera meminjam uang di pinjaman online. Oleh karena itu, dengan adanya pinjol ini ketika kita akan meminjam uang melalui pinjol, kita harus ketahui seluk beluk platformya dan lihat bunga serta dendanya agar tidak terjadi adanya gali lobang tutup lobang yang membebankan diri sendiri.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran
-
Tips Hindari Utang Paylater dan Judi Online, Uang THR Aman Hati Tenang!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
OJK: Modus Pelecehan Seksual Digunakan Pinjol untuk Dapatkan Bunga Rendah
-
587 Pinjol Ilegal Ditutup, Korban Terbanyak Kelompok Usia 26 hingga 35 Tahun
Ulasan
-
Review Anime Mob Psycho 100 Season 2, Kekuatan Esper Bukanlah Segalanya
-
Ulasan Buku Terapi Luka Batin: Menemukan Kembali Diri Kita yang Belum Utuh
-
Review Film Twisters: Lebih Bagus dari yang Pertama atau Cuma Nostalgia?
-
Review Film 'Pabrik Gula': Teror Mistis di Balik Industri Gula Kolonial
-
Ulasan Film Split: Memahami Gangguan Kepribadian Ganda (DID)
Terkini
-
Dilema Tristan Gooijer: PSSI Ngebet Naturalisasi, tetapi Sang Pemain Cedera
-
Rilis Foto Pembacaan Naskah, Ini 5 Pemeran Drama Labor Attorney Noh Moo Jin
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
Sinopsis Film Streaming, Mengulas Kasus Kriminal yang Belum Terpecahkan