Pada bulan Januari 2022 kemarin, Anang Hermansyah, musisi top Indonesia meluncurkan bisnis barunya di bidang cryptocurrency yaitu penyediaan token yang disebut sebagai token ASIX. Sejak booming di awal, banyak orang yang berbondong bondong membeli token tersebut hingga harganya naik mencapai 25 kali lipat dari awal.
Namun, banyak kontroversi yang terjadi saat token ini diluncurkan hingga akhirnya ditindak oleh pihak berwajib karena dianggap tidak resmi untuk beredar. Lalu, apa fakta di balik pembuatan token ASIX ala Anang Hermansyah dan keluarga ini? Simak ke 3 fakta menariknya!
1. Kegunaan token crypto ASIX
Token ASIX ini bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi, seperti transaksi gaming yang akan dibangun untuk permainan tradisional, kemudian bisa digunakan di NFT Marketplace, serta transaksi di Metaverse.
2. Tersebar di banyak platform
Token crypto ini bisa dibeli di berbagai macam platform, seperti aplikasi cryptocurrency dan aplikasi penjual token ini. Bukan hanya itu, para artis dan influencer yang juga mengikuti hype ini berlomba lomba untuk memposting transaksi mereka dengan membeli token ini dan disebarkan di media sosial masing-masing. Hal ini tentu secara tidak langsung menjadi trik marketing tersendiri bagi token baru ini untuk menarik minat calon pemilik token.
3. Dipertanyakan Bappebti
Melalui akun Twitter resmi Bappebti pada Kamis (10/02/2022) lalu, Bappebti mengungkapkan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk di dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Hal ini sontak membuat banyak masyarakat kaget karena menganggap token ini sudah resmi sebelumnya. Akibatnya, harga token turun drastis hingga 50% dan menyebabkan banyak kerugian di masyarakat. Tak ayal, banyak dari mereka yang protes bahkan meminta kembali uang yang sudah mereka gunakan untuk membeli token ASIX.
Namun dengan segala kontroversi, Anang pun kembali mengurusi berkas dan kelengkapan administrasi agar token miliknya bisa resmi diperjualbelikan dan dilindungi oleh Undang Undang Bappebti. Pada Sabtu (12/02/2022) lalu, token ASIX ini resmi masuk listing salah satu perusahaan penyedia aset digital terbesar di Indonesia, Indodax.
Tag
Baca Juga
-
Jangan Bingung, 9 Langkah Ini Bisa Kamu Lakukan saat Merasa Stuck
-
Kamu Tidak Perlu Merasa Bersalah atas 6 Hal ini, Bentuk Cinta Diri Sendiri!
-
Bukan Hanya Soal Gaji, Ini 6 Alasan Karyawan Mau Bertahan di Perusahaan
-
7 Cara yang Bisa Kamu Terapkan Agar Pengeluaran Tidak Membengkak
-
7 Tanda Kamu Termasuk Orang yang Fast Learner, Salah Satunya Tidak Takut Salah!
Artikel Terkait
-
Ashanty Malu Sendiri Sampai Gemetar Gara-Gara Salah Tepuk Orang di Bandara, Dikira Anang Hermansyah
-
Crypto Bubble 2025: Mungkinkah Kejatuhan Besar Akan Terjadi?
-
Usai Nirina Zubir, Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah: Tanah Warisan Ayah Saya Dirampas
-
Air Matanya Sudah Kering, Maia Estianty Mendadak Nangis Dengar Lagu 'Sang Penggoda'
-
Bagikan Foto Liburan Akhir Tahun di Jepang, Penampilan Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
Ulasan
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Ulasan Buku Rahasia Sang Waktu, Investasikan Waktu untuk Kehidupan Bermakna
-
Ulasan Novel Aroma Karsa, Menjelajahi Isi Dunia Melalui Aroma
-
Ulasan Novel Sagaras: Petualangan Ali dalam Melawan Ksatria Sagaras
-
Review I'm Not a Robot: Saat Captcha Bikin Kita Ragu, Aku Manusia atau Bot?
Terkini
-
Segere Wes Arang-Arang, Fenomena Remaja Jompo dalam Masyarakat!
-
Sinopsis Film Berebut Jenazah: Bukan Horor, tapi Kisah Haru di Tengah Perbedaan
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!
-
4 Inspirasi Clean Outfit ala Hwang In-youp, Gaya Makin Keren Tanpa Ribet!