Pada bulan Januari 2022 kemarin, Anang Hermansyah, musisi top Indonesia meluncurkan bisnis barunya di bidang cryptocurrency yaitu penyediaan token yang disebut sebagai token ASIX. Sejak booming di awal, banyak orang yang berbondong bondong membeli token tersebut hingga harganya naik mencapai 25 kali lipat dari awal.
Namun, banyak kontroversi yang terjadi saat token ini diluncurkan hingga akhirnya ditindak oleh pihak berwajib karena dianggap tidak resmi untuk beredar. Lalu, apa fakta di balik pembuatan token ASIX ala Anang Hermansyah dan keluarga ini? Simak ke 3 fakta menariknya!
1. Kegunaan token crypto ASIX
Token ASIX ini bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi, seperti transaksi gaming yang akan dibangun untuk permainan tradisional, kemudian bisa digunakan di NFT Marketplace, serta transaksi di Metaverse.
2. Tersebar di banyak platform
Token crypto ini bisa dibeli di berbagai macam platform, seperti aplikasi cryptocurrency dan aplikasi penjual token ini. Bukan hanya itu, para artis dan influencer yang juga mengikuti hype ini berlomba lomba untuk memposting transaksi mereka dengan membeli token ini dan disebarkan di media sosial masing-masing. Hal ini tentu secara tidak langsung menjadi trik marketing tersendiri bagi token baru ini untuk menarik minat calon pemilik token.
3. Dipertanyakan Bappebti
Melalui akun Twitter resmi Bappebti pada Kamis (10/02/2022) lalu, Bappebti mengungkapkan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk di dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Hal ini sontak membuat banyak masyarakat kaget karena menganggap token ini sudah resmi sebelumnya. Akibatnya, harga token turun drastis hingga 50% dan menyebabkan banyak kerugian di masyarakat. Tak ayal, banyak dari mereka yang protes bahkan meminta kembali uang yang sudah mereka gunakan untuk membeli token ASIX.
Namun dengan segala kontroversi, Anang pun kembali mengurusi berkas dan kelengkapan administrasi agar token miliknya bisa resmi diperjualbelikan dan dilindungi oleh Undang Undang Bappebti. Pada Sabtu (12/02/2022) lalu, token ASIX ini resmi masuk listing salah satu perusahaan penyedia aset digital terbesar di Indonesia, Indodax.
Tag
Baca Juga
-
Jangan Bingung, 9 Langkah Ini Bisa Kamu Lakukan saat Merasa Stuck
-
Kamu Tidak Perlu Merasa Bersalah atas 6 Hal ini, Bentuk Cinta Diri Sendiri!
-
Bukan Hanya Soal Gaji, Ini 6 Alasan Karyawan Mau Bertahan di Perusahaan
-
7 Cara yang Bisa Kamu Terapkan Agar Pengeluaran Tidak Membengkak
-
7 Tanda Kamu Termasuk Orang yang Fast Learner, Salah Satunya Tidak Takut Salah!
Artikel Terkait
-
Nasihat Ashanty dan Anang Hermansyah di Pernikahan Luna-Maxime: Harus Bisa Saling Jaga dan Mengerti
-
Ahmad Dhani Ingin Satukan Istri dan Mantan Istri di Pelaminan Al, Mulan Dianggap Tak Tahu Malu
-
Terungkap! Jasa Besar Bunda Iffet Bagi Karier Anang Hermansyah
-
Sesal Anang Hermansyah Selepas Bunda Iffet Berpulang
-
Riwayat Pendidikan Ashanty, Dapat Nilai Sempurna Saat Ujian Proposal Disertasi S3
Ulasan
-
Ulasan Novel After All This Time: Rahasia dan Luka Lama di Balik Dunia Kerja
-
Review Film When Marnie Was There: Menghanyutkan dan Menyentuh
-
Ulasan Novel Over the Moon: Antara Cinta Sejati dan Restu Ibu
-
Kaula Muda Merapat! Ini 5 List Kafe di Kayutangan yang Wajib Dikunjungi
-
CHUU Hadirkan Nuansa Nostalgia Lewat Lagu Terbaru Bertajuk 'Back in Town'
Terkini
-
Han So Hee Ditunjuk Mainkan Peran Anne Hathaway di Remake Korea The Intern
-
4 Inspo OOTD ala Anna MEOVV, Cocok Buat Kamu yang Aktif dan Stylish!
-
Reborn Rich 2 Mulai Produksi, Kisah Lebih Berani dengan Banyak Bintang
-
Sprint Race MotoGP Le Mans 2025: Perlawanan Sengit dari Fabio Quartararo
-
Perkuat Skin Barrier dengan 4 Ampoule Best Seller Olive Young, Wajib Coba!