Pada bulan Januari 2022 kemarin, Anang Hermansyah, musisi top Indonesia meluncurkan bisnis barunya di bidang cryptocurrency yaitu penyediaan token yang disebut sebagai token ASIX. Sejak booming di awal, banyak orang yang berbondong bondong membeli token tersebut hingga harganya naik mencapai 25 kali lipat dari awal.
Namun, banyak kontroversi yang terjadi saat token ini diluncurkan hingga akhirnya ditindak oleh pihak berwajib karena dianggap tidak resmi untuk beredar. Lalu, apa fakta di balik pembuatan token ASIX ala Anang Hermansyah dan keluarga ini? Simak ke 3 fakta menariknya!
1. Kegunaan token crypto ASIX
Token ASIX ini bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi, seperti transaksi gaming yang akan dibangun untuk permainan tradisional, kemudian bisa digunakan di NFT Marketplace, serta transaksi di Metaverse.
2. Tersebar di banyak platform
Token crypto ini bisa dibeli di berbagai macam platform, seperti aplikasi cryptocurrency dan aplikasi penjual token ini. Bukan hanya itu, para artis dan influencer yang juga mengikuti hype ini berlomba lomba untuk memposting transaksi mereka dengan membeli token ini dan disebarkan di media sosial masing-masing. Hal ini tentu secara tidak langsung menjadi trik marketing tersendiri bagi token baru ini untuk menarik minat calon pemilik token.
3. Dipertanyakan Bappebti
Melalui akun Twitter resmi Bappebti pada Kamis (10/02/2022) lalu, Bappebti mengungkapkan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk di dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Hal ini sontak membuat banyak masyarakat kaget karena menganggap token ini sudah resmi sebelumnya. Akibatnya, harga token turun drastis hingga 50% dan menyebabkan banyak kerugian di masyarakat. Tak ayal, banyak dari mereka yang protes bahkan meminta kembali uang yang sudah mereka gunakan untuk membeli token ASIX.
Namun dengan segala kontroversi, Anang pun kembali mengurusi berkas dan kelengkapan administrasi agar token miliknya bisa resmi diperjualbelikan dan dilindungi oleh Undang Undang Bappebti. Pada Sabtu (12/02/2022) lalu, token ASIX ini resmi masuk listing salah satu perusahaan penyedia aset digital terbesar di Indonesia, Indodax.