Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasional, tetapi masalah hukum semua negara di dunia. Pelaku kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual bukan dominasi mereka yang dari golongan ekonomi menengah atau rendah apalagi kurang atau tidak berpendidikan sama sekali, melainkan pelakunya sudah menembus semua strata sosial dari terendah sampai tertinggi.
Perempuan yang menjadi objek pengebirian dan pelecehan hak-haknya. Perempuan sedang tidak berdaya menghadapi kebiadaban individual, kultural dan struktural yang dibenarkan. Nilai-nilai kesusilaan yang seharusnya dijaga kesuciannya sedang dikoyak dan dinodai oleh hawa nafsunya.
Kekerasan, pelecehan dan eksploitasi seksual tidak hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan dibawah umur (anak-anak). Kejahatan ini tidak hanya terjadi di ruang publik, namun juga di lingkungan keluarga, Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah kompleks dan meresahakan masyarakat. Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya, tetapi berkembang melalui suatu proses, akibat pengaruh lingkungan, sosiologis, politis, ekonomi budaya dan agama.
Begitu banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia salah satunya tragedi di bulan mei 1998 yang disebut sebagai salah satu catatan bersejarah tentang pelanggran HAM terhadap perempuan yang luar biasa dahsyat kekejiannya, karena pada bulan itu diduga terjadi beragam bentuk sistemikasi, transparansi dan vulgarisasi kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
Pelecehan Seksual Mayoritas Dilakukan oleh Orang-orang Terdekat
Sekitar era tujuh puluhan, masyarakat Indonesia merasakan keprihatinan yang mendalam pada kasus pemerkosaan Sum si penjual jamu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus yang disebut sebagai peristiwa Sum Kuning cukup menghentak kesadaran masyarakat akan muramnya nasib korban pemerkosaan (Elli Nur Hayati : 2004, 139).
Perkosaan cukup popular di kalangan masyarakat sebagai suatu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, meskipun cara pandang atas kejadian tersebut masih bias patriarkhis, kecenderungan melihat korban sebagai pemicu kejadian. Sesungguhnya kekerasan seksual tidak hanya pemerkosaan saja, sangat bervariasi dan mengacu pada perlakuan negative seperti menindas, memaksa, menekan dan lain sebagainya.
Pelecehan seksual adalah terminology yang tepat untuk memahami pengertian kekerasan seksual. Pelecehan seksual memiliki rentang yang luas mulai dari ungkapan verbal seperti komentar, gurauan dan sebagainya yang jorok, tidak senonoh (mencolek, meraba, mengelus, memeluk dan sebagainya).
Pelecehan seksual karena rentangnya sangat luas, dapat terjadi dimanapun selama ada percampuan laki-laki dan perempuan di komunitas yang homogeny. Pelecehan seksual juga banyak terjadi di tempat kerja, pelakunya biasanya laki-laki dengan posisi jabatan lebih tinggi atau rekan kerja lainnya.
Hal itu disebabkan karena di tempat kerja, terdapat hubungan yang intens antara laki-laki dan perempuan, dengan atmosfer kerja yang memungkinkan tumbuh pelecehan seksual. Meskipun demikian, pelecehan seksual juga banyak terjadi di tempat-tempat umum, bahkan sangat umun dan pelakunya adalah orang yang tidak dikenal oleh korban, misalnya pelecehan di dalam bis, dijalan dan sebagainya.
Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentanjag Hak-hak asasi manusia (HAM) khususnya pasal 45 menyebutkan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dengan demikian karena hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia maka hak asasi perempuan ini harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas siapapun. Merupakan suatu kenyataan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman terus menerus bagi perempuan dimanapun di dunia dan tindak kekerasan terhadap permepuan sudah menjadi isu glibal (Harkristuti Harkrisnowo: 2000, 79).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan banyak pelaku dari kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah orang terdekat. Sekitar 62% kekerasan ini terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah. Menurut riset komisi pelaku kekerasan seksual terjadi dilakukan oleh orangtua, saudara laki-laki maupun perempuan, teman dekat hingga guru.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Save The Children yang berfokus pada hak-hal anak di Kupang, Nusa tenggara Timur kekerasan pada anak banyak terjadi di lingkungan keluarga sekitar 93%. Selain itu berdasarkan Kepala Rumah Perempuan Kota Kupang Libby Sinlaeloe menyatakan sekitar 148 anak perempuan mengalami kekerasan seksual di Kota Kupang pada tahun 2013-2015.
Berdasarkan riset University of Barcelona pada tahun 2009 bahwa pelaku dari kekerasan seksual terbanyak dilakukan oleh orang dekat dari korban, dari riset tersebut ada 30% pelaku kejahatan seksual adalah keluarga korban, biasanya kakak laki-laki, ayah, paman, dan sepupu. Dengan orang dekat lain sebanyak 60% adalah teman dari keluarga, pengasuh anak, tetangga dan 10% nya adalah orang asing. Dalam riset ini menyebutkan 7,9% laki-laki dan 19,7% perempuan seluruh dunia pernah mengalami pelecehan seksual hingga usia 18 tahun.
Bukti Bahwa Pelecehan Tersebut Disebabkan oleh Perilaku Individual yang Buruk
Berdasarkan Siaran Pers Catatan Tahunan Komnnas Perempuan 2019 terdapat sejumlah temuan, pola dan trend kekerasan antara lain :
- Kekerasan di ranah privat, yakni korban dan pelaku berada dalam ikatan perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya masih menjadi kasus yang dominan dilaporkan. Kasus yang tertinggi dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kedua kekerasan dalam pacaran, ketiga incest.
- Pelaporan kasus dalam perkawinan atau marital rape mengalami peningkatan di tahun 2018. Kekerasan ini mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta P2TP2A sebanyak 138 kasus.
- Incest (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah) masih tinggi dilaporkan pada tahun 2018 mencapai 1071 kasus dalam setahun. Pelaku tertinggi incest adalah ayah kandung dan paman. Adapun fakta yang menghawatirkan di tengah kuatnya konstruk sosial yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin kelurga yang diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan di dalam keluarga. Incest dan marital rape merupakan kekerasan yang sulit untuk diungkapkan, karena terjadi dalam relasi keluarga dan korban diberikan kewajiban untuk patuh dan berbakti serta tidak membuka aib keluarga.
- Pengaduan kasus Kekerasan seksual dalam pacaran sebanyak 1750 dari 2073 kasus dengan bentuk kekerasan ini adalah kekerasan seksual. Hubungan pacaran tidak memiliki landasan hukum sehingga jika terjadi kekerasan dalam pacaran korban akan menghadapi beberapa hambatan dalam mengakses keadilan.
- Kekerasan berbasis cyber yang dominan di tahun 2018, kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi atau meneror korban dan sebagian besar dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami atau mantan pacar. Dengan mengancam korban akan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial. Dalam penanganan kasus-kasus seperti ini adalah dengan Undang-Undang ITE yang dalam penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban. Korban mengalami ketidaksetaraan di depan hukum karena hukum tersedia lebih berpotensi menjerat korban.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Review Buku 'Waktu untuk Tidak Menikah', Alasan Perempuan Harus Pilih Jalannya Sendiri
-
Beda Pendidikan Ridwan Kamil vs Suswono: Sama-sama Seksis Lewat Ucapan Janda, Panen Kritik Keras
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Celetukan Ridwan Kamil Soal Janda Tuai Kecaman: Dinilai Lecehkan Perempuan
Ulasan
-
Ulasan Buku 'Seni Berbicara Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, di Mana Saja', Bagikan Tips Jago Berkomunikasi
-
Mama yang Berubah Jadi Peri di Mummy Fairy and Me 4: Keajaiban Putri Duyung
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
Melancong ke Jembatan Terindah di Jambi, Gentala Arasy
-
Review Film Role Play, Menjelajahi Dunia Karakter dan Narasi
Terkini
-
Makna Perjuangan yang Tak Kenal Lelah di Lagu Baru Jin BTS 'Running Wild', Sudah Dengarkan?
-
Puncak FFI 2024: Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Sapu Bersih 7 Piala Citra
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Ditanya soal Peluang Bela Timnas Indonesia, Ini Kata Miliano Jonathans
-
3 Rekomendasi Oil Serum Lokal Ampuh Meredakan Jerawat, Tertarik Mencoba?