Consent dalam kamus bahasa Inggris artinya persetujuan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) persetujuan artinya pernyataan menyetujuan, pembenaran, pengesahan. Menurut organisasi anti kekerasan seksual di Amerika Rape, Abuse & Incest National Network (RAINN) mengemukakakn consent secara general diartikan sebagai persetujuan yang diberikan antar pihak dalam suatu aktivitas, termasuk interaksi seksual, namun persetujuan dapat ditarik kembali setiap saat.
Menurut Psikolog klinis dewasa, Tiara Puspita, M. Psi mengemukakan consent adalah persetujuan afirmatif yang diberikan secara sadar, volenter dan tidak dalam hasutan atau ancaman untuk terlibat dalam berbagai aktivitas seksual atau non-seksual. Persetujuan ini dapat terlihat dari reaksi, antusiasme atau komunikasi yang dilakukan dengan jelas dan berkelanjutan.
Dalam UU KUHP Pasal 285 hingga 290 disebutkan bahwa faktor-faktor penentu utama adanya kekerasan antara lain, adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, korban tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, korban berumur di bawah 15 tahun atau umurnya tidak jelas, serta jika pelaku dan korban tidak dalam hubungan menikah. Artinya secara tersirat KUHP mengatur bahwa persetujuan (consent) untuk berhubungan seksual tidak bisa diberikan hanya dalam keadaan-keadaan ini saja.
Permendikbud PPKS No. 30 Tahun 2021 mengatur kekerasan seksual bukan perbuatan seksual, sehingga jika tanpa persetujuan seseorang atau korban dihapuskan atau dikeluarkan, itu artinya aturan tersebut tidak lagi mengatur kekerasan seksual, tentu ini bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut.
Persetujuan menjadi tidak sah, bila dicapai dengan memanfaatkan relasi kuasa dan atau kerentanan korban. Isu consent dalam pengaturan kekerasan seksual adalah isu universal. Isu consent bukan berasal atau milik negara-negara barat. Oleh karena itu, berbicara mengenai kekerasan seksual adalah bicara isu kemanusiaan yang melampaui batas-batas wilayah negara dan bangsa.
Kekerasan seksual dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang atau fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa dan bertentangan dengan kehendak seseorang. Hal tersebut menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa atau relasi gender yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya dan politik. Melihat definisi yang terdapat dalam UU TPKS dimana didalamnya mengatur bagaimana perkara consent atau persetujuan merupaka elemen utama dalam menentukan kekerasan seksual.
Hubungan seksual diatur dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan, apabila di dalamnya mengandung unsur ketiadaan persetujuan (consent). Artinya poin persetujuan ini menjadi sangat penting untuk dapat membuktikan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Persetujuan ini juga menjadi poin penting yang memberikan legitimasi bagi negara untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi warga negaranya.
Dalam hubungan seksual yang tidak didasari oleh persetujuan, maka negara diharuskan hadir guna memberikan perlindungan kepada korban. Sebaliknya, dalam perbuatan yang disadari dengan persetujuan, negara tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk dalam mengintervensi. Jika berbicara legal atau tidaknya hubungan seksual, artinya kita akan masuk ke dalam diskursus mengenai ada atau tidaknya consent, bukan hanya status legal kependudukan atau perkawinan semata.
Konsep persetujuan yang diiberikan oleh para pihak, harus dibedakan dengan konsep legalisasi yang diberikan oleh negara terhadap status hukum warga negaranya. Persetujuan dan legalisasi adalah dua hal yang berbeda. Legalisasi adalah sebuah pernyataan yang diberikan negara berkaitan dengan hubungan hukum kedua belah pihak yang terlibat dan bukan kemudia menjadi pernyataan bahwa consent diberikan sutuhnya sejak waktu legalisasi diberikan hingga dinyatakan sebaliknya.
Legalitas dari status sebuh hubungan antar individu yang melakukan hubungan seksual, bukanlah menjadi ukuran apakah hubungan seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau tidak. Dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, bahkan perkosaan yang dilakukan di dalam perkawinan, dikriminalisasi berdasarkan ketentuan Pasal 46 UU PKDRT. Tidak hanya itu, dalam Pasal 288 KUHP, dimuat pula kriminalisasi terhadap setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur yang mengakibatkan luka, meskipun kemudian sudah terlibat dalam lembaga perkawinan.
Logika berpikir yang menempatkan kekerasan seksual sebagai hubungan seksual dalam hubungan yang tidak diakui oleh negara maupun agama, dan mengabaikan pentingnya keberadaan consent, jelas merupakan logika berpikir yang keliru. Justru dengan logika berpikir demikian, alih-alih memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual justru akan menormalisasi adanya penghakiman dan mengabaikan pengalaman korban karena tidak memenuhi standar “Legalitas” yang digunakan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
-
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
-
Yang Luput Dibicarakan dari Kasus Kekerasan Seksual di Panti di Tangerang: Pemulihan dan Pendampingan Korban
Ulasan
-
Ulasan Buku Titip Rindu Buat Ibu: Kisah Ibu dan Anak yang Terjerat Adat
-
Ulasan Novel Little White Lies: Kehidupan Debutante yang Penuh Rahasia
-
Ulasan Buku 'Tekukur Hitam Kesayangan Pangeran': Indahnya Memberi Maaf
-
Ulasan Novel Negeri di Ujung Tanduk: Perjuangan Melawan Ketidakadilan
-
Cinta Tak Terduga di Musim Natal dalam Novel 'If This Was a Movie'
Terkini
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 400: Kematian Pangeran Kacho
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Gong Yoo di Netflix, Terbaru Ada The Trunk
-
3 Rekomendasi Toner Lokal Mengandung Calendula, Ampuh Redakan Kemerahan
-
Erick Thohir Cek Kondisi Rumput GBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
-
Tampil Modis dengan 4 Gaya Simpel ala Kang Mi-na yang Wajib Kamu Coba!