Nama rupabumi atau dikenal pula dengan nama geografi atau toponim merupakan nama yang diberikan oleh kita pada unsur rupabumi atau unsur geografis, baik unsur alami (gunung, pulau, sungai, dan sebagainya) dan unsur buatan (sekolah, tempat peribadatan, jalan, dan sebagainya).
Tatkala berbicara mengenai toponimi dari aspek tertib administrasi pemerintahan, maka perlu kita ketahui bahwa pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, jumlah toponimi yang telah dibakukan masih cukup jauh dari data toponimi yang ada di lapangan. Hal ini dapat kita lihat dari daftar nama rupabumi baku yang disajikan pada Gazeter Republik Indonesia Edisi Tahun 2021 pada laman https://sinar.big.go.id/gazeter.
Pemerintah Republik Indonesia menyadari urgensi pendataan toponimi di wilayah NKRI yang sedemikian luasnya, maka jika kita membaca PP 2/2021 kita dapat melihat ada dua pendekatan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat.
Selain luasnya wilayah, landasan lainnya adalah toponimi merupakan wujud kesepakatan dan harmoni pengetahuan lokal masyarakat dalam menamai obyek rupabumi di wilayahnya. Di sisi lain, tentunya kita sadari juga bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mempunyai kekayaan bahasa, budaya, adat istiadat serta kekuatan kearifan lokal masyarakat.
Gambaran di atas makin membuktikan bahwa pemerintah dalam melakukan kegiatan pendataan toponimi tak dapat sekadar memperlakukan masyarakat sebagai obyek dalam pendataan. Pemerintah harus dapat mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam merekam toponimi di wilayahnya.
Saya pernah menulis artikel ilmiah berjudul "A Citizen Science Approach for Collecting Toponyms" dengan salah satu penekanannya bahwa pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai seorang toponimis (sebutan untuk pakar atau peneliti toponimi) adalah kunci penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi.
Pelibatan masyarakat yang memahami toponimi di wilayahnya menjadi kunci keberhasilan konsep kolaboratif dalam pendataan toponimi. Kemudian, konsep ini dapat kita sinergikan dengan bahasa yang sudah familiar yaitu gotong royong.
Oleh karena itu, tiap ada kesempatan saya berusaha mengenalkan dan mengajak agar pendataan toponimi dengan pengaktifan peran multi-pihak adalah bagian dari gotong royong toponimi.
Kembali ke amanah yang tertuang dalam PP 2/2021, dua pendekatan yang membutuhkan pelibatan aktif multi-pihak, termasuk utamanya adalah masyarakat yaitu pendekatan pemetaan partisipatif dan urun daya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 bahwa pendataan nama rupabumi dapat dilakukan melalui: a) survei lapangan; b) kompilasi data sekunder; c) pemetaan partisipatif; dan/atau d) urun daya.
Lebih lanjut, dalam pasal penjelasan yang dimaksud dengan "pemetaan partisipatif' adalah kegiatan pemetaan termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakat/organisasi dan komunitas, contohnya pemetaan partisipatif untuk penentuan wilayah adat. Kemudian, untuk yang dimaksud dengan "urun daya" (crowdsourcing) adalah pelibatan masyarakat untuk memperoleh sumbangan masukan, informasi, dan sebagainya untuk kegiatan pengumpulan Nama Rupabumi.
Kemudian, untuk teknis kontribusinya kelompok masyarakat/organisasi dan komunitas, hingga tentunya masyarakat dapat melakukan pendataan dengan menggunakan aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi). Aplikasi SINAR dapat diunduh di Google Playstore. Selain itu, penyelenggara nama rupabumi (baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah) dapat mengorganisir atau mempromosikan kegiatan pendataan toponimi melalui dua pendekatan tersebut.
Misal, mengadakan kegiatan mendata toponimi bangunan fasilitas sosial dan umum secara partisipatif dan diintegrasikan dengan kegiatan masyarakat desa. Pendataan toponimi di tiap desa dengan melibatkan kelompok sadar bencana, kelompok sadar bencana, hingga mungkin karangtaruna. Contoh lainnya, pemerintah dapat bekerja sama dengan pramuka dalam suatu kegiatan kolaboratif pendataan obyek penting di suatu wilayah.
Tentunya pemerintah mesti memberikan bekal pengetahuan mengenai konsep dasar toponimi dan urgensinya penyelenggaraan nama rupabumi secara kolaboratif tadi. Praktik pemetaan partisipatif dan urun daya sejatinya telah dilaksanakan oleh organisasi non-profit maupun komunitas pemetaan.
Namun, bagi instansi pemerintah hal ini masih relatif jarang dilakukan secara optimal meskipun secara teknologi biasanya pemerintah memiliki berbagai aplikasi yang dikembangkan dan telah dikenalkan ke masyarakat. Kelemahan yang sering terjadi adalah kurangnya mengelola ekosistem pelibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini kegiatan pendataan nama rupabumi.
Sebagaimana amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, maka pada tahun 2022 nama rupabumi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dikumpulkan dan ditelaah oleh penyelenggara nama rupabumi.
Kini telah memasuki tahap pengumuman yang dibuka hingga tanggal 2 November 2022. Masyarakat luas tentunya dapat memberikan tanggapan terhadap nama rupabumi yang diumumkan pada laman web https://sinar.big.go.id/pengumuman.
Terdapat 7.558 data nama rupabumi yang dapat ditanggapi terkait informasi unsur rupabuminya. Panduan pemberian tanggapan terhadap nama rupabumi juga disediakan dan dapat diakses di https://sinar.big.go.id/web/userguide.
Nah, jika pada tahun 2022 ini kita belum sempat berkontribusi atau dilibatkan dalam proses pendataan nama rupabumi, maka saatnya kita berpartisipasi dalam mengecek dan memberikan masukan terkait informasi unsur rupabumi yang diumumkan. Silakan kunjungi tautan pengumuman di laman web SINAR.
Lakukanlah pencarian untuk wilayah tempat tinggal kita dengan ketik nama Kabupaten. Kemudian, kita dapat mencermati nama rupabumi apa saja yang telah didata dan ditelaah pada tahun 2022 untuk cakupan wilayah Kabupaten tempat kita tinggal. Langkah selanjutnya, apabila terdapat penulisan penamaan yang kurang sesuai atau posisi obyek yang kurang tepat kita dapat melakukan usulan perbaikan.
Selain itu, jika ada nama rupabumi yang belum ada foto obyeknya dan kita mempunyai foto obyek bernama tersebut maka kita dapat mengunggah foto sebagai kelengkapan informasi unsur rupabumi tersebut.
Silakan mencoba dan mari berkontribusi dalam mendata dan melestarikan nama rupabumi di sekitar kita. Mari kita bangun semangat kebersamaan dan gotong royong toponimi. Saatnya bersama menata Indonesia lebih baik melalui penyediaan nama rupabumi baku.
*Aji Putra Perdana, Surveyor Pemetaan Muda di Badan Informasi Geospasial
Baca Juga
-
Meneropong Era GeoAI: Geo-Etika dan Kesiapan SDM Geospasial
-
Toponimi, Bahasa, dan Warisan Budaya
-
Kawal Toponimi di IKN: Pohon Hayat dan Harapan untuk Masa Depan
-
Kecerdasan Geospasial dan Toponimi: Militer hingga Layanan Berbasis Lokasi
-
Membangun Kota dengan Identitas Kuat: Peran Geografi Perkotaan dan Toponimi
Artikel Terkait
-
Mi Remote Didesain Ulang: Tampilan Baru, Fitur Lebih Lengkap, Sesuai HyperOS 2.0
-
Farhat Abbas soal Dugaan Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung Sama Sekali!
-
Farhat Abbas Jawab Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung
-
Cara Scan QR Code dari Galeri HP, Mudah Tanpa Buka Aplikasi Kamera
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
Ulasan
-
Ulasan Novel Negeri di Ujung Tanduk: Perjuangan Melawan Ketidakadilan
-
Cinta Tak Terduga di Musim Natal dalam Novel 'If This Was a Movie'
-
Ulasan Buku Legenda Danau Lipan, Perang Dua Negara Akibat Prasangka Buruk
-
Ulasan Buku Ekidna Belajar Mandiri: Berani Menghadapi Keraguan dan Hal Baru
-
Novel Jejak Balak: Alam Rusak, Roh Leluhur pun Marah
Terkini
-
Desakan Krisis Iklim: Pemanfaatan Energi Berkelanjutan dan Green Jobs
-
4 Alasan yang Bikin Drama China 'Fangs of Fortune' Harus Masuk Watchlist
-
NCT Dream 'Flying Kiss', Lagu Ungkapan Perasaan Cinta Seindah Bunga
-
Alasan Laga Indonesia vs Jepang Diundur, demi Kondisi Terbaik Kedua Tim
-
Akhirnya! Jisoo BLACKPINK Dikabarkan Bakal Comeback Solo Akhir Tahun Ini