Shalat merupakan rukun Islam yang nomor dua setelah membaca syahadat. Berbicara soal shalat, seperti yang kita ketahui, shalat tidak sah jika dilaksanakan tanpa berwudhu. Sebab, salah satu syarat sahnya shalat harus punya wudhu. Jadi, orang yang hendak mengerjakan shalat diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Berwudhu pun tidak sembarangan. Ada tata caranya. Tata cara tersebut telah diatur oleh syariat Islam.
Buku terbitan Qaf Media Kreativa yang berjudul Lebih Memahami Wudhu dan Shalat ini sangat cocok dijadikan pedoman dalam belajar hukum Islam, terutama mengenai wudhu dan shalat. Sebab, buku ini berisi 153 tanya jawab seputar hukum, sejarah, hikmah, serta filosofi thaharah (bersuci) dan shalat yang perlu diketahui oleh setiap muslim.
Tidak hanya itu, buku dengan tebal 264 halaman ini juga dilengkapi dengan rujukan kitab fiqih karya ulama yang menjadi referensi utama dan terpercaya. Salah satunya kitab karya Wahbah al-Zuhaili, Mahfudz at-Tarmasi, Muhammad bin Idris as-Syafi'i, As-Syaukani, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Syihabuddin as-Shanhaji, Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Jalaluddin as-Suyuthi, Ibnu Rusyd, Shalih Ahmad Ridha, Ibnu Qudamah, Syihabuddin Ramli, dan lain sebagainya.
Intinya hukum, sejarah, hikmah atau apa pun yang terdapat dalam buku tulisan Abdul Wadud Kasful Humam ini sangatlah jelas berasal dari sumber kitab yang terpercaya. Dengan demikian, keberadaan buku ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muslim. Inilah buku yang dinanti-nanti oleh kaum muslim, sebab buku tentang wudhu dan shalat merupakan buku yang tidak hanya bersifat kajian, tetapi juga praktik. Karena sebagai umat Muslim diwajibkan menunaikan shalat fardu lima kali dalam sehari.
Salah satu pertanyaan dari 153 pertanyaan yang tercantum dalam buku ini ialah menyoal apakah sama wudhu para nabi dengan wudhu yang kita kerjakan sekarang? Jawabannya: sekelompok ulama berpendapat bahwa wudhu merupakan kekhususan umat Nabi Muhammad dan tidak pernah ada dalam syariat para nabi terdahulu. Sementara ulama lain mengatakan bahwa para nabi terdahulu juga mengajarkan dan mengerjakan wudhu. Hanya saja umat Nabi Muhammad diberi keistimewaan berupa dahi dan kedua tangan serta kedua kaki mereka kela di akhirat akan mengeluarkan cahaya laksana bulan purnama disebabkan bekas air wudhu (halaman 30).
Selain itu, tata cara wudhu yang diajarkan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad pun bersifat khusus dan berbeda dengan tata cara wudhu yang dikerjakan oleh para nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad.
Video yang mungkin Anda suka
Baca Juga
-
Ulasan Buku Memaknai Jihad, Mengenal Pemikiran Prof. Dr. KH. Quraish Shihab
-
Cinta Datang dari Ranum Buah Mangga dalam Buku Kata-Kata Senyap
-
Proses Perubahan Ulat Menjadi Kupu-Kupu dalam Buku Metamorfosis Sempurna
-
Kritik Tajam tapi Santai dalam Buku Kumpulan Cerpen Jreng Karya Putu Wijaya
-
Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta
Artikel Terkait
-
Kesiangan Sahur, Batal Gak Ya Puasanya? Ini Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur
-
Desak Pemerintah Serius Sikat Mafia Impor Tekstil, DPR: Regulasi dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
-
Heboh Denda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Sambangi Kemenkumham, Ada Apa?
-
Satire Politik Kekuasaan Novel Animal Farm yang Tetap Relevan di Zaman Ini
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
Ulasan
-
Komedi Stoner Ketemu Komedi Meta, Film Extremely Unique Dynamic Unik Banget
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Saygon Waterpark, Wisata Air dengan Wahana Permainan Terlengkap di Pasuruan
-
Satire Politik Kekuasaan Novel Animal Farm yang Tetap Relevan di Zaman Ini
-
Review Anime Kill Me Baby, Ketika Pembunuh Bayaran Bertemu Gadis Polos
Terkini
-
Ruang Cerdas: Langkah Kecil Menuju Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?