Sekar Anindyah Lamase | Chairun Nisa
Kitab Bulughul Marom (Dok. Pribadi/Chairun Nisa)
Chairun Nisa

Berbicara tentang hadis fikih, sulit untuk tidak menempatkan Bulughul Maram sebagai favorit. Kitab karya Ibnu Hajar al-Asqalani ini secara sistematis menyusun dalil hukum yang menjadi fondasi, terutama dalam mazhab Syafi’i.

Meski versi terjemahannya kini sangat mudah dijumpai, mengkaji teks asli Arab melalui kitab kuning tetap menjadi pilihan pribadi saya guna menjaga autentisitas sanad ilmu, sembari menyelami kekayaan penjelasan dari berbagai syarah ulama dunia.

Di Indonesia, metode taqlid atau mengikuti mazhab tanpa mengetahui dasarnya masih sangat umum dipraktikkan. Tentu hal ini sangat dimaklumi, terutama bagi kita yang masih dalam tahap awal belajar agama. Namun, setidaknya kita perlu memahami bagaimana para ulama merumuskan hukum dari hadis dengan sanad yang jelas.

Hal ini penting agar kita tidak terjebak dalam fanatisme buta, tanpa bermaksud mengharuskan semua orang meninggalkan taqlid, karena metode ini tetap diperbolehkan selama dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

Karena itu, jalan terbaik adalah mulai mengkaji langsung Al-Qur’an dan Sunnah, serta melihat contoh pengamalan para sahabat dan ulama salaf. Namun, kendalanya adalah jumlah hadis yang sangat banyak. Jika harus dikaji langsung satu per satu, tentu akan sulit, apalagi bagi orang awam yang belum memiliki dasar ilmu yang cukup. Ditambah lagi, satu hadis terkadang memiliki banyak jalur periwayatan dengan perbedaan lafadz, yang membuatnya semakin kompleks.

Di sinilah peran kitab Bulughul Maram menjadi sangat penting. Kitab ini mendapatkan banyak pujian dari para ulama, bahkan sering dijadikan sebagai kitab awal dalam mempelajari hadis. Selain ringkas, hadis-hadis di dalamnya juga disertai dengan keterangan perawi dan sering kali dilengkapi dengan penilaian derajat hadis, seperti shahih, hasan, atau dhaif, beserta penjelasan singkatnya—misalnya karena ada perawi tertentu dalam sanadnya.

Kitab Bulughul Maram disusun oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang imam besar dalam bidang hadis dan fikih. Kitab ini memuat sekitar 1.358 hadis yang diambil dari sumber-sumber utama seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan lainnya. Di setiap akhir hadis, Ibnu Hajar menyebutkan siapa perawi asalnya.

Dalam muqaddimahnya, penulis menjelaskan bahwa kitab ini merupakan ringkasan hadis-hadis hukum yang disusun dengan baik, agar mudah dipelajari dan dihafal. Kitab ini ditujukan bagi pemula agar bisa terbantu dalam belajar, sekaligus juga bermanfaat bagi orang yang ingin mendalami ilmu lebih jauh.

Pembahasan dalam kitab ini mencakup berbagai masalah pokok dalam fikih, mulai dari thaharah, shalat, jenazah, zakat, puasa, haji, jual beli, pernikahan, hukum pidana, hudud, jihad, makanan dan minuman, sumpah dan nadzar, peradilan, hingga adab dan kesopanan. Susunannya sistematis dan mencakup hampir seluruh aspek dasar dalam kehidupan seorang Muslim.

Ibnu Hajar juga menggunakan istilah-istilah khusus dalam menyebutkan sumber hadis, seperti muttafaqun ‘alaih untuk hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, serta istilah lain seperti rowahu as-sab’ah, as-sittah, dan seterusnya, yang menunjukkan siapa saja perawi hadis tersebut.

Secara keseluruhan, Bulughul Maram adalah kitab yang sangat ringkas namun padat isi. Kitab ini memudahkan pembaca untuk memahami dasar-dasar hukum Islam langsung dari hadis, tanpa harus menghadapi kerumitan yang terlalu berat di awal. Cocok dijadikan pegangan awal bagi yang ingin belajar hadis fikih, sekaligus tetap relevan untuk pendalaman di tingkat lanjut.

Identitas Kitab:

Judul: Bulughul Maram min Adillatil Ahkam
Penulis: Ibnu Hajar al-Asqalani
Penerbit: Nurul Ilmi Surabaya
Bahasa: Arab 
Isi: Hadis-hadis hukum