Dilansir dari Suara pada hari Jumat (8/5/2026), istilah 'guru honorer' akan resmi dihapus mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Setelah itu, para guru diarahkan untuk bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekilas, kebijakan ini terdengar seperti kabar baik. Setelah bertahun-tahun bekerja dengan gaji minim dan status yang serba tidak pasti, guru honorer akhirnya diberikan jalur formal menuju status ASN. Namun, pertanyaan pentingnya yang menjadi permasalahan besar kemudian adalah akankah ini benar-benar solusi.
Tentu hal ini akan menjadi kabar baik bagi guru apabila masalah ini menjadi solusi namun jika ini hanya menjadi pergantian istilah dengan persoalan yang sama maka tidak ada untungnya.
Guru Honorer dan Perjuangannya
Selama ini, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Mereka mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, menyusun administrasi, mendampingi siswa, bahkan menjalankan tugas tambahan lain dengan penghasilan yang sering kali jauh dari kata layak. Tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun tanpa kepastian status maupun kesejahteraan.
Karena itu, penghapusan istilah guru honorer seharusnya tidak hanya menjadi perubahan administratif. Yang dibutuhkan para guru bukan sekadar nama baru, melainkan jaminan bahwa pengabdian mereka benar-benar dihargai melalui pendapatan yang layak, perlindungan kerja, dan kepastian masa depan.
Skema PPPK Paruh Waktu justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Istilah 'paruh waktu' menimbulkan kekhawatiran bahwa hak yang diterima tidak akan setara dengan beban kerja yang dijalankan. Padahal, dalam praktiknya, banyak guru honorer bekerja penuh waktu sebagaimana guru ASN lainnya. Mereka hadir setiap hari, mengajar sesuai jadwal, menilai tugas, dan bertanggung jawab atas proses belajar siswa.
Jika beban kerjanya penuh, maka sudah seharusnya kesejahteraan yang diberikan juga proporsional. Jangan sampai status 'paruh waktu' hanya menjadi dasar untuk memberikan gaji lebih rendah, tunjangan terbatas, dan perlindungan yang tidak memadai.
Persoalan lain terletak pada kesiapan anggaran pemerintah daerah. Meski kebijakan ditetapkan oleh pemerintah pusat, implementasinya sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa nasib guru akan berbeda-beda tergantung kondisi keuangan daerah tempat mereka mengajar.
Padahal, negara telah menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Sulit mengharapkan kualitas pendidikan meningkat jika kesejahteraan tenaga pendidiknya masih dibiarkan menggantung.
Kebijakan Jangan Hanya Menjadi 'Pergantian Istilah' Semata
Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan proses pengangkatan yang transparan, skema gaji yang layak, akses terhadap jaminan sosial, serta peluang yang jelas bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, penghargaan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Julukan tersebut akan kehilangan makna jika para guru tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari hilangnya istilah 'guru honorer' melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan para guru. Jika kesejahteraan, kepastian kerja, dan perlindungan hukum masih belum jelas, maka yang berubah hanyalah nama, bukan nasib.
Guru telah memberikan waktu, tenaga, dan dedikasi untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sudah saatnya negara memastikan bahwa mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian, tetapi mendapatkan penghargaan yang layak dan masa depan yang lebih terjamin.
Baca Juga
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Serial Disney+ 'Made in Korea 2'
-
Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
Ulasan If Wishes Could Kill: Saat Permohonan Berubah Jadi Teror Kematian
Artikel Terkait
Kolom
-
Kampus sebagai Ruang Belajar atau Pelaksana Program Negara?
-
Kampanye Less Waste More Future dan Cara Yoursay Kirimkan Paket yang Bikin Saya Pengin Meniru
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Antara Idealisme dan Realita: Susahnya Hidup Less Waste di Era Serba Cepat
-
Mengapa Menonton Film 'Pesta Babi' dan Membagikannya di Medsos Tidak Akan Mengubah Apa pun
Terkini
-
Tanah Bangsawan: Rahasia Kelam di Balik Identitas Ganda Seorang Pemuda Eropa
-
Era Baru Dimulai, Anime The Ghost in the Shell Resmi Umumkan Tayang 7 Juli
-
Dari Gombalan SMA ke Realita Kampus, Dilan ITB 1997 Punya Vibe yang Berbeda
-
Realme C100 Bisa Tahan Seharian Lebih, Ada Faktor Lain di Balik 8000 mAh
-
Membaca Realitas Pekerja Kota Besar dari Lagu Hatchu!! Karya Salma Salsabil