Indonesia kembali diuji oleh satu pertanyaan klasik yang tidak pernah benar-benar selesai: sampai di mana batas kebebasan berekspresi?
Kali ini, pertanyaan itu datang bukan dari mimbar politik atau ruang akademik, melainkan dari panggung stand-up comedy. Laporan pidana terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi Mens Rea membuka kembali perdebatan lama: apakah komedi layak diadili dengan kacamata hukum pidana?
Kasus ini lebih dari sekadar perkara seorang komika yang dilaporkan ke polisi. Ia menjadi cermin relasi antara negara, hukum, agama, dan seni, serta menunjukkan bagaimana masyarakat Indonesia semakin sering menyelesaikan ketidaknyamanan batin melalui pasal-pasal pidana.
Komedi sebagai Kritik
Sejak awal kemunculannya, stand-up comedy memang tidak pernah netral. Ia lahir dari keresahan, dari keganjilan sosial, dan dari kegelisahan yang disulap menjadi tawa. Dalam tradisi komedi modern, panggung bukan ruang dakwah dan bukan pula ruang klarifikasi akademik. Ia adalah ruang satir, ironi, dan hiperbola.
Masalahnya, hukum pidana bekerja dengan logika yang berlawanan. Hukum menuntut kepastian makna, intensi yang tegas, serta akibat yang terukur. Sementara itu, komedi justru hidup dari ambiguitas, tafsir, dan ketegangan makna. Ketika materi komedi dibedah menggunakan pasal penistaan agama atau penghasutan, yang diuji bukan hanya niat komika, melainkan juga selera dan daya tahan publik terhadap kritik.
Dalam konteks Pandji, materi Mens Rea dipersoalkan karena dianggap menyinggung organisasi keagamaan besar dan memunculkan tudingan yang dinilai tidak berdasar. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan semata soal benar atau salah isi materi, melainkan apakah semua kritik yang menimbulkan rasa tidak nyaman harus berujung pada laporan polisi?
Jika setiap satir yang menyentuh identitas kolektif dipidanakan, komedi akan kehilangan fungsi sosialnya. Ia berubah dari alat refleksi menjadi sekadar hiburan aman tanpa daya gugah; tertawa tanpa risiko dan menghibur tanpa mengusik.
Dari Sensitivitas ke Kriminalisasi
Fenomena pelaporan terhadap ekspresi seni bukan hal baru di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, pasal-pasal karet, baik dalam UU ITE maupun KUHP, kerap menjadi jalan pintas untuk mengadili rasa tersinggung. Yang mengkhawatirkan, mekanisme pidana sering kali digunakan bahkan sebelum ruang dialog dibuka.
Kasus Pandji menunjukkan pola yang berulang. Kegaduhan di media sosial muncul lebih dulu, disusul tekanan opini publik, lalu laporan hukum. Pada titik ini, hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), melainkan sebagai instrumen pertama untuk menyelesaikan perbedaan tafsir.
Padahal, bahkan organisasi yang disebut-sebut dalam laporan pun tidak sepenuhnya satu suara. Pernyataan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi Muhammadiyah menegaskan satu hal penting, yaitu ketersinggungan sering kali bersifat parsial, tetapi diperlakukan seolah mewakili kehendak kolektif umat. Di sinilah persoalan serius muncul.
Negara, melalui aparat penegak hukum, dipaksa masuk ke wilayah tafsir budaya dan ekspresi artistik. Polisi diminta menilai lelucon, jaksa diminta mengurai ironi, dan hakim kelak harus memutus perkara rasa. Proses ini bukan hanya memberatkan hukum, melainkan juga berisiko mengerdilkan demokrasi.
Mengadili Komedi, Menguji Demokrasi
Mengadili komedi pada dasarnya adalah menguji seberapa matang demokrasi bekerja. Dalam masyarakat demokratis, tidak semua yang menyakitkan harus dilarang, dan tidak semua yang menyinggung harus dipidana. Ada ruang kritik, ada ruang bantahan, dan ada pula ruang untuk tidak setuju tanpa harus membawa perkara ke ranah kriminal. Hal ini bukan berarti komedian kebal kritik atau bebas dari tanggung jawab moral. Kritik terhadap materi Mens Rea sah dan perlu. Namun, kritik seharusnya dijawab dengan argumen, bukan ancaman pidana; dengan diskusi, bukan kriminalisasi.
Jika setiap ekspresi seni harus melewati sensor rasa paling sensitif di masyarakat, yang tersisa hanyalah kebisuan kolektif. Seniman akan memilih aman, publik kehilangan cermin sosial, dan hukum semakin jauh dari rasa keadilan substantif.
Kasus Pandji Pragiwaksono pada akhirnya bukan hanya soal satu komika. Ia adalah alarm tentang kecenderungan menjadikan hukum sebagai wasit selera dan pidana sebagai solusi atas ketidaknyamanan. Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang salah dari materi komedi itu, melainkan apa yang keliru dari cara kita merespons perbedaan. Sebab, ketika tawa mulai diadili, yang terancam bukan hanya komedi, melainkan juga kebebasan itu sendiri.