Pada Selasa lalu (31/5/22), hasil tes darah Kim Sae Ron yang ditahan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) dikabarkan telah keluar. Menurut laporan TV Chosun, Kepolisian Gangnam telah menerima pesan dari National Institutes of Forensic Sciences bahwa kadar alkohol di dalam darah Kim Sae Ron pada waktu kejadian melebihi batas 0.08%.
Namun dilansir dari Kbizoom, pada tanggal 1 Juni kemarin, Gold Medalist selaku agensi dari Kim Sae Ron mengaku bahwa mereka belum menerima informasi apa pun dari kepolisian, "Kami belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian tentang hasil tes darah Kim Sae Ron," mereka menambahkan, "Jika jadwal investigasi telah ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan akan berpartisipasi dalam investigasi tersebut dengan sungguh-sungguh. Sekali lagi, kami memohon maaf."
Menurut hukum yang berlaku, jika kandungan alkohol yang terdapat pada darah memiliki konsentrasi 0.08% atau lebih, maka pelaku akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin mengemudi.
Meskipun Kim Sae Ron dikonfirmasi telah memberikan kompensasi sebesar 20 juta won kepada The Korea Electric Power Corporation (KEPCO) atas kerusakan fasilitas publik berupa jaringan listrik yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam mengemudi, aktris 21 tahun ini tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang ada karena pihak kepolisian berencana menyerahkan perkara ini ke pengadilan setelah melakukan investigasi lebih lanjut.
Nampaknya, Kim Sae Ron harus berkaca dari kasus Lizzy After School pada tahun lalu yang sama persis dengan kasusnya kini. Tahun lalu, Lizzy yang dilaporkan mengemudi di bawah pengaruh alkohol menyebabkan terjadinya insiden dengan menabrak sebuah taksi. Usai menjalani tes, kadar alkohol yang ada di dalam darah Lizzy saat itu telah melebihi 0,08%, sama seperti tes Kim Sae Ron.
Hal itu berdampak pada sanksi pencabutan izin mengemudi Lizzy. Tak berhenti sampai disitu, Lizzy juga mendapat putusan dari Seoul Central District Court untuk membayar denda sebesar 15 juta won atau lebih dari 173 juta rupiah. Sementara menurut peraturan yang berlaku, Kim Sae Ron terancam hukuman penjara selama 1-2 tahun dan denda sebesar 5 hingga 10 juta won.