Laporan Venna Melinda atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan telah diproses. Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadu tersangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Kamis 12 Januari 2023 dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA: Hotman Paris Bongkar Motif Ferry Irawan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Beberapa saksi diperiksa untuk memberikan keterangan atas kasus KDRT ini.
"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," tutur Kombespol Dirmanto.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti handuk serta sprei bercak darah dan sampel darah. Venna Melinda juga hadir dalam penetapan tersangka Ferry Irawan.
Ia datang didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
"Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara," kata Kombespol Dirmanto.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Hasil Tes DNA Membuktikan Ibu Norma Risma Hamil Anak Kandung Rozy, Benarkah?
Ferry Irawan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Hotman Paris sebelumnya, KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi berawal dari percekcokan dengan Ferry Irawan.
"Dan apa yang dialami Venna ini bukan sekali ini (KDRT). Kata Venna selalu ada masalah kalau minta berhubungan intim," kata Hotman Paris.
"Jadi percekcokan itu berawal dari Venna Melinda capek dan seorang suami kan berhak minta gini (berhubungan intim) juga kan," imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS