Artis Nikita Mirzani kembali menggegerkan publik dengan pernyataannya yang cukup kontroversial. Kali ini, Nikita Mirzani ikut mengomentari vonis hukuman untuk Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Nikita Mirzani ketika live streaming di salon dan dirinya sedang dipijat. Nikita Mirzani menilai keputusan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Bharada E tidak adil.
Pasalnya, Nikita Mirzani menilai Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap almarhum Brigadir J seharusnya tidak divonis 1 tahun 6 bulan penjara saja.
“Enggak fair, dia yang bunuh, dia yang dihukum satu tahun enam bulan,” ucap Nikita dikutip dari kanal tayangan YouTube Suster Cinta pada Jumat (17/02/2023).
Nikmir juga mengomentari soal keringanan hukuman Bharada E yang didapatkan karena sikap kejujurannya dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Nikita, Bharada E berkata jujur karena takut mendekam di dalam penjara lebih lama. Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyebut bahwa seharusnya Bharada E tidak menembak Yosua jika memang ingin jujur.
“Kejujuran mahal? Alah kampret, iya kejujuran karena dia enggak mau dihukum lama di penjara, makanya dia ngomong begitu. Dari awal harusnya kalau mau jujur, jangan terima itu duit. Kalau mau jujur, jangan lah kau tembak Yosua,” tegas Nikita.
Nikita juga heran mengapa pelaku pembunuhan bisa dihukum ringan hanya karena berkata jujur.
“Mana ada orang membunuh, menembak dihukum satu tahun. Yaudah kalau begitu kalian tembak aja orang, abis itu jujur. Biar hukumannya enggak berat,” ungkap Nikita Mirzani.
“Yang enggak menembak, yang menolak menembak aja dihukum berapa puluh tahun itu,” imbuhnya.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menilai bahwa vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo tidak tepat.
Nikita Mirzani menyemprot hakim dan menyatakan bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia adalah Tuhan.
"Sampaikan sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?!" ujar Nikita Mirzani.