Mati Kutu! Sunan Kalijaga Diskakmat Pengacara Venna Melinda Gegara Salah Kaprah soal Surat Kuasa

Sekar Anindyah Lamase
Mati Kutu! Sunan Kalijaga Diskakmat Pengacara Venna Melinda Gegara Salah Kaprah soal Surat Kuasa
Venna Melinda dan Sunan Kalijaga memberikan keterangan di hadapan wartawan, usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, dinilai pihak Venna Melinda tidak bisa membedakan antara surat kuasa dengan surat perintah.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga menyebut bahwa Ferry Irawan menugasinya untuk mengambil barang-barang milik Ferry yang ada di rumah Venna.

Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki surat kuasa atas perintah tersebut. Sampai-sampai, Sunan mengancam akan memidanakan Venna Melinda jika barang-barang Ferry tak dikembalikan per tanggal 23 Februari 2023.

Venna Melinda pun kebetulan bertemu langsung dengan Sunan Kalijaga dan akhirnya mengembalikan semua barang milik Ferry di depannya serta di depan awak media.

Selain mengembalikan barang milik Ferry, pihak Venna Melinda pun mempertanyakan mengenai surat kuasa tersebut.

Pasalnya pihak Venna Melinda meminta surat kuasa yang didl dalamnya menyatakan bahwa Ferry menguasakan Sunan Kalijaga untuk mengambil barang-barang miliknya di rumah Venna.

Sunan Kalijaga pun dengan percata diri mengeluarkan selembar surat dan membacakannya di depan Venna Melinda beserta kuasa hukumnya.

“Kepada yang terhormat bro Sunan, minta tolong diambilkan semua barang-barang pribadi seperti baju-baju, dokumen akta lahir, paspor dan barang-barang pribadi lainnya di laci sebelah kanan tempat tidur, obat-obatan dan seluruh isi lacinya dan box handphone,” ungkap Sunan Kalijaga membacakan surat dari Ferry Irawan dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (24/02/2023).

Setelah surat itu dibacakan Sunan Kalijaga, Venna Melinda dan pengacaranya protes soal surat tersebut.

Sebab, pihak Venna Melinda menilai surat tersebut bukanlah surat kuasa. Pihaknya menginginkan sebuah surat kuasa penerimaan barang-barang milik Ferry Irawan.

Pihak Venna Melinda menilai bahwa pengacara Ferry Irawan itu justru tidak bisa membedakan antara surat kuasa dan surat perintah.

Mereka menyebut bahwa yang disampaikan pengacara Ferry Irawan adalah surat untuk mengambil.

"Itu bukan surat kuasa untuk penerimaan barang, itu surat untuk mengambil. Berbeda loh surat kuasa yang diperintahkan oleh pak Ferry langsung ke pak Sunan atau tim kuasa hukum yang di sini,” ucap pengacara Venna Melinda.

Oleh sebab itu, pihak Venna Melinda meminta supaya tim kuasa hukum Ferry Irawan segera melengkapi surat kuasa yang baik seperti surat kuasa sidang.

"Jadi kami mohon kepada pihak kuasa hukum agar dilengkapi surat kuasa seperti surat kuasa sidang yang tadi, surat kuasa istimewa ya bang ya,” pungkas pengacara Venna Melinda.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak