Ferry Irawan baru saja dinyatakan bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Sang aktor mendapatkan remisi kemerdekaan, meskipun baru ditahan selama tujuh bulan di penjara.
Ferry Irawan merasa bersyukur dirinya bisa bebas dan menghirup udara segar kembali usai berbulan-bulan di dalam sel.
Di sisi lain, Venna Melinda yang melaporkan Ferry Irawan, tidak banyak berkomentar soal sang mantan suami yang kini telah bebas.
Hanya saja, Venna Melinda mengaku dirinya selalu mendoakan Ferry Irawan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab ke depannya.
Venna Melinda juga menegaskan bahwa dirinya tidak dendam atau kesal mengetahui Ferry Irawan bebas dari penjara.
"Ya tidak gimana-gimana, biasa saja. Nggak yang kesel apalagi dendam," ujar Venna Melinda, dikutip dari Hops.ID -- jaringan Suara.com, Sabtu (19/08/2023).
"Aku yang selalu doakan dia di setiap sujud terakhir aku doakan dia supaya dia tuh benar-benar bisa dapat hidayah nya Allah, bisa jadi orang yang istiqomah, jadi orang yang jujur, jadi orang yang bertanggung jawab," sambungnya.
Venna Melinda lalu meyakinkan bahwa setiap doa yang baik akan kembali baik untuk dirinya. Oleh karena itu, ia pribadi tak mempermasalahkan kebebasan sang mantan suami meskipun Ferry Irawan dirasa masih playing victim.
"Ya aku doakan karena aku yakin doa yang baik itu sebnarnya kembali ke kita. Walaupun aku masih seperti ini di (Ferry Irawan) playing victim. Buat aku ya tidak masalah (Ferry Irawan bebas), karena itu bukan urusan aku," pungkas Venna Melinda.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.