Ketiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Pengacara Ferry Juan Beberkan Soal Kemungkinan Ammar Zoni Direhabilitasi

Haqia Ramadhani
Ketiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Pengacara Ferry Juan Beberkan Soal Kemungkinan Ammar Zoni Direhabilitasi
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Ammar Zoni untuk ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Padahal jarak aktor ini bebas dari kasus narkoba kedua hanya selang satu bulan saja.

Ketiga kali terjerat kasus narkoba, apakah suami Irish Bella ini masih bisa direhabilitasi? Pengacara Ferry Juan memberikan pandangan mengenai hukuman yang akan diterima Ammar.

BACA JUGA: Viral Detik-detik Kantor Baru Baim Wong Ambruk, Netizen Malah Ngira Lagi Diprank

Untuk menentukan hukuman terhadap Ammar Zoni harus mengetahui lebih dulu jumlah dan jenis barang bukti.

"Kami butuh tahu dulu berapa jumlah barang bukti yang terlibat di dalam perkaranya. Kalaupun itu ada jenis ganja maupun sabu, kita perlu tahu nanti dari jumlahnya barang bukti sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 di situ ada ketentuan-ketentuannya," ungkap Ferry Juan dilansir dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (13/12/2023).

Jika barang bukti yang ditemukan sabu kurang dari 1 gram atau ganja kurang dari 5 gram maka Ammar Zoni bisa direhabilitasi. Namun, jika lebih dari itu akan ada hukuman lain untuk pemakai.

"Kalau memakai sabu tidak lebih dari 1 gram bisa direhabilitasi. Kalau memakai ganja tidak lebih dari 5 gram juga bisa direhabilitasi," kata pengacara kondang ini.

"Tapi kalau memakai sabu lebih dari 1 gram atau ganja lebih dari 5 gram itu juga bisa dihukum ya. Artinya pemakai hukuman pemakai yang dihukum," sambungnya.

Hukuman untuk pemakai narkoba antara 1 sampai 4 tahun. Apabila terlibat pengedaran maka akan dijerat pasal yang berbeda.

BACA JUGA: BCL Sering Umbar Kemesraan dengan Tiko Aryawardhana, Psikolog: Enggak Panjang Umur Percintaannya

"Hukumannya itu antara 1 sampai 4 tahun sepanjang tidak ada indikasi ikut mengedarkan. Kalau sampai ikut mengedarkan itu pasal lain ya. Itu menjadi pasal 114, kalau tadi pemakai pasal 127 Undang-undang Narkoba," tutur Ferry.

Mengenai penyebab Ammar Zoni kembali memakai narkoba ada kemungkinan karena masalah perceraian. Namun, tidak menutup peluang disebabkan faktor eksternal.

"Pertama unsur internal, mungkin kurang jera, kurang kapok dari hukuman sebelumnya. Atau unsur emosional tadi kata teman-teman bilang sedang kalut atau ribu dalam rumah tangganya. Namun demikian juga tidak selalu seorang pemakai narkoba itu ada masalah keluarga," jelas Ferry Juan.

"Namun demikian tida selalu seorang pemakai narkoba itu ada masalah di keluarganya atau gimana. Tapi karena memang bergaulnya saja dengan lingkungan narkoba," lanjutnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak