Kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia masih terus bergulir dan hingga kini menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Sebelumnya selebgram asal Malang tersebut mengunggah sebuah video CCTV yang menunjukkan tindakan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap anaknya.
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku berinisial IPS (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Emy Aghnia.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia yang telah dirangkum dalam konferensi pers Polresta Malang Kota pada Minggu (31/03/2024).
1. Emy Aghnia Tidak di Rumah saat Kejadian
Pada saat kejadian penganiayaan yang dilakukan suster terhadap anaknya, Emy Aghnia sedang tidak berada di rumah. Selebgram tersebut sedang melakukan pekerjaan di luar kota.
Saat sedang berada di luar kota itu, suster yang menjaga anak Emy melakukan tindakan penganiayaan.
2. Penganiayaan Terungkap dari CCTV
Pada Kamis (28/03/2024) suster yang kini menjadi tersangka itu awalnya menghubungi Emy Aghnia dan memberitahukan bahwa anak JAP cedera akibat jatuh hingga memar pada beberapa bagian wajah. Saat mengirim foto kondisi sang anak, orang tua JAP merasa curiga hingga memutuskan untuk membuka CCTV.
Saat itulah terungkap adanya penyiksaan yang dilakukan suster pada korban. Video rekaman CCTV saat suster melakukan penganiayaan terhadap CA juga menjadi viral di media sosial.
3. Pelaku Pernah Lakukan Penganiayaan Sebelumnya
Menurut Emy, selama setahun bekerja suster tersebut sebelumnya juga pernah melakukan tindakan penganiayaan, namun saat itu Emy masih memaafkan karena sikap sopan dari suster tersebut.
"Selama satu tahun ini ada sedikit banyak hal-hal yang mungkin menurut saya mencurigakan, seperti ada bekas cubitan, cuma saya melihat susternya dengan orangnya yang sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya," ungkap Emy Aghnia dikutip pada Senin (01/04/2024).
4. Perlakuan Sadis Pelaku
Melalui bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat perlakuan sadis pelaku terhadap korban, di antaranya memukul, menjambak, hingga menyiram wajah korban dengan minyak gosok.
Karena penyiksaaan tersebut, korban menderita lebam di bagian mata, luka di sekitar mulut, luka gores di telinga dan sebagainya.
5. Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku melakukan penyiksaan adalah karena ia merasa jengkel lantaran korban tidak mau diobati karena bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban.
Selain itu menurut pelaku adanya alasan pendorong lainnya yaitu karena anggota keluarga pelaku sedang ada yang sakit.
"Berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP, pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas ada cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
6. Ancaman Pidana 5 Tahun
Atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Demikian tadi fakta-fakta kasus penganiayaan anak selebgram Eny Aghnia yang masih menjadi berita viral di media sosial.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS