Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya

Sekar Anindyah Lamase | Rizka Utami Rahmi
Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias atas kasus pelanggaran hak cipta. Laporan Ari Bias itu menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Agnez Mo saat melangsungkan konser beberapa waktu lalu.

Agnez Mo disebut menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul "Bilang Saja" pada saat konser tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada sang pencipta lagu.

Ari Bias sebelumnya telah melakukan somasi kepada pelantun lagu "Tak Ada Logika" itu. Akan tetapi Agnez Mo disebut tidak memberikan respon apapun untuk menyesaikan permasalahan tersebut.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias akhirnya melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim pada Rabu (19/06/2024).

"Yang dilaporkan Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias "Bilang Saja" dalam live konser tanpa memiliki izin," kata Minola Sebayang dikutip dari kanal YouTuba Cumicumi pada Kamis (20/06/2024).

Menurut Minola dalam kasus tersebut seluruh unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga ia mewakili kliennya tersebut langsung membuat laporan ke Bareskrim.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," terangnya.

Disinggung mengenai nominal total kerugian dari dugaan kasus pelanggaran hak cipta tersebut, Minola Sebayang menyebut nilai yang fantastis.

Nominal tersebut sebelumnya juga sempat disinggung dalam somasi pertama yang dilayangkan oleh Ari Bias.

"Satu konser itu kan kita mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser maka ada 1,5 miliar," jelasnya.

Agnez Mo sendiri belum memberikan tanggapan apapun sejak Ari Bias melakukan somasi hingga membuat laporan ke Bareskrim.

"Justru sampai hari ini belum ada tanggapan, makanya hari ini kita ke Bareskrim untuk membuat laporan," lanjut Minola Sebayang.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta membayar sejumlah denda.

"Ancamannya itu ini kan pasal 113 itu ada klasifikasinya, ini sekarang lagi di dalami. Paling tidak 3-5 tahun penjara, belum lagi dendanya," terang Minola Sebayang.

Hingga saat ini Agnez Mo belum memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak