Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian Harabdu Tohar atau yang lebih dikenal dengan nama Bedu resmi bercerai dari sang istri, Irma Kartika Anggraeni. Keduanya telah resmi berpisah setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai pada Senin, 3 November 2025.
Putusan cerai ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga Bedu dan Irma yang telah terjalin selama 15 tahun sejak menikah pada Februari 2010. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Proses hukum perceraian ini berjalan cukup cepat karena kedua belah pihak disebut sudah sepakat menyelesaikan seluruh urusan secara baik-baik sebelum persidangan dimulai.
Menariknya, Irma Kartika tidak hadir dalam proses persidangan sama sekali meski telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.
Dengan begitu, hakim memutuskan perkara ini secara verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat di pengadilan.
Perceraian Berjalan Damai dan Sudah Disepakati
![Bedu usai mengikuti sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/30/45013-bedu.jpg)
Menurut keterangan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, proses perceraian Bedu dan Irma berlangsung dengan baik dan damai. Sebelum perkara diajukan, keduanya sudah terlebih dahulu mencapai kesepakatan mengenai nafkah idah dan uang mut’ah.
Hal tersebut membuat proses hukum menjadi lebih sederhana dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan terkait hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
Hakim hanya memutuskan perkara cerai tanpa perlu membahas hal lain karena semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Bedu disebut mengajukan gugatan cerai talak atas dasar perbedaan pandangan dan keinginan untuk menghindari konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.
Kabar perceraian ini sontak menarik perhatian publik karena Bedu dikenal sebagai sosok komedian yang kerap tampil ceria di layar kaca. Namun di balik itu, ia memilih jalan perpisahan demi kebaikan bersama dan ketenangan kedua belah pihak.
Dalam pernyataannya, Bedu menyebut bahwa keputusan bercerai bukan karena kebencian, melainkan upaya untuk menghindari mudharat dalam rumah tangga. Ia berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik agar masing-masing dapat menjalani kehidupan dengan damai tanpa saling menyakiti.
Menunggu Ikrar Talak dan Kemungkinan Banding
Setelah putusan dibacakan, Bedu kini tinggal menunggu proses ikrar talak, yakni langkah terakhir agar status perceraiannya sah secara hukum. Proses ini akan dilakukan setelah masa tenggang banding selama 14 hari berakhir.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan masih menunggu apakah Irma Kartika akan mengajukan banding atau tidak. Jika dalam waktu dua minggu ke depan tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka perceraian ini akan berkekuatan hukum tetap.
Meski prosesnya berjalan tanpa kehadiran Irma, pengadilan memastikan bahwa pemanggilan sudah dilakukan secara sah sesuai prosedur. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan tetap sah dan mengikat secara hukum.
Kedua pihak disebut sepakat untuk tetap menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan ketiga anak mereka. Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Irma Kartika, sementara Bedu memilih untuk tidak banyak berkomentar di media dan ingin fokus pada pekerjaannya di dunia hiburan.
Perceraian Bedu dan Irma Kartika Anggraeni resmi dikabulkan dan menjadi fakta hukum sejak 3 November 2025. Meski berakhir dengan perpisahan, keduanya memilih jalan damai tanpa konflik terbuka di pengadilan.
Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak Irma, apakah akan mengajukan banding atau membiarkan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.