Entertainment

HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan

HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
Tiara Aurellie [Instagram/tiaraaurellie_17]

Kini kasus dugaan akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa model Tiara Aurellie akhirnya memasuki tahap lebih intens.

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana pada Rabu, 10 Desember 2025, yang menandai dimulainya proses hukum setelah berbulan-bulan penyelidikan.

Di ruang sidang, pemilik nama lengkap Tiara Lilith Calista hadir sebagai saksi korban. Ia dipertemukan langsung dengan terdakwa Pajar Setiabudi, sosok yang diduga meretas ponselnya dan menggunakan identitasnya untuk perbuatan yang merugikan.

Pertemuan tersebut menjadi momen penting dalam proses persidangan, karena untuk pertama kalinya Tiara melihat langsung orang yang dituding sebagai pelaku peretasan.

Tiara Ingin Pelaku Dihukum Berat

Usai persidangan, Tiara menyampaikan kekecewaan dan rasa dirugikan yang ia alami. Tidak hanya kehilangan secara materi, ia juga mengaku terpukul secara mental akibat kasus ini.

Ponselnya diretas, informasi pribadinya disalahgunakan, dan reputasinya tercemar karena identitasnya dipakai untuk praktik prostitusi online.

"Saya merasa dirugikan baik moril maupun materil. Saya minta keadilan kepada Hakim, saya mau dia dihukum berat," tegas Tiara kepada awak media di PN Depok, dikutip dari Suara.com.

Tiara berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber serupa.

Kuasa Hukum Ungkap Banyak Korban

Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, menuturkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga banyak figur publik lain.

Ia menyebut terdakwa diduga menargetkan influencer, selebgram, hingga sosok publik yang memiliki engagement tinggi di media sosial.

Menurut Wiliyus, mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE serta keterkaitannya dengan praktik prostitusi online.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE dan prostitusi online. Klien kami membuat laporan karena sudah menjadi salah satu korban dari sekian banyak korban," jelas Wiliyus.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kasus Tiara bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan yang lebih besar.

Agenda Sidang Berikutnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara Robena Panjaitan, menyampaikan bahwa sidang akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Tahap berikutnya akan menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan teknis mengenai tindak pidana siber.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli," ujar JPU.

Keterangan ahli ini diharapkan memperjelas metode peretasan dan sejauh mana kerugian yang dialami korban.

Awal Kasus

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari laporan Tiara ke Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2024. Ponselnya diretas oleh pelaku dan digunakan untuk membuka akses menuju praktik prostitusi online.

Identitas Tiara dicatut, sehingga mencemarkan nama baiknya dan membuatnya terlibat secara tidak langsung dalam aktivitas kriminal.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata pentingnya keamanan digital, terutama bagi figur publik yang rentan terhadap pencurian data dan penyalahgunaan identitas.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda