Entertainment
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kehamilan yang menyeret nama aktor Anrez Putra Adelio kembali memanas.
Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, kini Friceilda Prillea alias Icel resmi melayangkan laporan pidana terhadap Anrez ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Senin, 29 Desember 2025.
Langkah ini menjadi tindak lanjutan setelah keluarga dan kuasa hukum menilai Anrez tidak menunjukkan tanggung jawab atas kehamilan Icel yang kini memasuki usia kandungan lanjut.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan laporan diterima kepolisian karena disertai bukti yang dinilai memadai.
"Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USG. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati" ucap Santo dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Selasa (30/12/2025), dikutip dari Suara.com.
Dugaan Tipu Daya dan Janji yang Diingkari
Pihak pelapor menegaskan hubungan keduanya tidak sepenuhnya berjalan dengan dasar suka sama suka. Santo menyebut ada unsur "tipu daya" dan janji manis yang membuat kliennya merasa dikelabui hingga kemudian hamil.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Anrez berisi komitmen menikahi dan bertanggung jawab atas kehamilan Icel. Namun usai penandatanganan, bintang sinetron itu disebut menghilang dan menghindari komunikasi.
Santo menambahkan, "Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu, ada tipu daya. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil" tegasnya.
Kehamilan Memasuki Delapan Bulan
Saat ini kondisi Icel dikabarkan stabil, meski secara fisik dan psikis disebut cukup terkuras selama memperjuangkan kasus ini. Usia kandungannya telah mencapai delapan bulan dan diperkirakan melahirkan pada Januari 2026.
Kuasa hukum menyatakan langkah hukum tidak main-main. Mereka mendorong penerapan Undang-Undang TPKS dengan ancaman tinggi.
Santo menyebut, "Undang-Undang TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara."
Awal Mula Kasus dan Proses Berlanjut ke Penyidikan
Kasus ini berawal dari pengakuan Icel yang menyatakan dirinya mengandung anak biologis Anrez. Keduanya disebut mulai saling mengenal melalui media sosial sebelum menjalin hubungan.
Namun setelah kehamilan terungkap, Anrez dituding memutus komunikasi walau sempat menyepakati tanggung jawab melalui surat tertulis.
Kini laporan resmi telah masuk, dan kasus tersebut telah naik ke ranah penyidikan kepolisian. Publik menanti perkembangan selanjutnya sembari menyoroti proses hukum yang berjalan.