Proses seorang Cyrus Margono dalam mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia memang terbilang cukup lama. Melansir dari akun tiktok @mangkulangittt, pemain berusia 22 tahun tersebut diketahui hanya tinggal menyelesaikan beberapa proses lagi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang mulai diurusnya sejak tahun 2023 lalu.
Namun, beberapa pihak masih ada yang menganggap bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang dijalani oleh Cyrus Margono merupakan proses naturalisasi by-blood atau berdasarkan garis keturunan Indonesia. Hal ini cukup sering dilakukan saat beberapa pemain naturalisasi seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick dan yang terakhir yakni Jay Idzes mendapatkan status WNI karena memiliki garis keturunan Indonesia.
Akan tetapi, ternyata pemain yang kini membela klub liga Yunani, Panathinaikos B tersebut ternyata memiliki kasus perubahan warga negara yang berbeda dari sebagian besar pemain keturunan yang kini membela timnas Indonesia. Bahkan, Menpora RI, Dito Ariotedjo harus memberikan penjelasan mengenai proses perpindahan warga negara Cyrus Margono agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.
Cyrus Margono Tak Perlu Lalui Proses Sidang DPR-RI
Menpora RI, Dito Ariotedjo menjelaskan proses perpindahan kewarganegaraan yang kini dijalanin oleh Cyrus Margono cukup berbeda dengan yang seringkali dilakukan oleh PSSI dan Pemerintah saat menaturalisasi pemain keturunan. Cyrus Margono disebut tidak harus melalui proses sidang DPR-RI untuk menjalani proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tersebut.
“Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR,” ujar Menpora RI, Dito Ariotedjo, dikutip dari kanal berita ANTARA (antaranews.com) pada Kamis (29/02/2024) kemarin.
Lebih lanjut lagi, Dito Ariotedjo menyebutkan Cyrus Margono hanya menjalani proses pemberian kewarganegaraan, yang dimana diwajibkan oleh salah satu remaja hingga usia 21 tahun yang memiliki garis darah Indonesia dan warga negara Indonesia dari ayah atau ibunya. Dikarenakan Cyrus Margono sudah memenuhi persyaratan dari segi usia, maka dia berhak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila berkenan dan menginginkannya.
Kini, proses pendapatan status WNI Cyrus Margono diketahui telah sampai di Sekretariat Negara dan akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pihak Kemenpora juga akan mendampingi proses tersebut hingga Cyrus Margono resmi mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia nantinya.
“Ini sudah saya cek, sudah ada di Setneg dan ini insya Allah akan segera disetujui, sedang kami dampingi prosesnya juga. Kami sedang koordinasi, akan segera kita update selanjutnya,” imbuh Dito Ariotedjo.
Kendati belum dilirik oleh Shin Tae-yong untuk membela timnas Indonesia, diharapkan dengan hadirnya Cyrus Margono dalam deretan pemain berkebangsaan Indonesia tentu dapat menambah opsi pemain bagi skuad garuda.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.