Menakar Pahlawan 'Lupa' dengan Tanda Jasa

Hernawan | Dwi Handriyani
Menakar Pahlawan 'Lupa' dengan Tanda Jasa
Ilustrasi Covid-19 di Brazil. (Shutterstock)

Benarkah pahlawanku menjadi inspirasiku? Sesuai dengan tema yang diserukan pemerintah pada Hari Pahlawan, 10 November 2021, "Pahlawanku Inspirasiku". Seruan menggema di segala penjuru dunia, para tenaga medis (dokter, dokter gigi) dan tenaga kesehatan (nakes) adalah pahlawan Pandemi COVID-19 yang akan terus dikenang sepanjang masa. Namun, terkait pengendalian COVID-19 ini, apakah hanya bergantung kepada tenaga medis dan nakes yang menjadi super heroes semata?

Apalah artinya pandemi COVID-19 yang dapat dikendalikan, tanpa strategi, SDM, anggaran, sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Semua pihak bahu-membahu berjuang melawan virus corona yang bandel ini.

Pandemi ini telah banyak mengajarkan masyarakat banyak hal, bahwa sebenarnya setiap pribadi yang berjuang melawan covid adalah pahlawan bagi dirinya, keluarga, dan lingkungan sekitar. Termasuk orang-orang non kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang turut berjibaku dengan COVID-19.

Pahlawan Pandemi yang Menginspirasi dan Diapresiasi

Peran penting dan sangat besar diusung oleh para tenaga medis sebagai garda terdepan selama wabah ini mendunia. Para tenaga medis dan nakes digaungkan sebagai pahlawan yang patut diapresiasikan selama hampir dua tahun pandemi COVID-19 berlangsung.

Bahkan, channel YoTube "Pinkfong Baby Shark" tahun lalu telah mengeluarkan lagu anak-anak berjudul "Thank You, Heroes" sebagai bentuk rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada tenaga medis yang berjuang melawan COVID-19.

Di Indonesia, euforia tenaga medis dan nakes sebagai pahlawan pandemi ditunjukkan dengan penganugerahan bintang jasa oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2021, kepada 325 tenaga medis dan nakes yang gugur dalam bertugas menangani COVID-19.

Dari 325 nakes yang gugur, 258 di antaranya menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama. Mereka terdiri dari 105 dokter, serta 153 perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Sedangkan, 67 tenaga medis dan nakes yang gugur mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Nararya. Dari jumlah tersebut, 9 berprofesi dokter, 58 merupakan perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris para tenaga medis dan nakes yang gugur tersebut. Kementerian Kesehatan menginformasikan (2/9/2021) bahwa pada tahun 2021 digelontorkan santunan kematian sebesar 170 miliar rupiah.

Demikian pula, "penghargaan" materiil berupa insentif diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp1.480 triliun untuk membayar tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020 serta Rp7.428 triliun untuk insentif Tahun 2021.

Yang Terlupakan, Yang Butuh Perhatian

Pusat pencegahan dan pengendalian penyakit Amerika Serikat (CDC USA) pada 25 Oktober 2021 merilis daftar level penilaian risiko COVID-19 untuk seluruh negara-negara di dunia. Menurut CDC USA, Indonesia berada dalam kategori level 1 dari 4 level yang ada. Hal itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah untuk penularan COVID-19.

Demikian pula, situasi nasional di Indonesia berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, alhamdulillah sudah tidak ada daerah yang berkategori level 4.

Bahkan, ibukota negara Indonesia saat ini berada pada Level 1. PPKM Level 1 ini menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di RS kurang dari 5 orang per 100.000 dan kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk, merujuk kepada indikator yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia, WHO.

Kita semua merasa bersyukur kian hari penanggulangan pandemi di Indonesia semakin terkendali dan semakin banyak warga tervaksinasi. Namun, di balik kepahlawan tenaga medis dan nakes, ada sekelumit kisah yang butuh diperhatikan pula nasib para petugas non kesehatan di fasyankes yang menangani covid.

Masih ingatkah kita, video viral tentang pasien covid yang mengamuk di RSUD Pasar Minggu dan petugas keamanan tanpa baju hazmat menangani pasien tersebut. Alhasil, petugas keaman itu pun tertular dan terkonfirmasi COVID-19

Masih banyak lagi cerita petugas non kesehatan di fasyankes yang juga menjadi garda terdepan menghadapi para pasien corona. Salah satunya, sepupu saya yang bertugas sebagai administrasi IGD RS rujukan COVID-19 di Jakarta. Sebut saja dia, Mas G. 

"Mas, selama pandemi ini, di RS tempatmu bertugas ada teman-teman admin, yang non kesehatan, atau cleaning service (CS) yang terpapar, bahkan meninggal terkonfirmasi positif covid, gak, Mas?" selidikiku melalui WA.

"Kalau CS dan rekan-rekan admin yang terpapar banyak. Tetapi, ada teman saya meninggal dunia positif covid. Dia bekerja sebagai registrasi rawat inap," jawab Mas G.

"Masih muda, Mas? Usia berapa?" tanyaku dengan kepo. Sepupuku menjawab bahwa almarhum berusia 46 tahun. "Kasihan ya mas, keluarganya," responsku.

Ketika kasus covid sedang tinggi-tingginya Juni-Agustus 2021, sepupuku mengatakan pasien sedang banyak-banyaknya, tenaga admin tidak ditambah. Sementara yang bertambah hanya tenaga medis dan nakes, sehingga bagian administrasi serta pendaftaran, walau ada yang sakit, positif COVID-19, tenaga terpaksa harus menambah jam kerja.

"Kita petugas administrasi gak dapat tunjangan dari pemerintah, gak kaya petugas medis dan penunjang medis. Padahal pasien covid pertama kali, ya ketemunya sama kita. Kontak langsung sama pasien sudah pasti. Tapi, wis jelas tempatku, zona paling bahaya," jelas sepupuku.

Tak bisa dipungkiri bahwa aturan insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dan nakes sudah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di  fasyankes.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Sedangkan, untuk insentif bagi tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, BTKL-PP dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium ditetapkan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta. 

Lalu, bagaimana dengan santuan kematian bagi pegawai non kesehatan di fasyankes? Aturan pemerintah menyatakan bagi ahli waris masyarakat yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan ke dinas sosial kabupaten/kota di provinsi setempat. Namun, bagi orang yang ogah ribet, cukuplah santuan dari para tetangga, kerabat, dan rekan kerja. 

Jadi, masih perlukah insentif COVID-19 bagi pegawai non kesehatan di fasyankes? Ini semua tergantung kata hati dan analisis yang akurat dari para pemangku kebijakan. "Aku soh rapopo ndak dapat tunjangan/insentif. Jane kalau dikasih yo gelem, hahaha," ujar Mas G menutup pembicaran kami di WA.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak