Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, begitulah istilah yang disematkan pada sebuah profesi guru, karena guru mempunyai peran yang sangat penting untuk memajukan pendidikan di negeri Indonesia tercinta ini walaupun dengan imbalan yang bisa dibilang tidak sebesar profesi lainnya. Kalau kita amati jam kerja guru bukan hanya di waktu pagi saja, waktu istirahat malam pun guru masih harus mempersiapkan materi atau administrasi untuk keesokan harinya. Tidak terkecuali guru honorer, yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan guru PNS tetapi beda di imbalan atau honornya.
Kabarnya guru honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan hanya ada 2 status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Penghapusan guru honorer ini dikarenakan pemerintah ingin menata semua pekerja honorer agar lebih mudah untuk diawasi, diatur serta karena sistem pengupahan yang sebelumnya tidak jelas dan merugikan pihak honorer. Jadi disini pemerintah sudah menyiapkan skenario terbaik menurut mereka untuk menjadikan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK.
Perekrutan PPPK dikalangan guru honorer sudah dilaksanakan pada tahun 2020-2021 lalu dan tentunya sudah terlihat bahwa guru yang berstatus honorer semakin berkurang. Rencananya pada tahun 2022 ini pemerintah akan melanjutkan tahapan penerimaan PPPK tetapi sampai akhir tahun ini belum disampaikan secara pasti kapan tepatnya akan dibuka pendaftaran penerimaan PPPK tersebut.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang sudah semakin dekat. Pemerintah harus segera mengumumkan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses seleksi, apalagi dengan jumlah guru honorer yang sangat banyak, apakah hanya dengan waktu 1 tahun bisa diselesaikan semuanya.
Kemungkinan akan ada dua cara untuk menyelesaikan tahapan penyelesaian honorer yang waktunya semakin sempit, yaitu antara kembali melakukan proses seleksi atau pemerintah langsung melakukan pengangkatan secara massal melalui jalan pemberkasan seperti yang dahulu pernah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Hanya saja apakah jalan pemberkasan akan mungkin terwujud ? Atau sudah ada undang-undang yang melarang pengangkatan lewat jalur pemberkasan? Kita tunggu bagaimana pemerintah akan melakukan langkah selanjutnya. Dan semoga keputusan pemerintah bisa memberikan kegembiraan bagi para guru honorer seluruh Indonesia.