Kolom

Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji

Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji
ilustrasi Pajak. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Momen menjelang Lebaran bagi sebagian besar pekerja di Indonesia selalu menjadi waktu yang penuh perencanaan. Dari alokasi biaya mudik, persiapan kebutuhan pokok, hingga dana sosial untuk keluarga di kampung halaman. Dalam struktur ekonomi rumah tangga pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus tambahan, melainkan instrumen krusial untuk menjaga keseimbangan arus kas di tengah lonjakan pengeluaran musiman.

Namun, di tengah persiapan tersebut, muncul diskursus mengenai besaran potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terasa berbeda pada tahun ini. Implementasi skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 menjadi sorotan utama. Meski pemerintah mengedepankan aspek penyederhanaan administrasi, terdapat gap yang cukup lebar antara kemudahan sistem dengan realitas daya beli yang dirasakan oleh para pekerja.

Efek Akumulasi dan Tantangan Likuiditas

Tabel TER A
Tabel TER A

Persoalan yang memicu keresahan ini sebenarnya berakar pada mekanisme penghitungan TER yang sangat kaku terhadap total penghasilan bruto bulanan. Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang cenderung mendistribusikan beban pajak secara lebih merata melalui estimasi tahunan, skema TER menerapkan tarif berdasarkan jumlah yang diterima pekerja pada bulan berjalan.

Dalam sistem lama, penghitungan pajak atas bonus atau THR dilakukan dengan cara memproyeksikan penghasilan setahun terlebih dahulu. Efeknya, beban pajak didistribusikan secara lebih merata. Namun, sistem TER bekerja layaknya "pisau jagal" yang langsung memotong berdasarkan total pendapatan di bulan tersebut. Ketika gaji pokok bertemu dengan THR, angka pendapatan bruto pekerja otomatis "melompat" ke bracket atau lapisan tarif yang jauh lebih tinggi dalam tabel TER (Kategori A, B, atau C).

Mari kita telaah melalui simulasi yang lebih terukur. Bayangkan seorang karyawan dalam kategori TER A dengan penghasilan rutin bulanan sebesar Rp10 juta. Pada bulan-bulan biasa, ia hanya dikenakan tarif pajak sebesar 2%, sehingga potongan pajaknya berada di angka Rp200 ribu. Besaran ini relatif rendah dan tidak terlalu membebani bulanan karyawan.

Kondisi ini berubah secara signifikan saat THR cair. Jika karyawan tersebut menerima THR sebesar satu kali gaji (Rp10 juta), maka total penghasilan brutonya di bulan itu menyentuh Rp20 juta. Berdasarkan tabel TER A, angka ini secara otomatis menggeser posisi tarifnya ke lapisan 9%.

Secara matematis, terjadi pergeseran yang cukup drastis. Penghasilan bruto meningkat menjadi dua kali lipat, namun tarif pajak meningkat menjadi 4,5 kali lipat dari tarif normal. Hal ini mengakibatkan potongan pajak di bulan THR melonjak menjadi Rp1,8 juta. Jika dibandingkan dengan potongan rutin sebesar Rp200 ribu, terdapat kenaikan sebesar 800%, padahal kenaikan penghasilan di bulan itu hanya 100%.

Bagi pekerja, selisih sebesar Rp1,6 juta tersebut adalah angka yang sangat material. Di saat harga tiket transportasi dan kebutuhan pokok sedang berada di titik tertinggi, pengurangan likuiditas secara instan ini menciptakan tekanan finansial bagi pekerja.

Dilema Skema Gross Up: Perspektif Perusahaan dan Pekerja

cuitan akun @DitjenPajakRI
cuitan akun @DitjenPajakRI

Kegaduhan di ruang publik semakin tajam ketika otoritas perpajakan merespons melalui saluran media sosial dengan menyarankan penggunaan metode gross up di mana perusahaan menanggung beban pajak karyawan. Namun, saran ini dinilai belum sepenuhnya menapak pada realitas hubungan industrial di lapangan.

Saran tersebut justru terkesan mengalihkan tanggung jawab penyelesaian dampak regulasi ke ranah hubungan internal antara pemberi kerja dan pekerja. Padahal, dinamika yang terjadi bersumber langsung dari perubahan mekanisme pemotongan pajak yang bersifat top-down.

Pemerintah berargumen bahwa metode gross up tidak akan merugikan perusahaan karena tunjangan pajak tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak perusahaan (deductible expense). Secara teori, hal ini memang dapat memperkecil pajak penghasilan badan. Logikanya, dengan menanggung pajak karyawan, pajak penghasilan badan perusahaan tersebut nantinya akan menjadi lebih kecil.

Namun, narasi ini akan tampak sangat berbeda jika kita bedah melalui simulasi laporan laba rugi yang nyata.

Bayangkan sebuah perusahaan dengan skala menengah yang mencatatkan penjualan sebesar Rp100 miliar dan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp50 miliar. Dari operasional rutin, perusahaan ini mengalokasikan beban gaji dan beban administrasi lainnya sebesar Rp20 miliar. Dalam kondisi normal tanpa gross up, perusahaan mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp30 miliar. Dengan tarif PPh Badan 22%, perusahaan berkewajiban menyetor pajak sebesar Rp6,6 miliar, sehingga laba bersih yang dikantongi adalah Rp23,4 miliar.

Lalu, apa yang terjadi jika perusahaan mengikuti saran pemerintah untuk melakukan gross up akibat lonjakan TER? Katakanlah perusahaan mengalokasikan tunjangan PPh sebesar Rp5 miliar untuk karyawannya.

Secara akuntansi, beban operasional memang bertambah, sehingga laba sebelum pajak turun menjadi Rp25 miliar. Di sinilah letak penurunan beban pajak yang dimaksud oleh DJP. Setoran PPh Badan perusahaan turun menjadi Rp5,5 miliar. Ada penghematan pajak badan sebesar Rp1,1 miliar.

Namun, mari kita melihat angka rillnya. Perusahaan memang "menghemat" Rp1,1 miliar, tetapi untuk mendapatkan “penghematan” itu, mereka harus mengeluarkan uang tunai Rp5 miliar. Jika dihitung secara neto, penghematan tersebut tepat berada di angka 22%, sesuai tarif pajak badan, dari biaya yang dikeluarkan. Sementara itu, 78% sisanya atau sebesar Rp3,9 miliar tetap menjadi beban perusahaan yang langsung mengurangi laba bersih perusahaan menjadi Rp19,5 miliar.

Masalahnya kian pelik jika kita bicara soal timing arus kas. Meskipun tunjangan pajak itu nantinya bisa menjadi pengurang pajak bagi perusahaan, perusahaan tetap harus mengeluarkan uang tunai yang jauh lebih besar pada saat bulan THR tersebut. Bagi perusahaan berskala menengah dan kecil, lonjakan biaya tunjangan PPh akibat tarif TER ini bisa mengganggu stabilitas arus kas operasional lainnya.

Di sisi lain, bagi pekerja yang tetap menggunakan metode potong gaji, penjelasan bahwa "pajak akan dihitung ulang di akhir tahun" kurang menjawab kebutuhan jangka pendek. Ada perbedaan nilai kegunaan uang (utility of money) yang signifikan antara bulan THR dengan bulan Desember.

Dana yang "terparkir" lebih awal di kas negara melalui sistem TER memiliki “nilai” yang lebih tinggi jika dipegang oleh pekerja saat ini untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Dengan kata lain, sistem ini menciptakan beban biaya kesempatan (opportunity cost) bagi pekerja, di mana mereka kehilangan akses atas likuiditas mereka sendiri di saat yang paling krusial.

Kebutuhan akan Evaluasi dan Pendekatan yang Lebih Humanis

Ilustrasi reviews. Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay
Ilustrasi reviews. Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay

Pajak memang merupakan pilar penting pembangunan negara, namun mekanisme pemungutannya idealnya tetap perlu mempertimbangkan stabilitas daya beli masyarakat. Keresahan yang muncul akibat skema TER pada THR tahun ini merupakan sinyal penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan.

Penyederhanaan administrasi tidak seharusnya mengorbankan aspek kepastian dan keadilan arus kas bagi pekerja. Pemerintah perlu mempertimbangkan pengecualian atau perlakuan khusus bagi penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam tabel TER. Pemisahan penghitungan dapat menjadi solusi agar bonus tahunan tidak secara otomatis menarik tarif pajak bulanan ke lapisan yang tidak proporsional.

Pada akhirnya, kebijakan publik yang efektif adalah kebijakan yang tidak hanya unggul di atas kertas, tetapi juga peka terhadap denyut nadi ekonomi rumah tangga. Komunikasi publik yang lebih empatik dan solusi regulasi yang lebih aplikatif sangat diperlukan agar setiap momen hari raya tidak lagi diwarnai dengan kejutan pahit di slip gaji, melainkan tetap menjadi simbol kemenangan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda