Kolom

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG
Ilustrasi Kegiatan Dapur Umum MBG. (Sumber: Website BGN)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang diluncurkan mulai tahun 2025. Melalui APBN 2026, program MBG diperkuat dengan nilai anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp335 triliun. Dengan anggaran tersebut, program ini menjadi salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.

Namun, program ini menimbulkan pertanyaan serius, yaitu apakah terdapat potensi penerimaan (pajak) yang hilang dari pelaksanaan program ini? Dana sebesar itu sepenuhnya berasal dari APBN yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak, tetapi tidak menghasilkan penerimaan balik karena sifatnya hibah. Artinya, uang pajak rakyat dialihkan ke konsumsi gratis tanpa memicu mekanisme perpajakan seperti PPN atau PPh yang biasanya muncul dalam transaksi pasar.

Opportunity Cost Program MBG

Ilustrasi Pilihan Kebijakan Penggunaan Dana Pendidikan. Sumber: Copilot AI (2026)
Ilustrasi Pilihan Kebijakan Penggunaan Dana Pendidikan. Sumber: Copilot AI (2026)

Jika kita bandingkan secara hitung-hitungan kasar dan mengabaikan sementara objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN, Rp335 triliun yang dibelanjakan melalui mekanisme pasar akan memunculkan potensi PPN sebesar 11% atau sekitar Rp36,8 triliun. Selain itu, rantai distribusi bahan pangan yang melibatkan UMKM dan perusahaan logistik akan menghasilkan PPh badan maupun PPh orang pribadi dari margin usaha. Namun, karena MBG sifatnya hibah, transaksi tersebut tidak tercatat sebagai aktivitas komersial sehingga tidak menimbulkan kewajiban PPN atau PPh.

Di sisi lain, jika anggaran tersebut digunakan untuk belanja produktif lain, seperti infrastruktur pendidikan, sertifikasi guru, dan beasiswa pendidikan, multiplier ekonomi dan sosial yang dihasilkan berpotensi lebih tinggi karena memicu peningkatan kualitas tenaga kerja, memperluas akses pendidikan, serta mendorong tumbuhnya industri pendukung pendidikan. Dengan begitu, belanja negara tidak hanya meningkatkan gizi, tetapi juga memperkuat modal manusia yang pada akhirnya berkontribusi pada produktivitas ekonomi dan penerimaan pajak di masa depan. Dengan kata lain, kebijakan MBG berimplikasi pada berkurangnya peluang fiskal yang seharusnya bisa memperkuat penerimaan negara.

Aspek Perpajakan MBG Saat Ini

Aspek Perpajakan Program MBG. Sumber: Copilot AI (2026)
Aspek Perpajakan Program MBG. Sumber: Copilot AI (2026)

Regulasi perpajakan atas penerapan program MBG ini pun perlu ditinjau kembali. Penyaluran anggaran MBG yang merupakan bentuk bantuan pemerintah, pelaksanaannya tunduk kepada aturan PMK 132/PMK.05/2021 mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian/lembaga. Dalam regulasi tersebut diatur yang intinya ketika pemerintah menyalurkan dana bantuan (seperti MBG), dana bantuan itu sendiri tidak dikenai pajak. Namun, regulasi tersebut menekankan bahwa belanja yang timbul dari dana bantuan tersebut tetap tunduk pada aturan perpajakan. Misalnya, jika dapur umum MBG membeli bahan dapur seperti minyak goreng dan gula, maka transaksi itu bisa terkena kewajiban PPN sesuai ketentuan. Jika ada tenaga kerja yang dibayar untuk mengolah makanan, maka gajinya tetap dipotong PPh Pasal 21. Jika penyedia jasa logistik mengangkut bahan makanan, maka ada kewajiban PPh Pasal 23 atau PPN atas jasanya.

Program MBG pada praktiknya bisa dijalankan melalui mitra yayasan maupun nonyayasan. Yayasan biasanya dipilih karena statusnya nonprofit sehingga dana bantuan dikualifikasikan sebagai hibah pemerintah yang dikecualikan dari objek PPh, sepanjang digunakan sesuai peruntukan. Hal ini sesuai dengan kerangka UU PPh dan PMK 132/PMK.05/2021. Namun, tantangan muncul di level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketika pelaksanaannya melibatkan mitra nonyayasan. Mitra nonyayasan ini adalah pihak eksternal yang membantu SPPG menjalankan tugasnya, tetapi mereka tetap entitas bisnis. Misalnya perusahaan logistik, penyedia bahan pangan, atau kontraktor jasa dapur. Secara substansi, mitra nonyayasan ini melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat komersial dan memperoleh penghasilan dari jasa atau barang yang disediakan, sehingga seharusnya tunduk pada ketentuan perpajakan umum (PPN, PPh Pasal 21/23, atau PPh badan).

Di sinilah perlu kejelasan lebih lanjut apakah insentif atau fasilitas yang diterima mitra nonyayasan tetap bisa dianggap hibah murni karena disalurkan lewat program MBG, atau sebenarnya merupakan penghasilan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi mereka? Jika perlakuannya disamakan dengan hibah, maka ada potensi pajak yang hilang karena transaksi komersial tidak dikenakan pajak. Padahal, secara substansi, mitra nonyayasan tetap menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Perbedaan sudut pandang inilah yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Dengan demikian, regulasi perpajakan MBG perlu ditinjau kembali agar jelas membedakan antara yayasan nonprofit yang memang berhak atas pengecualian pajak, dan mitra nonyayasan yang secara ekonomi tetap wajib dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka terima. Tanpa kejelasan ini, ada risiko penerimaan pajak berkurang dan menimbulkan ketidakadilan fiskal, karena badan usaha bisa berlindung di balik status hibah untuk menghindari kewajiban pajak.

Risiko Hilangnya Penerimaan Balik dan Keadilan Fiskal dari Program MBG

Ilustrasi Keberlanjutan Fiskal Program MBG. Sumber: Freepik
Ilustrasi Keberlanjutan Fiskal Program MBG. Sumber: Freepik

Risiko hilangnya penerimaan pajak dari program MBG berpotensi memperlebar kesenjangan antara penggunaan anggaran dan manfaat fiskal yang kembali ke negara. Potensi pajak yang hilang ini dapat menambah tekanan terhadap defisit APBN serta mengganggu keberlanjutan fiskal, terlebih ketika target penerimaan pajak tahun 2026 sudah ditetapkan naik 13,5% menjadi Rp2.357,7 triliun. Pemerintah memang menegaskan tidak ada pajak baru, tetapi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan semakin berat jika belanja negara terus diarahkan ke program konsumsi gratis yang tidak menghasilkan penerimaan balik. Selain itu, risiko kebocoran juga tidak bisa diabaikan. Dengan 25.020 SPPG operasional per 16 Maret 2026 dan target 82,9 juta penerima manfaat, pengawasan distribusi menjadi tantangan besar. Jika terjadi salah sasaran atau penyalahgunaan anggaran sebesar 5% saja, maka Rp16,7 triliun berpotensi tidak memberikan efek fiskal maupun sosial.

Program MBG jelas memberikan manfaat sosial yang penting, terutama bagi kelompok rentan yang terbantu akses makan bergizi. Namun, dari sisi fiskal, penggunaan dana sebesar Rp335 triliun tetap menimbulkan dilema keadilan. Pajak dikumpulkan dari seluruh masyarakat, sementara mekanisme konsumsi gratis membuat potensi penerimaan pajak dari aktivitas pasar tidak muncul. Pertanyaannya, bagaimana memastikan alokasi sebesar itu tetap adil dan berkelanjutan bagi fiskal negara tanpa mengurangi manfaat sosial? Sebab, dalam konteks APBN, setiap rupiah belanja harus dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga dari sisi keberlanjutan.

Kemudian dari perspektif makroekonomi, hilangnya potensi pajak dari MBG juga berdampak pada ruang fiskal jangka panjang. Defisit APBN bisa melebar jika penerimaan pajak tidak mampu mengejar belanja yang terus meningkat. Padahal, Indonesia sedang menghadapi tantangan besar berupa kebutuhan investasi infrastruktur, transisi energi, dan pembiayaan kesehatan. Jika belanja sosial seperti MBG tidak dirancang dengan mempertimbangkan potensi pajak, maka risiko crowding out terhadap belanja produktif semakin besar. Dengan kata lain, belanja program sosial yang terlalu besar bisa mengorbankan pembangunan jangka panjang jika tidak diimbangi dengan strategi fiskal yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Suasana MBG SD Cijayanti 04 Bogor. Sumber: Website BGN
Suasana MBG SD Cijayanti 04 Bogor. Sumber: Website BGN

Kesimpulannya, MBG merupakan kebijakan sosial yang progresif dan penting untuk pemerataan gizi. Namun, dari perspektif fiskal, belanja negara sebesar Rp335 triliun tanpa penerimaan balik menimbulkan potensi pajak yang hilang. Tantangannya yaitu bagaimana merancang mekanisme pajak yang tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Pemerintah dapat mempertimbangkan skema alternatif seperti Programa Nacional de Alimentação Escolar di Brasil yang mewajibkan 30% anggaran dibelanjakan ke petani kecil lokal, Mid-Day Meal Scheme di India yang dilaksanakan dengan cara pemerintah membeli bahan pangan dari pasar lokal lalu dimasak di sekolah, atau di Amerika Serikat di mana kontrak dengan penyedia lokal tetap dianggap pendapatan usaha mereka sehingga tercatat sebagai transaksi komersial dan menghasilkan penerimaan pajak.

Meskipun MBG di Indonesia membeli dari pasar lokal, namun yang membedakan bukan pada sumber barang, melainkan pada cara pencatatan dan perlakuan pajak. Jika mekanismenya dalam bentuk hibah, potensi pajak hilang semakin nyata. Dengan desain kebijakan yang lebih efektif, Indonesia bisa mencapai tujuan gizi sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda