Kolom
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Pertanyaan tentang Pilihan Rakyat
Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik, Mahkamah Konstitusi (MK) kini memeriksa perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluannya digelar pada Senin (21/09/2026).
Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon dari berbagai latar belakang. Di antaranya terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta beberapa pemohon perseorangan. Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Pokok persoalan yang mereka bawa berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Mereka juga meminta MK memeriksa keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut dalil pemohon, terdapat persoalan administratif dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Namun, penting membedakan antara dalil pemohon dan fakta hukum yang telah diputuskan. Pada saat pencalonan 2024, KPU secara resmi menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan KPU kemudian menetapkan keduanya sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Data KPU juga mencatat riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan menengah di Singapura dan Australia serta pendidikan S1.
Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi menarik. Jika sejak awal terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana yang kini didalilkan pemohon, bagaimana persoalan tersebut bisa melewati proses verifikasi dan berujung pada penetapan sebagai calon? Pertanyaan berikutnya bahkan lebih besar, setelah dinyatakan memenuhi syarat dan masuk sebagai peserta pemilu, mengapa masyarakat kemudian memilihnya?
Saya memahami bahwa pemilu memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menentukan pilihannya. Karena itu, pilihan terhadap Gibran tidak bisa begitu saja dipandang sebagai bukti bahwa seluruh pemilih mengetahui atau menyetujui setiap persoalan hukum yang kemudian diperdebatkan. Pemilih bisa memiliki berbagai pertimbangan ketika menentukan pilihan, sementara persoalan administrasi pencalonan merupakan ranah yang seharusnya diperiksa oleh penyelenggara pemilu dan lembaga hukum.
Akan tetapi, perkara ini tetap penting karena menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang kualitas demokrasi. Ketika sebuah syarat pencalonan dipersoalkan setelah proses pemilu selesai dan seorang calon sudah menjabat, masyarakat berhak bertanya, seperti apakah mekanisme pemeriksaan pada tahap awal sudah berjalan sebagaimana mestinya? Jika memang terdapat kekeliruan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana seharusnya kesalahan tersebut diperbaiki?
Para pemohon bahkan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai calon hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. MK belum memutus apakah dalil-dalil tersebut terbukti.
Bagi saya, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah Gibran akhirnya tetap menjabat atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah publik semakin sadar untuk memeriksa proses politik secara kritis. Apakah masyarakat sekarang sudah benar-benar “melek” terhadap persoalan yang muncul dalam pencalonan 2024? Ataukah perhatian publik baru muncul setelah persoalan tersebut kembali masuk ruang sidang?
Pada akhirnya, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk melihat demokrasi bukan hanya dari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, transparansi proses, serta kemampuan masyarakat mengawasi setiap tahapan pemilu. Apa pun putusan MK nantinya, publik perlu mendapatkan jawaban yang terang mengenai bagaimana proses pencalonan tersebut dapat berlangsung sejak awal dan apa pelajaran yang harus diambil untuk pemilu berikutnya.