Kolom
Darurat Karhutla: Ketika Asap Beracun dan Ancaman Penyakit Mengintai Warga Tanpa Henti
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut tidak sekadar menghanguskan vegetasi. Asap yang dihasilkan turut memboyong partikel berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan bayi.
Risiko ini terus-menerus menghantui warga ketika kebakarang berulang kali terjadi dan naasnya pemulihan gambut belum berjalan secara optimal.
Melansir penelitian yang terbit dalam jurnal Environment Health, diperkirakan polusi PM2.5 dari kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan berhubungan dengan sekitar 33.100 kematian prematur orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahun.
Studi tersebut bahkan memprediksi adanya 4.390 tambahan rawat inap akibat penyakit pernapasan serta 635.000 kasus gejala asma berat pada anak-anak.
Diketahui PM2.5 merupakan partikel halus berukuran 2,5 mikrometer yang memungkinkan masuk jauh ke saluran pernapasan dan menjamah paru-paru.
Jika terpapar terus-menerus akan memperburuk gangguan pernapasan sekaligus meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan.
Dari penelitian yang dilakukan oleh Lars Hein dan timnya melalui data satelit, pengukuran kualitas udara pemerintah, serta kajian epidemiologi untuk memproyeksikan dampak kesehatan terseut.
Para peneliti turut melaporkan hasil estimasi kematian dapat berbeda bergantung pada metode perhitungnan risiko yang digunakan.
Temuan tersebut membuktikan bahwa karhutla di lahan gambut bukan semata-mata persoalan kehilangan kanopi hutan. Kebakaran turut menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang dampaknya dapat meluas jauh dari lokasi perapian tersebut.
Gambut Rusak, Risiko Kebakaran Berulang
Ancaman kesehatan tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi ekosistem gambut.
Lahan gambut secara alami menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Namun, pengeringan melalui pembangunan kanal drainase bisa mengubah kondisi hidrologinya sehingga gambut jadi lebih mudah terbakar.
Mengutip laman Greenpeace Indonesia, Senin (12/10), dari total 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juga hektare dilaporkan rawan terbakar.
Sementara itu, sekitar 6 juta hektare lainnya diduga sangat rentan terhadap bencana banjir.
Bahkan organisasi tersebut menyebutkan bahwa sedikitnya 8,3 juta hektare KHG ada di dalam 936 konsesi hingga Juli 2025. konsesi tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pemanfaatan hutan, hutan alam, dan restorasi ekosistem.
Data tersebut merepresentasikan besarnya area gambut yang mengalami tekanan terhadap pengelolaan lahan.
Meski begitu, keberadaan titik asap di kawasan konsesi ini tidak dengan sendirinya membuktikan pihak-pemegang izin sebagai penyebab utama kebakaran terjadi. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan dan bukti yang komprehensih dan memadai.
Lahan Bekas Terbakar Belum Sepenuhnya Pulih
Masalah lain muncul begitu api berhasil dipadamkan. Lahan yang terbakar belum sepenuhnya dapat kembali menjadi hutan.
Menurut Laporan Pantau Gambut selama satu dekade terakhir, hanya sekitar 3 persen lahan gambut yang terbakar pada periode 2015—2019 kembali menjadi hutan. 41 persen di antaranya bertransformasi menjadi Semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.
Temuan tersebut sangat jelas memperlihatkan bahwa pemulihan tutupan hutan masih saja menjadi tantangan besar.
Tak hanya itu, Pantau Gambut ikut menyoroti kerusakan infrastruktur pembasahan dan kondisi lahan yang tetap kering di sejumlah lokasi intervensi restorasi.
Tanpa adanya pemulihan hidrologi yang memadai, gambut berisiko kembali terbakar ketika kondisi cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Akibatnya, masyarakat akan terus menghadapi paparan asap, sementara ekosistem kehilangan kemampuannya dalam menyimpan karbon dan menopang keanekaragaman hayati.
Perlindungan Kesehatan Perlu Berjalan Beriringan dengan Restorasi
Berdasarkan pemantauan Greenpeace Indonesia pada 8 Agustus hingga 6 Oktober 2026, ditemukan sebanyak 6.811 titik asap.
Dari jumlah tersebut, 970 titik berada di 120 area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pada sisi lain, 980 titik berada di dalam 233 konsesi Perkebunan kelapa sawit.
Organisasi tersebut juga melaporkan bahwa 2.719 titik ditemukan berulang kali terjadi di area yang pernah terbakar pada periode 2015—2023.
Penemuan tersebut mengindikasikan bahwa evaluasi sangat diperlukan terhadap upaya preventik kebakaran dan pengelolaan lahan di kawasan rawan.
Bahkan upaya mengatasi karhutla ini tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan pemadaman ketika api itu muncul.
Sebaliknya, pencegahan perlu menyasar pada perlindungan gambut, pengelolaan tata air, pemulihan kawasan terdegradasi, serta pengawasan terhadap aktivitas di wilayah berisiko.
Di saat yang bersamaan, pemantauan kualitas udara dan perlindungan kelompok rentan tetap dibutuhkan begitu kebakaran terjadi.
Penyebaran informasi mengenai paparan polusi bisa sangat membantu masyarakat dalam mengambil langkah untuk meminimalisir risiko kesehatan.
Dari dampak karhutla ini menonjolkan korelasi antara kesehatan manusia dan kondisi lingkungan itu sendiri.
Selama gambut tetap rentan terbakar dan pemulihan belum dilakukan secara optimal, ancaman asap akan terus mengejar masyarakat selamanya. Padahal, dengan melindungi gambut sama saja dengan menjaga kualitas udara dan mengurangi risiko kesehatan yang harus ditanggung warga.