Kolom
Ruang Laktasi : Saat Ibu Menyusui Tak Dianggap Pengguna Ruang Publik
Coba bayangkan seorang ibu harus menggendong bayi yang menangis sambil berkeliling mal, stasiun, atau terminal hanya untuk mencari ruang menyusui? Sudah bertanya kepada petugas, tetapi jawabannya cuma, “Coba ke lantai atas, Bu.” Setelah sampai di sana, ruangannya terkunci atau malah tidak bisa digunakan. Rasanya seperti sedang mencari harta karun, padahal yang dibutuhkan cuma tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar bayi.
Ruang laktasi seharusnya menjadi fasilitas yang membuat ibu menyusui merasa aman dan nyaman di ruang publik.
Sayangnya, keberadaan ruangan ini belum tentu menjamin kemudahan aksesnya. Ada persoalan yang lebih mendasar dimana banyak fasilitas publik dirancang agar pengunjung bisa berbelanja, bepergian, dan menghabiskan waktu dengan nyaman, tetapi kebutuhan ibu menyusui masih berisiko menjadi urusan tambahan. Ruangnya mungkin tersedia, tetapi akses, kenyamanan, dan pengelolaannya belum tentu memadai.
Ada Ruangannya, tetapi Mengapa Sulit Ditemukan?
Coba perhatikan bagaimana sebuah pusat perbelanjaan memandu pengunjung. Petunjuk menuju eskalator, toilet, restoran, dan gerai populer biasanya mudah terlihat. Pengelola ingin pengunjung bergerak dengan lancar, menikmati fasilitas, bahkan betah berlama-lama. Namun, ketika seorang ibu membutuhkan ruang laktasi, ia bisa saja harus bertanya berkali-kali atau mengikuti petunjuk yang kurang jelas.
Masalahnya bukan semata-mata soal papan penunjuk arah. Ruang laktasi yang tersembunyi memperlihatkan siapa yang dianggap sebagai pengguna utama sebuah tempat. Pengunjung yang datang untuk berbelanja atau bekerja diperlakukan sebagai bagian dari aktivitas normal, sedangkan ibu yang perlu menyusui seolah-olah membawa kebutuhan khusus yang harus diselesaikan sendiri.
Padahal, menyusui bukan aktivitas yang bisa selalu dijadwalkan mengikuti kenyamanan pengelola gedung. Bayi bisa lapar ketika orang tuanya sedang menunggu kereta, mengantre layanan administrasi, atau berada di tengah perjalanan. Ibu yang memerah ASI juga membutuhkan privasi, waktu, kebersihan, dan tempat penyimpanan yang sesuai.
Dalam artikel Hak Ibu dalam Pelayanan Publik, Ombudsman RI menjelaskan bahwa fasilitas khusus bagi ibu hamil dan menyusui masih sangat jarang ditemui dalam pelayanan publik, meskipun sarana tersebut merupakan bagian dari standar layanan yang perlu diperhatikan. Artinya, persoalan ini berkaitan dengan kualitas pelayanan, bukan sekadar kenyamanan pribadi.
Kalau ibu harus mengeluarkan tenaga ekstra hanya untuk menemukan fasilitas yang mestinya disediakan, siapa sebenarnya yang sedang dilayani oleh ruang publik tersebut?
Dari Sekadar Formalitas Menjadi Masalah Pelayanan
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai fasilitas menyusui. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tata cara penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif juga memuat kewajiban tempat kerja memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja.
Masalahnya, aturan dan pelaksanaan adalah dua hal berbeda. Sebuah gedung bisa memiliki ruangan berlabel nursing room, tetapi label tersebut belum menjawab apakah pintunya bisa dibuka, ruangannya bersih, tersedia tempat duduk yang layak, atau fasilitasnya benar-benar berfungsi.
Contoh konkretnya muncul dalam pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pada Maret 2026. Ombudsman menyoroti ruang laktasi yang tidak berfungsi dalam pemantauan pelayanan mudik di Pool DAMRI KM 9 Palembang dan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin. Temuan ini memperlihatkan bahwa keberadaan fasilitas saja belum cukup untuk menjamin pelayanan yang layak.
Di sinilah persoalan ruang laktasi perlu dibaca lebih kritis. Pengadaan ruangan mudah dijadikan bukti bahwa pengelola sudah menyediakan fasilitas. Namun, tanpa pemeliharaan, petugas yang memahami kebutuhan pengguna, serta informasi yang mudah ditemukan, ruangan itu berpotensi menjadi fasilitas administratif belaka.
Kita juga perlu melihat persoalan ini dari sisi ekonomi. Bagi ibu yang bekerja, waktu untuk memerah ASI berkaitan dengan rutinitas kerja dan keberlanjutan pemberian ASI. Kementerian Kesehatan melalui publikasi Mediakom tentang ruang ASI menjelaskan pentingnya lingkungan yang privat, bersih, dan aman bagi ibu pekerja. Ruang yang tidak layak dapat menambah tekanan ketika ibu harus membagi waktu antara tanggung jawab pekerjaan dan kebutuhan menyusui.
Beban tersebut juga tidak berhenti pada ibu yang bekerja. Ibu yang bepergian bersama bayi, menggunakan transportasi umum, atau mengurus keperluan keluarga tetap membutuhkan akses terhadap fasilitas yang manusiawi. Ketika ruang laktasi sulit ditemukan atau tidak berfungsi, waktu, tenaga, dan kenyamanan keluarga ikut dikorbankan.
Maka, persoalannya bukan apakah pengelola sudah mencentang kolom penyediaan fasilitas. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah fasilitas itu benar-benar bisa digunakan oleh orang yang membutuhkannya.
Ruang Publik yang Manusiawi Dimulai dari Cara Merancangnya
Solusinya tidak harus selalu berupa pembangunan ruangan baru yang mahal. Langkah pertama justru bisa dimulai dari desain pelayanan yang lebih masuk akal: memasang petunjuk ruang laktasi di titik strategis, memastikan aksesnya mudah, menyediakan informasi lokasi melalui situs atau aplikasi resmi, dan menampilkan keterangan apabila fasilitas sedang diperbaiki atau tidak dapat digunakan.
Pengelola juga perlu memastikan ruangan memiliki privasi yang memadai, kebersihan terjaga, tempat duduk nyaman, serta sarana yang sesuai dengan kebutuhan menyusui atau memerah ASI. Pemeriksaan rutin dan kanal pengaduan yang mudah diakses bisa membantu memastikan fasilitas tidak sekadar tersedia saat gedung dinilai, tetapi juga berfungsi setiap hari.
Evaluasi pelayanan publik pun sebaiknya tidak berhenti pada jumlah fasilitas. Pengelola perlu memeriksa apakah pengguna bisa menemukannya tanpa berputar-putar, apakah ruangan dapat diakses saat dibutuhkan, dan apakah keluhan ditindaklanjuti. Ukuran keberhasilan seharusnya berangkat dari pengalaman pengguna, bukan dari foto ruangan yang terlihat bagus dalam laporan.
Masyarakat juga bisa ikut mendorong perubahan dengan menyampaikan keluhan ketika ruang laktasi terkunci, tidak bersih, atau tidak berfungsi. Kritik yang disertai lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi yang wajar dapat membantu pengelola mengenali masalah secara konkret.
Pada akhirnya, kualitas ruang publik terlihat dari bagaimana tempat itu memperlakukan orang yang tidak selalu bisa menyesuaikan diri dengan ritme aktivitasnya. Bayi tidak bisa diminta menunggu sampai ibunya menemukan ruangan yang layak. Ibu juga tidak semestinya harus meminta maaf karena memenuhi kebutuhan anaknya.
Ruang laktasi yang baik bukan sekadar ruangan dengan gambar ibu dan bayi di pintunya. Ia adalah bukti bahwa sebuah tempat memahami kehidupan penggunanya, termasuk mereka yang datang dengan kebutuhan berbeda. Sebab, kota yang ramah keluarga bukan kota yang hanya menyediakan tempat untuk dikunjungi, melainkan kota yang membuat orang tetap bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa kehilangan martabatnya.