Kolom
Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?
Kabar pemulangan puluhan ribu warisan budaya dan sisa jasad sejarah dari Belanda tentu menyulut rasa bangga. Setelah berabad-abad dirampas, harta karun leluhur kita akhirnya pulang ke tanah air. Namun, di balik seremoni diplomasi yang megah ini, terselip sebuah ironi. Mengapa artefak yang dahulunya dijarah dari komunitas adat di daerah justru langsung membentur dinding sentralisasi di Jakarta?
Tudingan "kolonialisme internal" pun mencuat. Publik dan para arkeolog bertanya-tanya: apakah benda sejarah ini benar-benar dipulangkan kepada pemilik asalnya, atau sekadar berpindah penguasa dari museum di Leiden ke Museum Nasional di Jakarta?
Jebakan Dikotomi: Negara vs Komunitas Adat
Jika kita terjebak dalam perdebatan hitam-putih, kita tidak akan pernah menemukan jalan keluar. Di satu sisi, klaim komunitas adat sangat valid. Benda-benda tersebut bukan sekadar pajangan kaca bertuliskan teks deskripsi, melainkan entitas spiritual dan identitas budaya yang hidup. Mengisolasinya di Jakarta jelas mencederai nilai intrinsik benda tersebut.
Namun, mari kita bersikap objektif dan realistis. Di sisi lain, pemerintah punya argumen teknis yang tidak bisa diabaikan. Pengelolaan artefak berusia ratusan tahun membutuhkan teknologi konservasi, kontrol kelembapan, hingga sistem keamanan tingkat tinggi. Sebagian besar museum daerah atau komunitas adat hari ini jujur saja belum memiliki kapasitas teknis dan anggaran yang memadai untuk merawatnya.
Lantas, apakah solusinya harus saling meniadakan? Apakah negara harus bersikap hegemonik, atau komunitas adat harus dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan?
Co-Management: Jalan Tengah yang Bersolusi
Sudah saatnya kita menghentikan ego sektoral dan mulai merumuskan model Pengelolaan Bersama (Co-Management). Negara tidak boleh memosisikan diri sebagai "pemilik tunggal", melainkan sebagai fasilitator dan penjamin kelestarian.
Melalui skema Co-Management Agreement, payung hukum yang tegas harus dibuat: kepemilikan yuridis dan hak spiritual tetap diakui sah milik komunitas adat asal. Sementara itu, negara hadir mendukung penuh biaya perawatan, fasilitas teknologi konservasi, dan sistem pengamanannya. Negara membiayai, tetapi adat yang memegang kendali atas nilai sejarahnya.
Pameran Bergilir: Menghidupkan Kembali Marwah Artefak
Bagaimana skema ini bekerja secara praktis? Jawabannya adalah lewat mekanisme Pameran Bergilir (Rotational Exhibition).
Benda-benda adat tersebut dapat disimpan dan dirawat secara profesional di fasilitas laboratorium museum dengan standar internasional. Namun, pada waktu-waktu ritual tertentu atau momentum hari adat lokal, negara wajib memfasilitasi pemulangan sementara artefak tersebut ke daerah asalnya agar dapat digunakan dalam upacara adat sebagaimana mestinya.
Dengan cara ini, masyarakat adat tidak kehilangan akses pada warisan leluhurnya, dan fisik artefak pun tetap terjaga dari risiko kerusakan.
Saatnya Merestorasi Kehormatan
Repatriasi warisan budaya bukan sekadar urusan logistik memindahkan barang dari Eropa ke Asia. Ini adalah proses pemulihan luka sejarah dan restorasi martabat.
Jangan sampai niat baik mengembalikan sejarah justru melahirkan bentuk pengasingan baru bagi masyarakat adat di negerinya sendiri. Jika Belanda bisa berbesar hati menyerahkan kembali benda-benda tersebut ke Indonesia, mampukah Jakarta berbesar hati untuk membaginya secara adil dengan daerah?