Pendidikan Inklusif Bukan Hanya Untuk Kaum Eksklusif

Tri Apriyani
Pendidikan Inklusif Bukan Hanya Untuk Kaum Eksklusif
Ilustrasi disabilitas (pixabay)

Kondisi sosial penyandang disabilitas dari masalah kesejahteraan sangat rentan. Berdasarkan data Kementrian Sosial, jumlah penyandang disabilitas pada Masalah Kesejahteraan Sosial mencapai 1,7 juta orang di Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan seperti yang telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Pada ayat 3 dan 5, disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Akses pendidikan yang ditujukan kepada seluruh warga Indonesia juga layak didapatkan oleh teman-teman difabel. Sampai saat ini masih banyak diskriminasi yang ditujukan kepada penyandang disabilitas oleh kelompok masyarakat, sedangkan kebijakan pendidikan inklusi sudah cukup baik.

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar difabel dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman seusianya tanpa adanya pembedaan kelas, sehingga siswa dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua. Hal ini perlu disambut baik khususnya oleh penyandang disabilitas atas kesempatan emas yang telah diperjuangkan oleh berbagai pihak.

Orang tua penyandang disabilitas sering kali tidak mendaftarkan anak mereka untuk sekolah karena kebingungan atas keterampilan yang dimiliki sang anak dan takut terhadap stigma masyarakat di lingkungan sekolah. Kurangnya informasi yang dimiliki orang tua juga menimbulkan cara pandang yang pesimis sedangkan saat ini para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 46 tahun 2007.

Penguatan kompetensi dalam pengimplementasian kurikulum bagi para SDM perlu ditingkatkan secara pengetahuan dalam menangani anak berkebutuhan khusus berdasarkan kurikulum pendidikan bagi anak difabel yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak.

Saat ini kemendikbud mengupayakan setidaknya ada satu institusi inklusif di setiap wilayah agar pengimplementasian pendidikan inklusif terus meningkat. Setidaknya di setiap kabupaten/kota paling sedikit adanya satu sekolah dasar inklusif dan satu sekolah menengah pertama inklusif pada setiap kecamatan sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009. Melalui kebijakan zonasi pendidikan, Pemerintah berupaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus dalam mendorong pendidikan inklusif.

Lebih dari 30 universitas di Indonesia yang saat ini mengupayakan perguruan tinggi ramah disabilitas. Contohnya Universitas Brawijaya yang memfasilitasi transportasi publik inklusif dalam kampus untuk menumbuhkan kesadaran dan praktik pendidikan yang inklusif.

Universitas Padjajaran juga mengadakan satu hari workshop edukasi mengenai difabel dan inklusivitas kepada 150 mahasiswa dalam rangka membangun empati mahasiswa guna mewujudkan masyarakat yang inklusif di lingkungan kampus dengan berkolaborasi dengan 8 komunitas difabel Kota Bandung. Universitas Indonesia membangun Unit Pelayanan Disabilitas pada tahun 2018 untuk menyediakan pendidikan inklusif bagi setiap kalangan.

Sudah saatnya kami memperjuangkan hak kaum difabel untuk meraih pendidikan setinggi mungkin karena inklusivitas dimulai dari diri sendiri.

Pengirim: Kalista Adjani / Mahasiswi semester 3 London School of Public Relations.
E-mail: [email protected]

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak