Lifestyle

Berikut Ini 4 Golongan yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa saat Ramadhan

Berikut Ini 4 Golongan yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa saat Ramadhan
Ilustrasi buka puasa saat Ramadhan (Pexels.com/Thirdman)

Setiap muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah berupa berpuasa di dalam bulan suci Ramadhan.

Selain terdapat kewajiban untuk berpuasa, bulan Ramadhan juga merupakan bulan penuh ampunan dan juga waktu diturunkannya Al-Qur'an sebagai petunjuk manusia.

Bagi setiap Muslim, berpuasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Kendati demikian, ternyata ada beberapa golongan yang memiliki kondisi tertentu mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa.

Walau orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, namun mereka tetap harus menggantikan puasa yang batal dengan cara mengqadha atau dengan membayar fidyah (Bersedekah).

Lantas, siapa saja kah orang-orang yang masuk kedalam golongan tersebut? Dikutip dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, berikut ini orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.

1. Orang yang sedang dalam keadaan sakit

Orang yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantikan puasanya dengan qadha saat mereka sembuh atau membayar fidyah jika sakit tersebut sulit untuk sembuh.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat dua kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Kategori pertama, yaitu orang yang sakitnya akan semakin bertambah parah jika mereka berpuasa atau orang yang sakit jika berpuasa akan melambatkan kesembuhannya.

Sebelum berpuasa, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter terpercaya untuk mendapatkan saran terbaik.

Kategori kedua, yaitu orang yang sedang berpuasa namun menemukan dirinya lemah dan tak mampu untuk melanjutkan puasa, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya:

"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (Q.S Al-Baqarah: 185)

2. Orang sedang bermusafir (perjalanan jauh)

Perlu diketahui bahwa pada zaman Rasulullah Saw, ketentuan puasa bagi orang yang berpergian jauh atau bermusafir sebenarnya diukur berdasarkan waktu.

Akan tetapi, saat ini ulama menentukan tolak ukur musafir berdasarkan jarak yaitu sekitar 80 kilometer.

Orang yang berpergian jauh dengan jarak perjalanan tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Namun tetap wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Q.S Al-Baqarah: 185).

3. Orang yang lanjut usia 

Kategori ketiga yaitu orangtua atau lanjut usia (lansia). Lansia dibolehkan untuk membatalkan puasanyaa jika kondisinya lemah dan tidak kuat secara fisik, bukan karena faktor usia.

Akan tetapi, sebagai gantinya mereka wajib membayar fidyah (bersedekah) dengan memberi makan fakir miskin setiap kali dia tidak berpuasa.

Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.S Al-Baqarah: 184)

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun terdapat dua kondisi yang membedakan.

Pertama, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.

Pada kondisi tersebut sang ibu boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasa tersebut dengan mengqadha

Kedua, ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika dia berpuasa akan membahayakan kesehatan kesehatan dirinya dan janin atau bayinya seperti takut keguguran atau kurangnya air asi untuk sang anak.

Pada kondisi tersebut sang ibu diperbolehkan membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha dan membayar fidyah sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Dari Anas, Rasulullah SAW telah berkata, “Sesungguhnya Allah telah memanfaatkan setengah shalat dari orang musafir, dan memanfaatkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui (Riwayat lima orang ahli hadits).

Demikianlah beberapa 4 golongan yang boleh membatalkan puasa saat Ramadhan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda