Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya

Hayuning Ratri Hapsari | aozora dee
Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
Ilustrasi pasport (Instagram/lesmana.fs)

Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan saat kamu melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Paspor itu ibarat KTP yang diakui secara internasional, diterbitkan oleh negara asal si pemegangnya, dan fungsinya adalah sebagai bukti identitas diri.

Saat memasuki suatu negara, kamu harus menunjukkan paspor kepada petugas di sana. Nah, apa yang harus dilakukan jika kamu ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor? Simak yuk serba-serbi pembuatannya berikut ini.

Jenis Paspor yang Ada di Indonesia 

Laman Indonesia Baik menyebutkan bahwa sedikitnya ada enam jenis paspor yang digunakan. Perbedaan jenis paspor ini bergantung dari kebutuhan dan tujuan perjalanan, yaitu:

1. Paspor Biasa

Mereka yang melakukan perjalanan reguler ke luar negeri membutuhkan paspor jenis ini. Warna sampulnya hijau dan lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Ditjen Keimigrasian dan Departemen Hukum dan HAM.

2. Paspor Diplomatik 

Paspor jenis ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, dan diberi sampul hitam. Pihak yang menggunakan paspor ini adalah delegasi diplomatik dari suatu negara.

Ada beberapa kemudahan yang didapatkan dari paspor ini, yaitu kekebalan di tempat mereka bertugas dan perlakukan khusus serta kemudahan yang tidak didapatkan oleh pemegang paspor biasa.

3. Paspor Dinas/Resmi

Paspor ini digunakan oleh teknisi dan petugas administrasi dari sebuah misi diplomatik seperti konsulat, kedutaan, dan pegawai pemerintah yang diberi tugas ke luar negeri.

Sama seperti paspor diplomatik, pemegang paspor ini diberi kemudahan, kelebihan yang tidak diberikan kepada pemegang paspor biasa.

Paspor dinas diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri dan telah mendapat izin dari sekretaris negara. Ciri khas paspor ini adalah sampulnya yang berwarna biru.  

Selain tiga paspor di atas, masih ada tiga jenis paspor lain, yaitu paspor haji dan umrah, paspor orang asing, dan paspor kelompok.

Prosedur Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor

Foto paspor Indonesia (Instagram/adesoeharso)
Foto paspor Indonesia (Instagram/adesoeharso)

Berdasarkan informasi dari Imigrasi.go, Pendaftaran pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunggah di Play Store dan Apple Store. Sementara itu, untuk pengajuan manual, ada beberapa langkah pembuatannya, yaitu:

  • Mengisi data di form yang tersedia di loket permohonan. Lampirkan dokumen persyaratan.
  • Tunggu pejabat imigrasi mengecek isi dokumen dan kelengkapan persyaratannya.
  • Dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran setelah dokumen persyaratan lengkap.
  • Jika dokumen persyaratan belum lengkap, dokumen akan dikembalikan oleh pejabat imigrasi dan permohonan ditarik.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan paspor, seperti:

  • Melampirkan KTP yang berlaku dan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan akta perkawinan, ijazah, buku nikah, dan akta kelahiran.
  • Melampirkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan atau surat keterangan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU.
  • Surat keterangan ganti nama (bagi mereka yang telah mengganti nama) dari pejabat yang mempunyai wewenang.

Mekanisme Penerbitan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap disetujui, selanjutnya dokumen akan melalui mekanisme penerbitan, seperti:

  • Pengecekan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran pembuatan paspor
  • Pengambilan sidik jari dan foto diri
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor 

Dalam pembuatan paspor ini, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Berikut ini informasi lengkapnya:

  • Paspor yang selesai di hari yang sama (layanan percepatan paspor): Rp1 juta.
  • Paspor biasa elektronik sebanyak 48 halaman: Rp 650 ribu.
  • Paspor biasa non-elektronik sebanyak 48 halaman: Rp 350 ribu.

Nah, jadi itu dia pengertian paspor dan serba-serbi pembuatannya. Selain paspor dokumen lain yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri adalah visa. Kedua dokumen tersebut bersifat wajib dimiliki saat memasuki suatu negara.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak