Hukum Indonesia tidak Melindungi Korban Pelecehan Seksual?

Tri Apriyani | nikkithierry
Hukum Indonesia tidak Melindungi Korban Pelecehan Seksual?
Ilustrasi persidangan (dok istimewa)

Pada Tahun 2019, Indonesia tercatat sebagai negara ke-2 paling berbahaya bagi perempuan di kawasan Asia Pasifik. Setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terus bertambah pesat. Komisi Nasional Perempuan mencatat adanya 2.988 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Pelecehan seksual yang dilakukan meliputi pencabulan (1.136), perkosaan (762), pelecehan seksual (394), dan persetubuhan (156). Maka pertanyaannya adalah jika ada 2.988 kasus yang dilaporkan, ada berapa banyak lagi kasus yang tidak terlaporkan? 

Apakah ini disebabkan oleh kurangnya hukum di Indonesia yang melindungi para korban pelecehan seksual? Faktanya bahwa ada undang-nndang yang meliputi kejahatan pelecehan seksual serta hukumannya. Namun apakah semua perempuan mengetahui haknya? 

Undang-undang ini dapat ditemukan didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 sampai dengan Pasal 301.  Berikut adalah beberapa pasal dari KUHP mengenai kejahatan pelecehan seksual atau lebih dikenal dengan perbuatan cabul: 

Pasal 285 meliputi perkosaan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286 meliputi persetubuhan tanpa kesadaran penuh dari korban: Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287 meliputi persetubuhan diluar perkawinan dengan korban dibawah umur: Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 291 

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Undang-undang tersebut juga telah diimplementasikan untuk memberikan keadilan kepada korban korban pelecehan seksual. 

Dilansir dari Tempo.co, 16 Januari, 2018. Ilham Sina Tanjung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  Depok, Kamis (9/8/2018). Pelaku dianggap melanggar Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum.

Korban dalam kasus itu adalah seorang perempuan, yaitu RA, yang tinggal di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok. Korban mengalami pelecehan saat melintas di sebuah gang pada siang hari di kawasan itu. Pelaku yang menggunakan sepeda motor menggeranyangi korban, korban pun melaporkannya ke Polresta Depok, Jawa Barat. Aksi terdakwa terekam kamera CCTV dan langsung di proses penangkapannya. 

Dilansir dari Tempo.co, Surabaya, January 18, 2018. Terdakwa mantan perawat National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah, divonis 9 bulan penjara dalam perkara pelecehan seksual terhadap pasien. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018) sore.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Kasus ini bermulai dari suatu video korban tersebut meluapkan amarah dan tangisannya kepada perawat laki-laki yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Ia merasa terhina lantaran si perawat beberapa kali memasukkan tangannya ke dalam baju bagian atas saat kondisinya belum sepenuhnya bebas dari pengaruh obat bius. 

Terlepas dari hukum yang telah dijelaskan, sudah menjadi kewajiban kita untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang. Semua wanita mempunyai hak untuk bersuara dan dukungan untuk mencari keadilan.

Pelecehan seksual adalah masalah bangsa bukan individu. Selangkah demi selangkah, mencari keadilan akan mengurangi jumlah kasus pelecehan seksual dengan cara menjera kan pelaku pelakunya. Kita harus bersatu, mendapat dukungan dari hukum harusnya membuat kita lebih berani untuk menyuarakan suara kita. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak