Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan angka pernikahan dini atau perkawinan anak pada usia dini meningkat menjadi 24 ribu saat pandemi.
Dalam catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 97 persen permohonan dikabulkan. 60 persen yang mengajukan dispensasi pernikahan adalah anak dibawah 18 tahun.
Faktor yang menyebabkan meningkatnya pernikahan dini di tengah pandemi antara lain karna masalah ekonomi. Para pekerja banyak yang diberhentikan. Keadaan ekonomi yang sulit membuat beberapa orangtua beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka dapat meringankan beban keluarga. Padahal, banyak sisi negatif yang di sebabkan oleh pernikahan dini.
Seperti yang dilansir dari halaman CNN, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan bahwa pernikahan dini merupakan bagian dari bencana sosial. Pernikahan usia anak memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi.
"Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan. Perempuan yang menikah di usia anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan dewasa, selain itu juga berpotensi pada kematian bayi," katanya dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak sebagai bagian dari peluncuran Laporan SWOP 2020 yang diselenggarakan BKKBN dan UNFPA Indonesia, Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan data UNFPA, sebanyak 33.000 anak perempuan di bawah usia 18 tahun akan dipaksa menikah di seluruh dunia yang biasanya dengan laki-laki yang jauh lebih tua. Di Indonesia sendiri, satu dari sembilan anak perempuan berusia 20-24 tahun sudah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Saat ini ada 1,2 juta kasus perkawinan anak yang menempatkan Indonesia di urutan ke-8 di dunia dari segi angka perkawinan anak secara global.