News
Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online
Pemerintah berencana membatasi akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Begitu pula dengan negara Australia yang juga ingin membatasi anak-anak di bawah 16 tahun bermedia sosial dan akan diatur dalam bentuk rancangan undang-undang. Selain itu, negara Portugal pun akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun bermedia sosial. Dengan adanya aturan tersebut, muncul sebuah pertanyaan: kenapa seorang anak harus dilarang bermedia sosial?
Bahaya Konten Kekerasan maupun Pornografi
Dalam perspektif saya, pemerintah melarang anak berusia 13–16 tahun bermedia sosial disebabkan banyaknya konten yang bersifat kekerasan maupun pornografi di media sosial. Hal tersebut dapat kita saksikan sendiri sebagai pengguna media sosial, di mana sering beredar di beranda media sosial kita—seperti Instagram, Facebook, maupun Twitter—konten yang berbau kekerasan dan pornografi.
Tak dapat dimungkiri bahwa tindakan pemerintah tersebut bertujuan agar anak tidak terkontaminasi konten negatif sehingga berimbas pada pikiran dan tindakannya. Apalagi, anak masih dalam proses pertumbuhan dan masih berpotensi mudah dipengaruhi oleh media sosial.
Kita juga masih mengingat dan mengetahui kabar seorang anak melakukan tindakan asusila disebabkan terkontaminasi hasil menonton video pornografi. Sebab itu, dapat dikatakan anak masih dalam proses belajar mana yang baik dan buruk, serta perlu pengawasan dari orang tua mengenai tindakan dan perilakunya sehari-hari.
Seorang anak mudah mengikuti apa yang dilihat dan didengarnya sehingga masih perlu edukasi agar ke depannya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian
Hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian menjadi gampang ditemui di media sosial. Kita bisa menyaksikan bersama, masyarakat terprovokasi karena informasi di media sosial. Apalagi dalam tahapan kontestasi politik, media sosial dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik dengan kampanye negatif dan kampanye hitam.
Media sosial dijadikan alat untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dikarenakan penggunanya besar dan gampang untuk diviralkan. Rata-rata berita atau informasi sangat mudah didapatkan oleh masyarakat dengan menggunakan media sosial.
Kondisi terkini mengenai sebuah negara dan informasi lainnya mudah didapatkan di media sosial sehingga media sosial dijadikan alat untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Masyarakat pun gampang percaya dan langsung menyebarkannya ke media sosial agar diketahui oleh orang-orang yang mengikutinya.
Ditambah lagi, media sosial rentan dengan ujaran kebencian dan kata-kata kasar. Cobalah kita mengecek dalam sebuah pemberitaan di media; pada saat dibagikan (share) dalam media sosial, maka banyak orang berkomentar baik dan ada pula yang berkomentar buruk serta kasar.
Misalnya, bila para pejabat negara, baik itu menteri maupun DPR, yang terjerat korupsi, maka di kolom komentar media diisi oleh hujatan yang bernada kasar yang sebenarnya tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak karena akan memengaruhi pikirannya.
Oleh karena itulah, pembatasan terhadap anak-anak bermedia sosial digulirkan demi mencegah mereka terpapar konten yang buruk sehingga merusak pikiran.
Mencegah dari Perundungan
Perundungan tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka, namun dapat pula dilakukan secara daring (online). Bisa saja terjadi perundungan berupa hinaan dan komentar jelek kepada anak oleh pengguna media sosial dikarenakan kesalahan maupun kekhilafan.
Menjadi perhatian serius, kita dapat mengibaratkan anak seorang artis maupun aktor di mana orang tuanya bermasalah, namun yang diserang adalah akun anaknya. Padahal, anak tidak tahu apa-apa. Anak tersebut tidak paham masalah yang dihadapi orang tuanya sehingga menjadi korban perundungan.
Tentu saja hal tersebut tidak adil dan merusak mental serta pikiran anaknya. Bila diteruskan, hal itu akan menyebabkan depresi bagi si anak sehingga pendidikannya menjadi terbengkalai. Anak menjadi malas ke sekolah karena takut diejek oleh teman-temannya. Justru jika hal tersebut tidak diminimalisir, maka akan semakin menyebar dan menjadi sebuah masalah besar bagi anak di Indonesia.
Sebab akibat dari penggunaan media sosial penting untuk diketahui bersama. Tentu saja sudah ada perenungan matang bagi pemerintah untuk melarang anak bermedia sosial. Melarang bermedia sosial bukan berarti akan menghambat pertumbuhan anak.
Menjadi catatan juga bahwa media sosial bukan isinya hal-hal buruk saja, namun ada antisipasi yang mendalam agar media sosial yang terus berkembang jangan sampai merusak masa depan anak. Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan tersebut, tentu dapat menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah agar menjadi pertimbangan yang matang demi kebaikan ke depannya.
Media sosial adalah platform yang baik untuk kita dalam menjalin komunikasi, berinteraksi sosial, dan menguntungkan juga, namun di sisi yang lain kita perlu mencegah anak terpapar konten-konten negatif yang lahir dari media sosial. Menjaga anak untuk bisa terus berkembang baik secara fisik dan pikiran adalah hal paling penting yang perlu kita lakukan.