Tidak dapat dipungkiri, bahwa wabah virus corona yang sedang menginfeksi Indonesia memberikan dampak negatif di banyak aspek kehidupan. Penyebaran covid 19 yang mudah, cepat, dan luas ini menciptakan krisis kesehatan di Indonesia dan memberi batasan dalam aspek bersosial yang mengakibatkan banyak aktivitas ekonomi yang berhenti termasuk sektor-sektor informal. Hal ini menyebabkan kinerja ekonomi menurun tajam yang diikuti dengan penurunan pertumbuhan ekonomi serta sektor keuangan.
Melihat kondisi ini, ekonomi digital dianggap sebagai suatu jawaban dari permasalahan yang dihadapi Indonesia. Ekonomi digital sendiri dapat diartikan sebagai penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi yang berbasis digitalisasi dan/atau platformisasi. Perkembangan ekonomi digital di masa pandemi in terus mengalami peningkatan, contohnya penggunaan e-grocery meningkat menjadi 400%, kecantikan 80%, fashion 40%, dan masih banyak lagi.
Sebagai salah satu kementerian, Kemenparekraf mendukung pengembangan ekonomi digital dengan program beli kreatif local. Prgram ini merupakan program komprehensif yang memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatan ekonomi berbasis digitalisasi, dengan memberikan coaching, dukungan sertifikasi, hingga membantu untuk bekerjasama dengan plattform digital seperti Bukalapak, dsb. Ini semakin meningkatkan perkembangan ekonomi digital yang menyebabkam nilai ekonomi digital Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan. Dimana tahun 2019 nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 40 Milyar dan berdasarkan proyeksi dari Google, Temasek & Bain 2019, nilai ekonomi digital Indonesia di 2025 mencapai USD 133 Milyar. Nilai ekonomi digital ini merupakan nilai tertinggi di Asia Tenggara.
Saat ini Pandemi Covid 19 menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital di Indonesia apalagi Indonesia adalah negara dengan populasi terbanyak ke-4 di dunia dan setiap tahunnya pengguna handphone di Indonesia terus bertambah. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan perilaku dari transaksi offline menjadi online. Selain itu, jika dulu pembelian onlne cenderung pada kebutuhan tersier, saat ini sudah mencakup kebutuhan sehari-hari (kebutuhan primer). Perubahan perilaku ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu pemerintah perlu memiliki agenda yang tidak hanya menekan laju cepat pandemi, tetapi juga mempersiapkan masyarakat masuk pada era transformasi digital. Untuk mengoptimalkan akselerasi transformasi digital dan menjawab tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia, perlu dirumuskan Strategi Nasional Ekonomi Digital. Dalam Penyusunan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Pemerintah Daerah berperan penting sebagai katalis dalam pertumbuhan ekonomi lokal,dimana :
1. Tiap daerah memiliki potensi yang berbeda, sehingga kebijakan harus disesuaikan dengan tingkat kesiapan masyarakat.
2. Tantangan terbesar Pemda berada pada sisi infrastruktur dan kesiapan SDM yang belum merata
3. Dukungan aktif Pemda sangat diperlukan sehingga Strategi Nasional tidak bersifat sentralistik.
Proses penyusunan strategi nasional pengembangan ekonomi digital sendiri, sudah dimulai oleh Kemenko Perekonomian Nasional yang bekerja sama dengan Prospera dan IRAI untuk menyusun outline strategi nasional pengembangan ekonomi digital di bulan Oktober dan November. Diharapkan pada awal tahun 2021 Strategi Nasional ini sudah bisa dikembangkan. Proses Penyusunan Strategi Nasional sendiri melalui proses roadshow, Focus Group Discussion (FGD) sebanyak empat kali bersama Kementrian/Lembaga, pihak swasta (e-commerce, OTT, platforms digital), Organisasi masyarakat dan praktisi, dan Tim Prospera dan IRAI. Setelah dilaksanakannya FGD, dilakukan Seminar Nasional hasil FGD dengan mengundang Stakeholder baik dari Kementrian/Lembaga, pelaku asosiasi dll .
Dari empat FGD yang dilakukan ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam ekonomi digital dan menjadi alasan penting pula diadakan Strategi Nasional, yaitu:
1. FGD 1 “Membina Talenta Digital”
Menurut data UNESCO jumlah pengguna internet di Indonesia adalah 175,4 juta, sementara minat baca Indonesia hanya 0,0001%. Ini artinya tingkat literasi digital di Indonesia sangat rendah. Tak hanya itu menurut McKinsey dan Co Indonesia, Indonesia kekurangan 600.000 talenta digital setiap tahunnya. Pada tahun 2030 diproyeksikan Indonesia akan kekurangan 9 juta talenta digital. Maka salah satu tujuan penyusunan strategi nasional adalah untuk melengkapi masyarakat dengan kompetensi dasar digital, serta memberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan digital tingkat lanjut dalam rangka mengembangkan inovasi dan efisiensi digital.
2. FGD 2 “Riset dan Inovasi Digital Dalam Dunia Usaha dan Industri”
Kurangnya akses terhadap data pemerintah,serta belum cukupnya fasilitas yang bisa mendukung data sharing, integrasi data, dan interoperabilitas data menyebabkan pentingnya dirancang kembali strategi nasional guna mendorong peningkatan investasi di bidang inovasi digital dan pemanfaatan teknologi digital dengan mengembangkan pada kemitraan antara pemerintah, akademisi, bisnis dan industri.
3. FGD3 “Mengembangkan Kebijakan, Peraturan, dan Standar yang Mendukung”
Mendukung terciptanya kebijakan akomodatif yang bersifat enabling dan agile, serta mendorong pengimplementasian Internasional best practices.
4. FGD 4 “Membangun Infrastruktur Fisik dan Digital”
Kualitas koneksi yang masih rendah khususnya di daerah pedesaan, serta kurangnya infrastruktur fisik yang dapat mendukung pengembangan digitalisasi menyebabkan pentingnya Strategi Nasional yang bertujuan memastikan aksesbilitas, ketersediaan, dan kualitas infrastruktur digital yang dapat mendukung peningkatan produktivitas dan Inovasi
Untuk mencapai strategi nasional pengembangan ekonomi digital yang tepat, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah , akademisi & industri, dan pelaku ekonomi digital. Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator akan membuat kebijakan baik yang bersifat light touch maupun agile, serta memfasilitasi pengembangan ekonomi digital. Akademisi dan Industri berperan dalam mengembangkan talenta digital dan mengedukasi masyarakat terkait ekonomi digital, serta pelaku ekonomi digital yang berperan penting dalam mengembangkan literasi digital, penyampaian data untuk pengambilan kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber:
- Youtube. (9 November 2020). Regulasi ekonomi digital #5 : Bagaimana merumuskan strategi nasional ekonomi digital. Diperoleh dari
- https://www.youtube.com/watch?v=dgC4lOJuMFA&feature=youtu.be