Menyadur dari ChannelNewsAsia, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Kamis 4 Februari 2021 kemarin menolak permintaan dari Partai Demokrat untuk bersaksi di persidangan pemakzulan minggu depan.
Perwakilan Partai Demokrat di DPR menuduh Trump menghasut pemberontakan ketika dia mendesak para pendukungnya untuk menentang kekalahannya dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (pilpres AS) hingga akhirnya banyak dari mereka yangg menyerbu Capitol dan berkelahi dengan polisi hingga menyebabkan lima orang tewas, termasuk seorang petugas polisi Capitol.
"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses inkonstitusional," kata penasihat Trump Jason Miller kepada Reuters. Dalam sebuah surat terbuka, pengacara Trump, Bruce Castor dan David Schoen, menyebut permintaan itu sebagai aksi hubungan masyarakat.
Para pengacara Trump minggu ini menolak dakwaan pemakzulan dan menegaskan klaimnya bahwa kekalahan pemilihan Trump adalah hasil dari penipuan yang meluas. Tapi tuduhan tersebut tidak berdasar karena pemilu dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Salah satu anggota parlemen dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, telah menulis dalam sebuah surat kepada Trump dan pengacaranya untuk mengundang sang mantan presiden supaya memberikan kesaksian di bawah sumpah.
"Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap dan semua hak, termasuk hak untuk menetapkan di pengadilan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda pada 6 Januari 2021," tulis Raskin.
Sebagai respons, pengacara Trump menulis kepada Raskin: "Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Presiden ke-45 Amerika Serikat, yang sekarang menjadi warga negara biasa."
Beberapa senator mengatakan akan menjadi ide yang buruk bagi Trump untuk bersaksi. Senator Republik Lindsey Graham, sekutu vokal Trump, bahkan mengatakan kepada wartawan, "Saya tidak berpikir itu akan menjadi kepentingan siapa pun."
Selama dua bulan setelah kalah dalam pemilihan ulangnya dari Presiden Joe Biden, Trump dengan tegas menyatakan bahwa dia kalah karena penipuan pemilu yang merajalela. Tapi klaim tersebut ditolak oleh banyak pengadilan dan pejabat pemilihan negara bagian.
Pengacara Trump dan sebagian besar senator Republik telah menantang konstitusionalitas persidangan. Mereka mengatakan Senat tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus tersebut karena Trump telah meninggalkan jabatannya.