Seungri, mantan member BIGBANG resmi dijatuhi vonis tiga tahun penjara, Kamis (12/8/2021). Dalam sidang hukuman yang diadakan di pengadilan militer, Seungri yang didakwa atas sembilan dakwaan.
Menyadur Soompi, Seungri didakwa atas kasus Pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, Kejahatan Seksual, Perjudian, Pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, Mediasi Prostitusi, Pembelian Layanan Prostitusi, dan Hasutan Kekerasan Khusus.
Pada persidangan hukuman, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda 1.156.900.000 won (sekitar 14,2 miliar rupiah). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain, termasuk Kejahatan Seksual.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk, menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” komentar pengadilan mengenai tuduhan mediasi prostitusi.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," tambahnya.
Pengadilan juga menyatakan, kredibilitas Seungri juga rendah karena kerap tidak konsisten saat menjawab pertanyaan penyidik.
“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”
Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.
Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus 2021.
Meskipun awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan karena hukumannya.