Rafael Alun Trisambodo, eks pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belakangan ini memang ramai menjadi perbincangan publik lantaran kasus yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio yang telah menganiaya anak pengurus GP Ansor yang bernama Cristalino David Ozora.
Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio ini pun membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, jadi dicopot jabatannya dari Ditjen Pajak.
Berdasarkan kabar terbaru yang dikutip dari Suara.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja memblokir rekening konsultan pajak. Hal ini dianggap berhubungan dengan sumber kekayaan Rafael Trisambodo, anak buah Sri Mulyani (Menteri Keuangan).
BACA JUGA: Kakak AGH Buka Suara Soal Kasus Mario Dandy dan Adiknya, Netizen: Penulis Naskah Terbaik
Pemblokiran ini dilakukan pada Jumat (3/3/2023) dan dikonfirmasi oleh Ivan Yustiavandana selaku ketua PPATK kepada para jurnalis di hari tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan alasan adanya dugaan bahwa akun rekening bank tersebut adalah nominee.
Nominee sendiri merupakan salah satu modus yang digunakan dalam transaksi dengan mengatasnamakan orang lain dalam transaksi tersebut.
Hal ini diperkuat lantaran kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy Satrio telah terungkap.
Dilansir dari Kompas TV, Pahala Nainggolan yang menjabat sebagai Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa mobil Rubicon tersebut bukan atas nama yang bersangkutan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Bharada E Keracunan di Penjara Buntut Teror Sambo, Benarkah?
"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo). (Mobil Jeep Rubicon) itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," jelas Pahala Nainggolan pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Tidak hanya rekening konsultan pajak yang diblokir oleh PPATK, rekening lainnya juga ikut dikunci lantaran dugaan adanya pertalian transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
PPATK menyatakan bahwa dari temuan tersebut, terdapat praduga terjadinya pencucian uang atau professional money launderer. Karena alasan inilah pihak PPATK memutuskan untuk mengunci serta memblokir semua akun tersebut.
"Kami sinyalir professional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan Rafael Alun Trisambodo," ujar Ivan Yustiavandana menegaskan alasan penguncian serta pemblokiran rekening yang bersangkutan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS