Terungkap! Mafia Bola di Liga 2 Akhirnya Ditangkap Polri, Berikut Tersangkanya

Candra Kartiko | Raudhatul Ilmi
Terungkap! Mafia Bola di Liga 2 Akhirnya Ditangkap Polri, Berikut Tersangkanya
Polri Satgas Anti Mafia Bola tetapkan 6 tersangka kasus suap dan pengaturan skor di liga 2 (instagram/@pengamatsepakbola)

Polri Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan yang terjadi di Liga 2.

Match Fixing ini terjadi pada tahun 2018 di kompetisi Liga 2. Keenam tersangka tersebut dulunya melakukan kerjasama untuk mengatur pertandingan dengan tujuan memenangkan tim tertentu.

Namun pihak Polri tidak memberitahukan klub mana yang dimaksud. Melainkan hanya memberikan informasi berupa inisialnya saja. 

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan lobi atau memintakan bantuan kepada wasit dan perangkatnya agar salah satu klub bisa memenangkan laga. Sebagai gantinya wasit berserta perangkatnya akan mendapatkan ganjaran berupa uang. 

BACA JUGA: Kronologi Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah, Ada Pernyataan yang Berbeda dari Pihak Sekolah dan Kepolisian

Dalam hal ini Klub yang bersangkutan mengeluarkan uang mencapai Rp1miliar untuk membayar wasit tersebut dalam sejumlah pertandingan yang mereka jalani.

Berikut ini adalah daftar lengkap 6 tersangka yang Sudah ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri:

1. inisial A (kurir pengantar uang)
2. inisial A (wasit cadangan)
3. inisial E (asisten wasit 1)
4. inisial K (liaison officer/ lo wasit) 
5. inisial M (wasit tengah)
6. inisial R (asisten wasit 2)

Penyelidikan ini dilakukan setelah Polri mendapatkan laporan pada tanggal 5 September lalu. Sedangkan terkait dugaan suap itu sendiri sudah diterima sejak 2 bulan yang lalu. 

Para pelaku dianggap sudah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan diberikan hukuman yang setimpal. 

BACA JUGA: Viral Pengakuan Wanita yang Suaminya Diam-diam Sering BO, Ini Saran Netizen

Hukuman ini merujuk kepada pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana kasus suap jancto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. 

Pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa para pelaku akan dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda senilai Rp5juta

Keenam inisial yang disebutkan di atas belum di tahan. Dalam hal ini Polri rencananya akan kembali melanjutkan penyelidikan dengan harapan semua orang yang terlibat di dalamnya bisa terungkap semuanya.

Karena tidak mungkin masalah seperti hanya bisa dilakukan oleh 6 pelaku saja. Maka daripada itu mari kita nantikan kelanjutan dari penyelidikan kasus ini. Semoga semua pelaku bisa di usut tuntas sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak